TARAKAN, CAKRANEWS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan menggelar Razia penggeladahan kamar blok hunian dan test urine terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) bekerjasama dengan Aparat Penegak Hukum (APH) TNI/POLRI serta Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Kota Tarakan, Selasa 11 September 2024, malam.
Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan.
Dalam amanatnya Kalapas Tarakan Sutarno menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan kegiatan ini utamanya sebagai bagian dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) terkait 3 Kunci Pemasyarakatan Maju meliputi Deteksi Dini, Berantas Narkoba dan Sinergi antar APH terkait + 1 Back to Basic.
“Apel Siaga yang dirangkai dengan penggeladahan kamar hunian serta test urine ini merupakan agenda rutin yang kita laksanakan dalam upaya mewujudkan 3 kunci pemasyarakatan maju + 1 Back to Basic. Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan aman, tertib dan kondusif serta benar-benar menjadi suatu komitmen bagi kita semua dalam mewujudkan Lapas Kelas IIA Tarakan Zero Handphone, Pungli dan Narkoba (Halinar),” kata Kalapas.
Setelah Apel Siaga, dilanjutkan dengan kegiatan penggeledahan kamar hunian oleh gabungan personil petugas Lapas dan APH serta test urine bagi Tahanan, Narapidana dan Anak Binaan. Selama kegiatan razia berlangsung, seluruh personil memeriksa secara seksama setiap sudut kamar hunian guna memastikan tidak terdapat barang-barang terlarang yang dapat mengakibatkan gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib). Pada razia kali ini petugas berhasil mengamankan sejumlah kabel terminal listrik, senjata tajam rakitan, kaca dan peralatan berbahan besi lainnya.
Sementara itu, dari kegiatan tes urine terhadap 30 orang Tahanan, Narapidana dan Anak Binaan meliputi 27 orang Laki-Laki dan 3 orang perempuan menunjukkan hasil negatif dari indikasi penyalahgunaan Narkotika maupun obat-obatan terlarang lainnya.
Pada sesi Pers Release, Kalapas melalui Kepala Seksi (Kasi) Administrasi Keamanan dan Ketertiban (Minkamtib) Indra Wahyudi mengungkapkan langkah tindak lanjut berkaitan hasil dari pelaksanaan rangkaian kegiatan razia gabungan dan test urine.
“Tindak lanjut dari penemuan barang bukti hasil penggeladahan kamar hunian ini selanjutnya adalah inventaris dan pemusnahan oleh bidang terkait serta pemeriksaan kepada yang bersangkutan untuk diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Tentu kami tegak lurus terhadap komitmen dan tujuan dalam membersihkan Lapas dari indikasi pelanggaran Halinar. Tak lupa kami mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada seluruh personil APH yang berkenan membantu pelaksanaan kegiatan malam ini. Kami sangat terbuka, jika terdapat indikasi pelanggaran atau gangguan kamtib menyangkut Lapas Tarakan maka butuh peran APH segera dalam melakukan komunikasi dan koordinasi”, pungkasnya.
Discussion about this post