Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

by Redaksi
08/10/2021
in Kaltara
A A
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on Twitter

TANA TIDUNG, cakra.news – KM (56) warga Jalan Kebun Sayur RT.04 RW.02 Desa Tideng Pale dibekuk Sat Reskrim Polsek Sesayap karena aksi bejatnya menyetubuhi anak dibawah umur.

Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar di Kabupaten Tana Tidung, tidak lain adalah anak majikan, pemilik lahan yang selama ini digarapnya, telah disetubuhi sebanyak 10 kali oleh pelaku.

RELATED POSTS

57 Personel Lantas Disiagakan, Lalu Lintas Natal Tarakan Dijamin Lancar

ESI Kaltara Gelar Turnamen Esports, Libatkan 1.000 Peserta dan Siapkan Atlet Nasional

Dikatakan Kapolsek Sesayap, Ipda Yudi Satriadi, pelaku yang tidak memilki keluarga di Tana Tidung, bekerja di kebun atau lahan pertanian milik keluarga korban.

Adanya kesempatan dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur.

Keterangan pelaku, ungkap Kapolsek, aksi yang tidak pantas ini dilakukannya sejak akhir Juli 2021 lalu. Selain di rumah korban, juga dilakukan di pondok yang berada di kebun, tempat pelaku beraktifitas sehari-hari.

Modus pelaku saat melakukan aksinya, terang Kapolsek, dengan mengancam korban dan memaksa agar niat jahatnya ini bisa berjalan mulus.

“Dari keterangan yang kita dapat, korban diancam kalau tidak mau maka orang tuanya akan dilukai oleh pelaku,” jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan Kapolsek, terkuaknya kasus ini bermula dari kecurigaan tante korban yang melihat ada perubahan perilaku korban.

Saat ditanya, korban sangat tertutup dan tidak mau menjelaskan apa yang sudah dialaminya.

Sekira tangal 24 September 2021, setelah tante terus mendesak, ingin tau apa yang terjadi, akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya.

“Itu keterangan yang bisa kita gali dari keluarga korban dan pelaku, pemeriksan masih terus berjalan dan kita akan percepat agar bisa masuk dalam tahap P21 baru kita serahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Saat ini KM, pelaku tindak asusia terhadap anak di bawah umur, masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sesayap.

Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 KUHP tentang persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan, membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.*

Pewarta : Eni Sakadah
Sumber : Lensaku.id, 5 Oktober 2021

Tags: Anak di Bawah UmurPemerkosaanTana tidung
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

57 Personel Lantas Disiagakan, Lalu Lintas Natal Tarakan Dijamin Lancar

57 Personel Lantas Disiagakan, Lalu Lintas Natal Tarakan Dijamin Lancar

by Prasetya
25/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Polres Tarakan menyiagakan sebanyak 57 personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) guna memastikan kelancaran arus kendaraan selama perayaan...

ESI Kaltara Gelar Turnamen Esports, Libatkan 1.000 Peserta dan Siapkan Atlet Nasional

ESI Kaltara Gelar Turnamen Esports, Libatkan 1.000 Peserta dan Siapkan Atlet Nasional

by Prasetya
21/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Mengasah sekaligus menjaring atlet untuk menghadapi event daerah hingga nasional, Esports Indonesia (ESI) Provinsi Kalimantan Utara menggelar...

GBN-MI Kaltara Sosialisasi Bela Negara kepada Guru Sebatik

GBN-MI Kaltara Sosialisasi Bela Negara kepada Guru Sebatik

by Prasetya
21/12/2025
0

SEBATIK, CAKRANEWS– Gerakan Bela Negara Membangun Indonesia (GBN-MI) Kalimantan Utara menyosialisasikan nilai-nilai bela negara kepada para guru di wilayah perbatasan...

Yayasan Muslih Center Tingkatkan Kualitas Pendidikan Perbatasan Lewat Pelatihan Guru

Yayasan Muslih Center Tingkatkan Kualitas Pendidikan Perbatasan Lewat Pelatihan Guru

by Prasetya
20/12/2025
0

SEBATIK, CAKRANEWS – Yayasan Muslih Center Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar kegiatan Peningkatan Kapasitas Pendidik bagi lembaga pendidikan di lingkungan yayasan,...

PWI Tarakan Gelar Warta Sport Pra-Porwada 2026

PWI Tarakan Gelar Warta Sport Pra-Porwada 2026

by Prasetya
20/12/2025
0

TARAKAN,  CAKRANEWS - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Tarakan bersama JOB Simenggaris menggelar ajang Warta Sport, sebagai persiapan menghadapi Pekan...

Next Post
Polda Kaltara Amankan Tersangka Perjudian Jenis Togel

Polda Kaltara Amankan Tersangka Perjudian Jenis Togel

120,67 Gram Sabu Dimusnahkan Satreskoba Tarakan

120,67 Gram Sabu Dimusnahkan Satreskoba Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Brosur jadwal dan harga tiket Kapal Indomaya rute Tarakan-Tawau

    Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • LMND Kaltara Pertanyakan Anggaran Beasiswa Kaltara Cerdas yang Tak Kunjung Cair

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • GBN-MI Kaltara Sosialisasi Bela Negara kepada Guru Sebatik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 57 Personel Lantas Disiagakan, Lalu Lintas Natal Tarakan Dijamin Lancar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.