NUNUKAN, CAKRANEWS – Rapat Paripurna ke-19 dan 20 Masa Sidang III Tahun 2023-2024 digelar pada Senin, 5 Agustus 2024, di Ruangan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan.
Rapat Paripurna digelar dalam rangka Pengambilan Keputusan DPRD atas Persetujuan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan APBD Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran (TA) 2024, serta Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap Rancangan KUA dan Rancangan PPAS APBD TA 2025 yang terlaksana.
Bupati Laura memberi apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas tanggung jawab dan komitmen dalam membangun daerah. Terbukti dengan disetujuinya Rancangan Perda Perubahan APBD tahun anggaran 2024 yang telah sesuai dengan mekanisme berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan terlaksananya persetujuan ini, lantas merupakan pertanda bahwa adanya semangat dan keseriusan dalam menyelesaikan seluruh tahapan dan agenda percepatan penyelesaian pembahasan,” ujar Laura pada Rabu, 7 Agustus 2024.
Laura turut menyampaikan rasa syukur atas lancarnya proses pembahasan kepada semua anggota DPRD Kabupaten Nunukan yang telah berpartisipasi aktif dalam membahas rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024.
Dalam setiap proses pembahasan, lanjut Laura, selalu ada dinamika yang muncul, baik pendapat, kritik, saran serta masukan dari fraksi-fraksi dewan yang merupakan upaya wakil rakyat dalam menjalankan fungsinya, serta menimbulkan kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara menjadi harapan bersama dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan.
“Hal ini merupakan langkah bijak yang telah dilakukan oleh Pemerintah bersama jajaran Anggota DPRD Nunukan untuk kepentingan rakyat serta pembangunan daerah demi terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Nunukan,” bebernya.
Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama tersebut, Laura menegaskan bahwa Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2024 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Utara untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Dimana evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas.
“Kemudian apabila sudah ada hasil evaluasi dari gubernur, akan kembali disempurnakan oleh Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah, dan hasil penyempurnaan tersebut kemudian dituangkan pada keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Nunukan,” pungkasnya. (ryan)
Discussion about this post