TARAKAN, cakra.news – Sejumlah massa buruh mendatangi gedung DPRD Kota Tarakan untuk menolak Kepmen No 2 Tahun 2022.
Menanggapi hal itu, Wakil Ketua DPRD Tarakan, M. Yunus mengatakan akan menyampaikan aspirasi tersebut kepada pusat, Rabu (2/3/2022).
Dilanjutkan M. Yunus, pihaknya akan meneruskan permintaan buruh ini kepada pusat.
”Jenjang regulasi DPRD kota itu, dari Kota menuju Provinsi lalu ke Menteri,” ucapnya kepada awak media.
Dikatakanya pula, secara pribadi Ia menilai kebijakan JHT memberatkan buruh.
Sebab katanya, buruh harus berusia 56 tahun untuk dapat JHT.
”Ini menyusahkan, seharusnya ketika berhenti kerja langsung diberi,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, sejumlah massa buruh melakukan aksi penolakan Kepmen No 2 Tahun 2022.
Dalam aksis ini, buruh membakar kartu BPJS Ketenagakerjaan serta melakukan aksi tanda tangan sebagai bentuk pernyataan sikap menolak peraturan tersebut.**
Pewarta : Ade Prasetia Cahyadi
Discussion about this post