Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

by Redaksi
08/10/2021
in Kaltara
A A
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on Twitter

TANA TIDUNG, cakra.news – KM (56) warga Jalan Kebun Sayur RT.04 RW.02 Desa Tideng Pale dibekuk Sat Reskrim Polsek Sesayap karena aksi bejatnya menyetubuhi anak dibawah umur.

Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar di Kabupaten Tana Tidung, tidak lain adalah anak majikan, pemilik lahan yang selama ini digarapnya, telah disetubuhi sebanyak 10 kali oleh pelaku.

RELATED POSTS

Mukota KADIN Tarakan Digelar 14 Maret 2026, Penjaringan Calon Ketua Resmi Dibuka

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Dikatakan Kapolsek Sesayap, Ipda Yudi Satriadi, pelaku yang tidak memilki keluarga di Tana Tidung, bekerja di kebun atau lahan pertanian milik keluarga korban.

Adanya kesempatan dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur.

Keterangan pelaku, ungkap Kapolsek, aksi yang tidak pantas ini dilakukannya sejak akhir Juli 2021 lalu. Selain di rumah korban, juga dilakukan di pondok yang berada di kebun, tempat pelaku beraktifitas sehari-hari.

Modus pelaku saat melakukan aksinya, terang Kapolsek, dengan mengancam korban dan memaksa agar niat jahatnya ini bisa berjalan mulus.

“Dari keterangan yang kita dapat, korban diancam kalau tidak mau maka orang tuanya akan dilukai oleh pelaku,” jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan Kapolsek, terkuaknya kasus ini bermula dari kecurigaan tante korban yang melihat ada perubahan perilaku korban.

Saat ditanya, korban sangat tertutup dan tidak mau menjelaskan apa yang sudah dialaminya.

Sekira tangal 24 September 2021, setelah tante terus mendesak, ingin tau apa yang terjadi, akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya.

“Itu keterangan yang bisa kita gali dari keluarga korban dan pelaku, pemeriksan masih terus berjalan dan kita akan percepat agar bisa masuk dalam tahap P21 baru kita serahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Saat ini KM, pelaku tindak asusia terhadap anak di bawah umur, masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sesayap.

Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 KUHP tentang persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan, membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.*

Pewarta : Eni Sakadah
Sumber : Lensaku.id, 5 Oktober 2021

Tags: Anak di Bawah UmurPemerkosaanTana tidung
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Mukota KADIN Tarakan Digelar 14 Maret 2026, Penjaringan Calon Ketua Resmi Dibuka

Mukota KADIN Tarakan Digelar 14 Maret 2026, Penjaringan Calon Ketua Resmi Dibuka

by LLD
07/03/2026
0

TARAKAN - Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Tarakan akan melaksanakan Musyawarah Kota (Mukota) KADIN Tarakan Tahun 2026 dengan agenda...

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

by Prasetya
05/03/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Sidang perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang anak berinisial TM (10) di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, memasuki tahap...

Adi Nata: UMKM Kaltara Tak Cukup Go Digital, Harus Dibina Total!

Adi Nata: Go Digital UMKM Kaltara Tak Cukup, Harus Dibarengi Pembinaan

by Prasetya
28/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – UMKM di Kalimantan Utara (Kaltara) dinilai tidak cukup hanya didorong untuk sekadar “Go Digital”. Transformasi digital harus...

Menanamkan Benteng Moral Generasi Muda Tarakan Melalui Pembiasaan Ibadah

Menanamkan Benteng Moral Generasi Muda Tarakan Melalui Pembiasaan Ibadah

by Prasetya
24/02/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Ancaman degradasi moral akibat penyalahgunaan narkoba hingga dampak tak terkendali dari media sosial kini menjadi tantangan berat...

Tongkat Komando Kodim 0907/Tarakan Resmi Berganti

Tongkat Komando Kodim 0907/Tarakan Resmi Berganti

by Prasetya
06/02/2026
0

TARAKAN , CAKRANEWS- Tongkat Komando Komandan Distrik Militer (DANDIM) 0907/Trk resmi berpindah dari Letkol Inf Syaiful Arif, S.Sos.,M.Han kepada Letkol...

Next Post
Polda Kaltara Amankan Tersangka Perjudian Jenis Togel

Polda Kaltara Amankan Tersangka Perjudian Jenis Togel

120,67 Gram Sabu Dimusnahkan Satreskoba Tarakan

120,67 Gram Sabu Dimusnahkan Satreskoba Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

    Dugaan Penganiayaan Anak di Tarakan, Ibu Kecewa Tuntutan Denda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Serapan Anggaran Minim, dr Amsal : Bolanya Ada di Kepala Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasat Lantas Polres Tarakan Survei Jalur dan Destinasi Wisata Jelang Ops Ketupat 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aplikasi ATKP Bankaltimtara, Permudah Pembayaran Elektronik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.