TARAKAN, CAKRANEWS – Pelarian pencuri motor berinisial RP akhirnya berakhir di Dermaga Sungai Bolong, Nunukan pada Sabtu (4/6/2022). Pria berusia 37 tahun ini ditangkap jajaran Sat Reskrim-Intelkam Polres Malinau yang dibantu tim dari Polres Nunukan usai bersembunyi selama 5 hari.
RP yang merupakan warga Desa Bugis, Kecamatan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau ini merupakan buron kasus pencurian sepeda motor pada Selasa (31/5/2022) di RT.009 Jl. Perumahan Pemda, Desa Malinau Hulu, Kecamatan Malinau Kota, Kabupaten Malinau.
Kapolres Malinau AKBP Reza Pahlevi melalui Kasat Reskrim Polres Malinau IPTU Wisnu Bramantio mengatakan jika RP tergolong pencuri yang lincah karena kerap berpindah-pindah lokasi hingga ke Kabupaten tetangga yakni di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaltara.
“RP ini tergolong lincah bahkan sempat nginap di hotel, dan tim kami juga sempat kesulitan,” kata Wisnu di Malinau, Selasa (7/6/2022).

Wisnu pun menceritakan kasus ini berawal dari laporan pemilik sepeda motor pada 31 Mei 2022 lalu. Setelah mendapat laporan tersebut, tim jajaran Sat Reskrim dan Intelkam bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Sabtu (4/6/2022) siang.
“Kami menerima laporan pada 31 Mei lalu, kemudian tim dari Polres Malinau melakukan penyelidikan sampai di Kecamatan Sebuku,” ujar Wisnu.
Akhirnya pada Sabtu (4/6/2022) siang, RP ditangkap di Dermaga Sungai Bolong Kabupaten Nunukan, Provinsi Kaltara beserta barang curiannya saat hendak lari ke Kota Tarakan.
“Tim berhasil mengamankan RP beserta barang curiannya di Dermaga Sungai Bolong Nunukan pada Sabtu siang,” terangnya.
Dalam pengakuannya, RP nekat lantaran terdesak kebutuhan ekonomi. Atas perbuatan memalukanya, kini RP dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post