TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan di Kalimantan Utara mulai mengerucut pada persoalan legalitas lahan dan perlindungan hak masyarakat.
Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kaltara bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait membedah sejumlah ketentuan dalam draf Raperda tersebut melalui rapat kerja di Ruang Rapat DPRD Kaltara, Selasa (9/6/2026).
Rapat dipimpin Wakil Ketua Pansus II DPRD Kaltara, Muhammad Nasir Sejumlah anggota pansus turut hadir, di antaranya Pdt. Robenson Tadem, Maslan Abdul Latif, dan H. Rakhmat Sewa.
Dari pihak pemerintah daerah, pembahasan melibatkan Dinas Pertanian, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Biro Hukum Pemprov Kaltara, serta Tenaga Ahli DPRD Kaltara.
Muhammad Nasir mengatakan, substansi Raperda tidak hanya diarahkan untuk mendorong perkembangan sektor perkebunan, tetapi juga memastikan aktivitas perkebunan memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak mengabaikan kepentingan masyarakat.
“Yang kita bahas ini bagaimana regulasi yang dibuat nantinya bisa memberikan kepastian hukum, baik kepada masyarakat maupun pelaku usaha,” ujar Nasir.
Menurutnya, sejumlah pasal masih perlu dicermati agar aturan yang nantinya ditetapkan tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah ketentuan mengenai hak atas tanah dan batasan luas lahan yang dapat dimanfaatkan untuk kegiatan perkebunan. Aspek tersebut dinilai penting untuk mencegah terjadinya persoalan legalitas maupun konflik pemanfaatan lahan.
Selain itu, Pansus II juga membahas mekanisme penerapan aturan setelah Raperda disahkan menjadi Perda. Sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha dinilai perlu dipersiapkan sejak awal agar ketentuan yang dibuat dapat dipahami dan diterapkan secara efektif.
Persoalan kompensasi juga menjadi bagian yang mendapat perhatian. Pansus ingin memastikan hak masyarakat yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan memiliki perlindungan yang jelas dalam regulasi.
Nasir menargetkan seluruh pembahasan Raperda dapat dituntaskan sesuai jadwal pada akhir Juni 2026.
“Kita berharap seluruh substansi bisa dimatangkan bersama, sehingga ketika sudah menjadi Perda, regulasi ini benar-benar bisa diterapkan dan memberikan manfaat,” katanya.
Raperda Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan diharapkan nantinya menjadi landasan bagi pengembangan sektor perkebunan di Kaltara yang tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek lingkungan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat.










Discussion about this post