Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

Redaksi by Redaksi
08/10/2021
in Kaltara
A A
0
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on Twitter

TANA TIDUNG, cakra.news – KM (56) warga Jalan Kebun Sayur RT.04 RW.02 Desa Tideng Pale dibekuk Sat Reskrim Polsek Sesayap karena aksi bejatnya menyetubuhi anak dibawah umur.

Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar di Kabupaten Tana Tidung, tidak lain adalah anak majikan, pemilik lahan yang selama ini digarapnya, telah disetubuhi sebanyak 10 kali oleh pelaku.

RELATED POSTS

Kampung Nelayan Tanjung Pasir akan Dikucur Dana Rp 21 M, Mudahan Gak Dikorupsi

Menteri Kelautan dan Perikanan Panen Rumput Laut Nunukan

Dikatakan Kapolsek Sesayap, Ipda Yudi Satriadi, pelaku yang tidak memilki keluarga di Tana Tidung, bekerja di kebun atau lahan pertanian milik keluarga korban.

Adanya kesempatan dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur.

Keterangan pelaku, ungkap Kapolsek, aksi yang tidak pantas ini dilakukannya sejak akhir Juli 2021 lalu. Selain di rumah korban, juga dilakukan di pondok yang berada di kebun, tempat pelaku beraktifitas sehari-hari.

Modus pelaku saat melakukan aksinya, terang Kapolsek, dengan mengancam korban dan memaksa agar niat jahatnya ini bisa berjalan mulus.

“Dari keterangan yang kita dapat, korban diancam kalau tidak mau maka orang tuanya akan dilukai oleh pelaku,” jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan Kapolsek, terkuaknya kasus ini bermula dari kecurigaan tante korban yang melihat ada perubahan perilaku korban.

Saat ditanya, korban sangat tertutup dan tidak mau menjelaskan apa yang sudah dialaminya.

Sekira tangal 24 September 2021, setelah tante terus mendesak, ingin tau apa yang terjadi, akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya.

“Itu keterangan yang bisa kita gali dari keluarga korban dan pelaku, pemeriksan masih terus berjalan dan kita akan percepat agar bisa masuk dalam tahap P21 baru kita serahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Saat ini KM, pelaku tindak asusia terhadap anak di bawah umur, masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sesayap.

Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 KUHP tentang persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan, membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.*

Pewarta : Eni Sakadah
Sumber : Lensaku.id, 5 Oktober 2021

Tags: Anak di Bawah UmurPemerkosaanTana tidung
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Kampung Nelayan Tanjung Pasir akan Dikucur Dana Rp 21 M, Mudahan Gak Dikorupsi

Kampung Nelayan Tanjung Pasir akan Dikucur Dana Rp 21 M, Mudahan Gak Dikorupsi

by Ryan Virgiawan
01/04/2023
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Menteri Kelautan dan Periksanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan, Kampung Nelayan Tanjung Pasir Kota Tarakan bakal menjadi salah...

Menteri Kelautan dan Perikanan Panen Rumput Laut Nunukan

Menteri Kelautan dan Perikanan Panen Rumput Laut Nunukan

by Redaksi
31/03/2023
0

Nunukan, CAKRANEWS - Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia (RI), Sakti Wahyu Trenggono beserta jajaran melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten...

Menteri Kelautan Dan Perikanan RI Tiba Di Kabupaten Nunukan Langsung Ke Lokasi Mabettang Rumput Laut.

Menteri Kelautan Dan Perikanan RI Tiba Di Kabupaten Nunukan Langsung Ke Lokasi Mabettang Rumput Laut.

by Redaksi
31/03/2023
0

Nunukan, CAKRANEWS - Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, Ir. Sakti Wahyu Trenggono, M.M beserta Rombongan tiba di Kabupaten Nunukan,...

Baru Pulang dari Tawau, Pria Berwajah Kumpau Ini Ditangkap karena Miliki Sabu 16,8 Gram!

Baru Pulang dari Tawau, Pria Berwajah Kumpau Ini Ditangkap karena Miliki Sabu 16,8 Gram!

by Ryan Virgiawan
31/03/2023
0

NUNUKAN, CAKRANEWS - Seorang pria berinisial HA (43) ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Nunukan atas kepemilikan sabu dengan berat 16,85 gram....

Pemda Tegak Lurus Dengan Kebijakan Pemerintah Yang Melarang Impor Barang Bekas

Pemda Tegak Lurus Dengan Kebijakan Pemerintah Yang Melarang Impor Barang Bekas

by Redaksi
30/03/2023
0

Nunukan, CAKRANEWS - Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan, melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan menyebut akan tegak lurus dengan kebijakan...

Next Post
Polda Kaltara Amankan Tersangka Perjudian Jenis Togel

Polda Kaltara Amankan Tersangka Perjudian Jenis Togel

120,67 Gram Sabu Dimusnahkan Satreskoba Tarakan

120,67 Gram Sabu Dimusnahkan Satreskoba Tarakan

Discussion about this post

Berita Terpopuler

  • Eks Bupati KTT Undunsyah Diperiksa dalam Kasus Korupsi Sheet Pile

    Eks Bupati KTT Undunsyah Diperiksa dalam Kasus Korupsi Sheet Pile

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Waspada! Marak Oknum PLN Gadungan Coba Tipu Masyarakat Tarakan untuk Ganti Meteran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Zainal Akui Kaltara Masih Butuh Pejabat yang Inovatif

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 4 Alasan Seseorang Menjadi Ateis, Nomor 2 Paling Berbahaya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jarang Diketahui, Ada Pembantaian Muslim Granada di Bulan April

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.