TANA TIDUNG, cakra.news – KM (56) warga Jalan Kebun Sayur RT.04 RW.02 Desa Tideng Pale dibekuk Sat Reskrim Polsek Sesayap karena aksi bejatnya menyetubuhi anak dibawah umur.
Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar di Kabupaten Tana Tidung, tidak lain adalah anak majikan, pemilik lahan yang selama ini digarapnya, telah disetubuhi sebanyak 10 kali oleh pelaku.
Dikatakan Kapolsek Sesayap, Ipda Yudi Satriadi, pelaku yang tidak memilki keluarga di Tana Tidung, bekerja di kebun atau lahan pertanian milik keluarga korban.
Adanya kesempatan dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur.
Keterangan pelaku, ungkap Kapolsek, aksi yang tidak pantas ini dilakukannya sejak akhir Juli 2021 lalu. Selain di rumah korban, juga dilakukan di pondok yang berada di kebun, tempat pelaku beraktifitas sehari-hari.
Modus pelaku saat melakukan aksinya, terang Kapolsek, dengan mengancam korban dan memaksa agar niat jahatnya ini bisa berjalan mulus.
“Dari keterangan yang kita dapat, korban diancam kalau tidak mau maka orang tuanya akan dilukai oleh pelaku,” jelasnya.
Lebih jauh dijelaskan Kapolsek, terkuaknya kasus ini bermula dari kecurigaan tante korban yang melihat ada perubahan perilaku korban.
Saat ditanya, korban sangat tertutup dan tidak mau menjelaskan apa yang sudah dialaminya.
Sekira tangal 24 September 2021, setelah tante terus mendesak, ingin tau apa yang terjadi, akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya.
“Itu keterangan yang bisa kita gali dari keluarga korban dan pelaku, pemeriksan masih terus berjalan dan kita akan percepat agar bisa masuk dalam tahap P21 baru kita serahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.
Saat ini KM, pelaku tindak asusia terhadap anak di bawah umur, masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sesayap.
Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 KUHP tentang persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan, membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.*
Pewarta : Eni Sakadah
Sumber : Lensaku.id, 5 Oktober 2021
Discussion about this post