TARAKAN, CAKRANEWS – Pria berinisial EC (26), yang merupakan warga Selumit ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan di jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar Pantai, pada 11 September 2023, lantaran diduga ingin mengedarkan 16 paket sabu siap edar.
Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPTU Gian Evla Tama melalui KBO Ipda Amiruddin mengungkapkan, ditangkapnya EC bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di daerah JI. Aki balak Rt. 20 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan sering dijadikan sebagai tempat transaksi sabu.
Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut. “Sekiranya pukul 16.00 Wita personil mencurigai seorang pria yang akan melakukan transaksi narkotika. Personil Satresnarkoba langsung mengamankan pria tersebut”, ungkap Ipda Amiruddin.
Personil opsnal satresnarkoba Polres Tarakan langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga, dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti 16 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna hitam. Adapun paket sabu tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp100 sampai Rp200 ribu.
“Setelah ditemukan barang bukti tersebut, polisi mengamankan barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut”,katanya. Dari hasil interogasi, EC mengaku bahwa ia disuruh mengedarkan sabu oleh seseorang pria berinisial TB. Kini TB menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Tarakan.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antarannya 16 plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu buah dompet kecil warna hitam, satu buah korek api gas warna kuning. Kemudian satu buah gunting dan uang tunai sebesar Rp.320 ribu
Atas tindakannya, EC dikenakan pasal 114 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 / subsider pasal 112 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman penjara minimal penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.
Discussion about this post