Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Opini

Restoratif Justice sebagai Upaya Penyelesaian Perkara Bagi Pelapor Maupun Terlapor

by Redaksi
31/10/2021
in Opini
A A
Restoratif Justice sebagai Upaya Penyelesaian Perkara Bagi Pelapor Maupun Terlapor
Share on FacebookShare on Twitter

Keadilan restoratif atau restoratif justice, merupakan gebrakan baru dalam sistem hukum kita saat ini.

Dikeluarkannya peraturan-peraturan yang mengkhususkan penanganan perkara secara keadilan restoratif atau win-win solution tentunya akan mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelapor maupun sebagai terlapor, khusunya bagi mereka-mereka yang terkadang melakukan tindak pidana ringan, seperti pencurian yang nilai kerugianmya di bawah 2.500.000 rupiah ataupun kasus pencemaran nama baik yang dilakukan melalui sosial media.

RELATED POSTS

Bersihkan Meja Rakyat dari Kepalsuan

Ikhtiar Menjaga Hak Pilih : Peluang Penggunaan Special Voting Arrangement (SVA) pada Pemilu dan Pemilihan di Indonesia

Kita patut memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesi yang telah mengeluarkan aturan ini, sehingga rasa keadilan dapat terwujud bagi setiap orang yang tinggal di indonesia.

Dapat kami jelaskan sedikit dalam video ini, restoratif justice merupakan upaya penyelesaian perkara antara pelapor dan terlapor di luar pengadilan, sehingga penanganan perkara dapat diselesaikan di tahapan penyelidikan di kepolisian.

Dasar hukumnya jelas, hal tersebut dapat kita lihat di Perkappolri No.6 tahun 2019 tentang penyidikan perkara pidana khusunya pasal 12, yang mungkinkan para pihak untuk menyelesaikan perkara pidana dengan cara damai. Dimama upaya restoratif justice ini dapat dilakukan sebelum pihak kepolisian mengirimkan SPDP ke kejaksaan.

Lantas bagaimana jika SPDP sudah dikirimkan ke kejaksaan, atau yang biasa disebut tahap 2. Apakah masih mendapatkan kesempatan untuk dilaksanakannya restoratif justice?

Jawabannya iya, dengan dikeluarkannya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, tentunya ada syarat2 yang harus terpenuhi, salah satunya tersangka bukan seorang residivis.

Upaya keadilan restoratif ini menitik beratkan kepada penyelesain perkara antara pelaku kejahatan dan korban, sehingga perkaranya tidak perlu diproses sampai ke tahapan persidangan di pengadilan, biasanya untuk restoratif justice ini dilakukan untuk perkara-perkara katagori ringan, misalkan pasal 372 tentang penggelapan dan 378 tentang penipuan, pasal 364 tentang pencurian ringan ataupun pasal 352 tentang penganiayaan ringan.

Restoratif justice dapat dilakukan apabila memenuhi syarat materil dan syarat formal.

Syarat materil
1. Tidak adanya penolakan dalam masyarakat
2. Tidak berdampak konflik sosial.
3. Adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat atas perkara tersebut dan melepaskan hak penuntutnya di hadapan hukum.
4. Mengatur mengenai prinsip pembatas, artinya tidak semua perkara dapat dilakukan upaya keadilan restoratif, ada batasan-batasan yang harus diperhatikan, pelaku yang dapat mengajukan upaya restoratif justice adalah:
– Pada pelaku kejahatan yang tingkat kesalahan pelaku tindak pidana tidak
berat.
– Pelaku bukan merukan seorang residivis.

Pada tahapan di kepolisian, restoratif justice ini dapat dilakukan pada
tahapan – penyelidikan untuk ditahap
penyidikan restoratif justis dilakukan sebelum penyidik mengirimkan SPDP ke kejaksaan.

Untuk syarat formalnya:

– Surat permohonan perdamaian antara pelapor dan terlapor.
– Surat penyataan perdamaian.
– BAP tambahan bagi mereka yang berperkara setelah dilakukannya perdamaian.
– Gelar perkara khusus yang menyetujui tercapainya restoratif justis
– Yang terakhir, pelaku tidak keberatan untuk melakukan ganti rugi kepada pelapor.**

Oleh: Jaya Wardhana SH, M.Kn

Tags: HukumRestoratif JusticeUndang-undang
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Mhd Al Hafis, Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

Bersihkan Meja Rakyat dari Kepalsuan

by Prasetya
30/03/2026
0

Oleh Mhd Al Hafis, Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan Di balik megahnya gedung wakil...

Ikhtiar Menjaga Hak Pilih : Peluang Penggunaan Special Voting Arrangement (SVA) pada Pemilu dan Pemilihan di Indonesia

Ikhtiar Menjaga Hak Pilih : Peluang Penggunaan Special Voting Arrangement (SVA) pada Pemilu dan Pemilihan di Indonesia

by Redaksi
12/03/2026
0

Oleh : Mistang Anggota KPU Kabupaten Bulungan Pemilu merupakan “jantungnya” demokrasi yang menjamin setiap warga negara dapat menentukan arah pemerintahan...

Polri Harus Transparan dan Partisipatif Membendung “Wabah” Paham Radikal Neo Nazi-White Supremacy

Polri Harus Transparan dan Partisipatif Membendung “Wabah” Paham Radikal Neo Nazi-White Supremacy

by Prasetya
05/01/2026
0

Oleh: Dedy Syarkani, Sekretaris Pemuda ICMI Kalimantan Utara Fenomena munculnya riak-riak paham radikal transnasional seperti Neo-Nazi dan White Supremacy di...

Pengawasan PDPB, Upaya Bawaslu Jaga Akurasi Data Pemilih Untuk Pemilu Mendatang

Pengawasan PDPB, Upaya Bawaslu Jaga Akurasi Data Pemilih Untuk Pemilu Mendatang

by Prasetya
29/12/2025
0

Oleh : A.Muh.Saifullah,S.H, Anggota Bawaslu Kota Tarakan, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat.   Klasik dan terus...

Deforestasi atas Nama Investasi: Ironi Hutan Hilang dan Nyawa Melayang

Deforestasi atas Nama Investasi: Ironi Hutan Hilang dan Nyawa Melayang

by Prasetya
03/12/2025
0

Ismail Rumadan, Peneliti pada Pusat Riset Hukum – BRIN, Dosen Fakultas Hukum Universitas Nasional Di Indonesia, hutan kerap menjadi korban...

Next Post
PMK Tarakan Perlu Perhatian, Usia Armada Sudah 22 Tahun, Tak Layak Pakai

PMK Tarakan Perlu Perhatian, Usia Armada Sudah 22 Tahun, Tak Layak Pakai

Meriah, Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1443H Di Masjid Al-Muttaqin Nunukan

Meriah, Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1443H Di Masjid Al-Muttaqin Nunukan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Mhd Al Hafis, Ketua Umum Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Fakultas Hukum Universitas Borneo Tarakan

    Bersihkan Meja Rakyat dari Kepalsuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pak Khairul Bangga Nih, Tarakan Masuk 10 Kota Terbaik Versi Bappenas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesta Gotilon HKBP Tarakan Sukses Terlaksana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.