Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Opini

Restoratif Justice sebagai Upaya Penyelesaian Perkara Bagi Pelapor Maupun Terlapor

Redaksi by Redaksi
31/10/2021
in Opini
A A
0
Restoratif Justice sebagai Upaya Penyelesaian Perkara Bagi Pelapor Maupun Terlapor
Share on FacebookShare on Twitter

Keadilan restoratif atau restoratif justice, merupakan gebrakan baru dalam sistem hukum kita saat ini.

Dikeluarkannya peraturan-peraturan yang mengkhususkan penanganan perkara secara keadilan restoratif atau win-win solution tentunya akan mewujudkan rasa keadilan bagi masyarakat Indonesia yang berhadapan dengan hukum, baik sebagai pelapor maupun sebagai terlapor, khusunya bagi mereka-mereka yang terkadang melakukan tindak pidana ringan, seperti pencurian yang nilai kerugianmya di bawah 2.500.000 rupiah ataupun kasus pencemaran nama baik yang dilakukan melalui sosial media.

RELATED POSTS

Tragedi Duren Tiga Mencoreng Nama Institusi Polri

(Opini) Narasumber Pers

Kita patut memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kepolisian Negara Republik Indonesi yang telah mengeluarkan aturan ini, sehingga rasa keadilan dapat terwujud bagi setiap orang yang tinggal di indonesia.

Dapat kami jelaskan sedikit dalam video ini, restoratif justice merupakan upaya penyelesaian perkara antara pelapor dan terlapor di luar pengadilan, sehingga penanganan perkara dapat diselesaikan di tahapan penyelidikan di kepolisian.

Dasar hukumnya jelas, hal tersebut dapat kita lihat di Perkappolri No.6 tahun 2019 tentang penyidikan perkara pidana khusunya pasal 12, yang mungkinkan para pihak untuk menyelesaikan perkara pidana dengan cara damai. Dimama upaya restoratif justice ini dapat dilakukan sebelum pihak kepolisian mengirimkan SPDP ke kejaksaan.

Lantas bagaimana jika SPDP sudah dikirimkan ke kejaksaan, atau yang biasa disebut tahap 2. Apakah masih mendapatkan kesempatan untuk dilaksanakannya restoratif justice?

Jawabannya iya, dengan dikeluarkannya Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, tentunya ada syarat2 yang harus terpenuhi, salah satunya tersangka bukan seorang residivis.

Upaya keadilan restoratif ini menitik beratkan kepada penyelesain perkara antara pelaku kejahatan dan korban, sehingga perkaranya tidak perlu diproses sampai ke tahapan persidangan di pengadilan, biasanya untuk restoratif justice ini dilakukan untuk perkara-perkara katagori ringan, misalkan pasal 372 tentang penggelapan dan 378 tentang penipuan, pasal 364 tentang pencurian ringan ataupun pasal 352 tentang penganiayaan ringan.

Restoratif justice dapat dilakukan apabila memenuhi syarat materil dan syarat formal.

Syarat materil
1. Tidak adanya penolakan dalam masyarakat
2. Tidak berdampak konflik sosial.
3. Adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat atas perkara tersebut dan melepaskan hak penuntutnya di hadapan hukum.
4. Mengatur mengenai prinsip pembatas, artinya tidak semua perkara dapat dilakukan upaya keadilan restoratif, ada batasan-batasan yang harus diperhatikan, pelaku yang dapat mengajukan upaya restoratif justice adalah:
– Pada pelaku kejahatan yang tingkat kesalahan pelaku tindak pidana tidak
berat.
– Pelaku bukan merukan seorang residivis.

Pada tahapan di kepolisian, restoratif justice ini dapat dilakukan pada
tahapan – penyelidikan untuk ditahap
penyidikan restoratif justis dilakukan sebelum penyidik mengirimkan SPDP ke kejaksaan.

Untuk syarat formalnya:

– Surat permohonan perdamaian antara pelapor dan terlapor.
– Surat penyataan perdamaian.
– BAP tambahan bagi mereka yang berperkara setelah dilakukannya perdamaian.
– Gelar perkara khusus yang menyetujui tercapainya restoratif justis
– Yang terakhir, pelaku tidak keberatan untuk melakukan ganti rugi kepada pelapor.**

Oleh: Jaya Wardhana SH, M.Kn

Tags: HukumRestoratif JusticeUndang-undang
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Tragedi Duren Tiga Mencoreng Nama Institusi Polri

Tragedi Duren Tiga Mencoreng Nama Institusi Polri

by Ryan Virgiawan
02/09/2022
0

KALTARA, CAKRANEWS - Dirilis dari berbagai sumber berita, insiden ditembaknya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir Joshua alias Brigadir J, ajudan...

(Opini) Narasumber Pers

(Opini) Narasumber Pers

by Ryan Virgiawan
03/08/2022
0

Oleh : Wina Armada Sukardi (Pakar Hukum dan Etika Pers) TARAKAN, CAKRANEWS - Dalam dunia pers, istilah narasumber pada intinya...

Aturan PSE Kominfo, Sedikit Menguntungkan Banyak Merugikan

Aturan PSE Kominfo, Sedikit Menguntungkan Banyak Merugikan

by Ryan Virgiawan
02/08/2022
0

Oleh : Agus Dian Zakaria (Jurnalis dan Pegiat Literasi) JAKARTA, CAKRANEWS - Selain fenomena Citayam Fashion Week, akhir-akhir ini aturan Penyelenggara...

Yenti Garnasih: Jika Benar Ada Dugaan Kredit Macet oleh PT BG Di Sumsel, Kejagung Bisa Pakai TPPU

Yenti Garnasih: Jika Benar Ada Dugaan Kredit Macet oleh PT BG Di Sumsel, Kejagung Bisa Pakai TPPU

by Rizkqi
29/07/2022
0

,JAKARTA, CAKRANEWS - Pakar Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Yenti Garnasih menyebut jika Kejaksaan Agung seyogyanya segera menindaklanjuti laporan...

WTP di Antara Prestasi, Prestise dan Preskripsi

WTP di Antara Prestasi, Prestise dan Preskripsi

by Redaksi
16/07/2022
0

Oleh : Fajar Mentari, S.Pd Ketua Lembaga Nasional Pemantau dan Pemberdayaan Aset Negara (LNPPAN) Provinsi Kalimantan Utara TULISAN ini dilatarbelakangi...

Next Post
PMK Tarakan Perlu Perhatian, Usia Armada Sudah 22 Tahun, Tak Layak Pakai

PMK Tarakan Perlu Perhatian, Usia Armada Sudah 22 Tahun, Tak Layak Pakai

Meriah, Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1443H Di Masjid Al-Muttaqin Nunukan

Meriah, Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1443H Di Masjid Al-Muttaqin Nunukan

Discussion about this post

Berita Terpopuler

  • Eks Bupati KTT Undunsyah Diperiksa dalam Kasus Korupsi Sheet Pile

    Eks Bupati KTT Undunsyah Diperiksa dalam Kasus Korupsi Sheet Pile

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemunculan Aliran Puang Nene di Bone yang Diduga Sesat, MUI: Kita Teliti Dulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada! Marak Oknum PLN Gadungan Coba Tipu Masyarakat Tarakan untuk Ganti Meteran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ada Lawan Kah? Nih Potret Kapolda Kaltara Irjen Daniel Latihan Karate

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Zainal Akui Kaltara Masih Butuh Pejabat yang Inovatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.