Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Sabu Siap Edar Digagalkan Polres Tarakan, Pelakunya Warga Selumit

Prasetya by Prasetya
15/09/2023
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
0
Pelaku saat ditampilkan dalam release Polres Tarakan

Pelaku saat ditampilkan dalam release Polres Tarakan

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Pria berinisial EC (26), yang merupakan warga Selumit ditangkap tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan di jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar Pantai, pada 11 September 2023, lantaran diduga ingin mengedarkan 16 paket sabu siap edar.

Kasat Resnarkoba Polres Tarakan, IPTU Gian Evla Tama melalui KBO Ipda Amiruddin mengungkapkan, ditangkapnya EC bermula dari adanya laporan masyarakat bahwa di daerah JI. Aki balak Rt. 20 Kelurahan Karang Anyar Pantai Kecamatan Tarakan Barat Kota Tarakan sering dijadikan sebagai tempat transaksi sabu.

RELATED POSTS

Serba-serbi Kampanye Germas di Pulau Sebatik: dari Senam Bersama hingga Lomba Kreasi Tumpeng

6 Berita Terpopuler CAKRANEWS Sepekan Terakhir, dari Kematian Brigpol SH hingga Penyelundupan Sabu 15,3 Kg

Usai menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan di daerah tersebut. “Sekiranya pukul 16.00 Wita personil mencurigai seorang pria yang akan melakukan transaksi narkotika. Personil Satresnarkoba langsung mengamankan pria tersebut”, ungkap Ipda Amiruddin.

Personil opsnal satresnarkoba Polres Tarakan langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh warga,  dan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti 16 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam dompet kecil berwarna hitam. Adapun paket sabu tersebut rencananya akan dijual dengan harga Rp100 sampai Rp200 ribu.

“Setelah ditemukan barang bukti tersebut, polisi mengamankan barang bukti guna proses penyidikan lebih lanjut”,katanya. Dari hasil interogasi, EC mengaku bahwa ia disuruh mengedarkan sabu oleh seseorang pria berinisial TB. Kini TB menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Tarakan.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, di antarannya 16 plastik bening yang diduga berisikan narkotika jenis sabu, satu buah dompet kecil warna hitam, satu buah korek api gas warna kuning. Kemudian satu buah gunting dan uang tunai sebesar Rp.320 ribu

Atas tindakannya, EC dikenakan pasal 114 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 / subsider pasal 112 ayat 2 JO pasal 132 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009. Dengan ancaman hukuman penjara minimal penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.

Tags: AKBP Ronaldo MaradonaPolres TarakanSelumit
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Kampanye Germas di lapangan RTP Desa Aji Kuning Sebatik Tengah

Serba-serbi Kampanye Germas di Pulau Sebatik: dari Senam Bersama hingga Lomba Kreasi Tumpeng

by Prasetya
25/09/2023
0

NUNUKAN, CAKRANEWS -Ada yang menarik dari kegiatan kampanye Gerakan Masyarakat Hidup Sehat atau biasa dikenal dengan Germas di lapangan RTP...

Penyelundupan Sabu 15.3 Kg berhasil digagalkan

6 Berita Terpopuler CAKRANEWS Sepekan Terakhir, dari Kematian Brigpol SH hingga Penyelundupan Sabu 15,3 Kg

by Prasetya
25/09/2023
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Sebanyak enam berita terpopuler yang dimuat CAKRANEWS mewarnai perbincangan masyarakat Kota Tarakan selama sepekan terakhir. Mulai dari...

Lantamal XIII Tarakan dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 15,3 Kg Sabu, 7 Tersangka Diamankan

Lantamal XIII Tarakan dan Tim Gabungan Gagalkan Penyelundupan 15,3 Kg Sabu, 7 Tersangka Diamankan

by Hendi
25/09/2023
0

  TARAKAN, CAKRANEWS - Upaya penyelundupan narkotika jenis Sabu seberat 15.365, 84 gram atau setara 15,3 Kilogram berhasil digagalkan Lantamal...

Dua Hari Hilang di Sungai Tanjung Palas Hulu, Bocah 10 Tahun Ditemukan Tewas

Dua Hari Hilang di Sungai Tanjung Palas Hulu, Bocah 10 Tahun Ditemukan Tewas

by Hendi
25/09/2023
0

  BULUNGAN, CAKRANEWS - Seorang bocah 10 tahun yang hilang diduga tenggelam di sekitar sungai Tanjung Palas Hulu, Kabupaten Bulungan,...

Bupati Kabupaten Nunukan, Asmin Laura Hafid saat menyalurkan bantuan untuk korban banjir

Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir, Bupati Laura Ingatkan Masyarakat Tetap Waspada

by Prasetya
24/09/2023
0

NUNUKAN, CAKRANEWS - Bentuk kepedulian terhadap korban bencana banjir ditunjukkan Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura hafid saat ia turun langsung...

Next Post
Seorang Siswi SMP di Tarakan Diduga Alami Pelecehan Teman Sekelas, Orang Tua Ungkap Hal Mengejutkan

Seorang Siswi SMP di Tarakan Diduga Alami Pelecehan Teman Sekelas, Orang Tua Ungkap Hal Mengejutkan

Malam Purna Tugas yang digelar di lapangan Makotis Satgas Pamtas RI-Malaysia, Jumat 15 September 2023.

Malam Purna Tugas Satgas Pamtas RI-Malaysia, Bupati Laura: Terima Kasih atas Pengabdiannya

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.