TARAKAN, CAKRANEWS – Pria berinisial MN (21) tega mencabuli gadis kelas VIII SMP di Kota Tarakan, Kalimantan Utara. Aksi bejat itu dilakukan di Jalan Damai Bhakti Waduk Persemaian, pada Rabu 4 September 2024, sekitar pukul 13.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Shaktika Putra, mengungkapkan, pelaku MN berpura-pura bertanya alamat kepada gadis SMP tersebut saat jam pulang sekolah. “MN mengajak korban yang dipilihnya secara random untuk naik motornya. Pelaku pura-pura minta tolong korban menunjukkan alamat yang ingin dicarinya dengan alasan akan mengambil paket atau barang titipan,” ujar Randhya, Rabu 11 September 2024.
Korban yang berniat baik, akhirnya menyetujui ajakan MN untuk menunjukkan alamat yang dicari. Setelah korban dibonceng di atas motor pelaku, MN mengajaknya berkeliling kota. Setelah itu, pelaku kemudian stop di Waduk Persemaian. Di lokasi itulah pelaku melakukan aksi pencabulannya tepat di atas motor.
Saat mendapat serangan seksual dari MN, korban sempat berontak dan melawan. Namun karena kalah tenaga dengan pelaku, korban tak mampu melakukan perlawanan lebih jauh. Setelah berhasil melampiaskan hasratnya, pelaku sempat menjanjikan uang Rp 50.000 kepada korban. Korban pun akhirnya diantar pulang ke depan rumahnya, dan pelaku pergi begitu saja.
“Sampai rumah, korban mengirim pesan chat kepada temannya, bercerita kalau dia menjadi korban pencabulan pemuda tak dikenalnya. Teman korban, mengadukan peristiwa tersebut ke orangtua korban, sehingga melaporkannya ke polisi,” kata Randhya.
Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis 5 September 2024 di Jalan Gajah Mada sekira Pukul 19.30 WITA. Pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 76 e UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Discussion about this post