Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Sidang Mantan Wawali Hadirkan Lima Saksi Ahli

by Redaksi
16/03/2022
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Sidang Mantan Wawali Hadirkan Lima Saksi Ahli

Ketiga terdakwa, KH, HR dan SR hadir pada Sidang perkara dugaan mark up pembebasan lahan fasilitas Kelurahan Karang Rejo.

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – Sidang dugaan mark up pembebasan lahan fasilitas Kelurahan Karang Rejo dengan terdakwa mantan Wakil Walikota Tarakan KH menghadirkan saksi ahli, Senin (14/3/2022).

Ketiga terdakwa, KH, HR dan SR dihadirkan secara virtual dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan.

RELATED POSTS

Wali Kota Khairul Apresiasi PT PRI Realisasikan Komitmen Aspal Jalan Perumahan PNS Juata Permai

Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewantara Wahyu Pratama mengatakan, ada lima ahli yang dihadirkan, ditambah satu saksi.

Saksi pertama terkait pendapat kedua tentang perhitungan nilai untuk terdakwa SD yang berperan sebagai tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Aditya Iskandar, Yogyakarta.

“Ada terdakwa dari KJPP, jadi pembanding datalah, second opinion. Saksi ahli, ada dari Dewan Penilai MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia) juga dari tim KJPP tandingan,” terangnya.

Sambungnya lagi, selain itu, saksi lainnya ahli dari Universitas Trisakti terkait agraria atau pertanahan, saksi dari Kementerian Keuangan untuk membahas tentang sanksi bagu terdakwa SD dan saksi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

MAPPI memberikan keterangan tentang peran SD, menurut dewan penilai MAPPI ada yang tidak sesuai prosedur dalam penilaian yang dilakukan SD. Salah satunya validasi data yang dilakukan SD menyebabkan nilainya berubah.

“Saksi berkaitan agraria juga menyebutkan prosedur harus sesuai SOP dan aturan hukum. Kalau sebenarnya pemilik tanah itu terdakwa KH, pada saat jual beli malah nama HR. Nah itu sebagai salah satu perbuatan melawan hukumnya (PMH),” terangnya.

Sambungnya lagi, kemudian saksi dari BPKP menyatakan terkait kerugian negara, sebanyak Rp 567 juta dan saksi terakhir dari Kemenkeu membenarkan terdakwa SD memang mendapatkan sanksi administrasi dalam penilaian appraisal yang dilakukannya.

Keterangan para saksi ini menguatkan peran ketiga terdakwa tidak sesuai prosedur dan merupakan tindak pidana.**

Pewarta : M Rizqiyanto F

Tags: KorupsiPembebasan LahanTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Wali Kota Khairul Apresiasi PT PRI Realisasikan Komitmen Aspal Jalan Perumahan PNS Juata Permai

Wali Kota Khairul Apresiasi PT PRI Realisasikan Komitmen Aspal Jalan Perumahan PNS Juata Permai

by Prasetya
27/07/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes mengapresiasi PT Phoenix Resources International (PT PRI) yang merealisasikan komitmennya...

Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

Keluarga Protes Penahanan Maksum: Pemilik Sah Tanah Kok Dipenjara?

by Prasetya
23/07/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Penahanan HM Maksum (65) atas tuduhan penyerobotan tanah dan pemalsuan dokumen menuai kritik keras dari keluarga. Mereka menyebut...

Bawaslu Tarakan dan KIP Kaltara Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Pemilu

Bawaslu Tarakan dan KIP Kaltara Sosialisasikan Keterbukaan Informasi Pemilu

by Prasetya
22/07/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan bersama Komisi Informasi Provinsi (KIP) Kalimantan Utara menggelar kegiatan sosialisasi...

Kuota Diskon Stimulus Ekonomi Kapal PELNI Habis, Sukseskan Libur Sekolah

Kuota Diskon Stimulus Ekonomi Kapal PELNI Habis, Sukseskan Libur Sekolah

by Prasetya
22/07/2025
0

JAKARTA, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) mengumumkan bahwa kuota diskon tiket 50 persen dalam program stimulus...

Sambil Nobar Timnas, Polres Tarakan Serap Aspirasi dan Pererat Silaturahmi

Sambil Nobar Timnas, Polres Tarakan Serap Aspirasi dan Pererat Silaturahmi

by Prasetya
22/07/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Suasana penuh semangat dan antusiasme menyelimuti halaman Polres Tarakan saat digelar nonton bareng (nobar) pertandingan tim nasional...

Next Post
Gara-gara Solar Tumpah, Sejumlah Pengendara Terpeleset

Gara-gara Solar Tumpah, Sejumlah Pengendara Terpeleset

Tarakan Diguyur Hujan Lebat, Jalan KH Dewantara Banjir lagi

Tarakan Diguyur Hujan Lebat, Jalan KH Dewantara Banjir lagi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Peran Pegadaian Terhadap Generasi Emas Gen Z

    Peran Pegadaian Terhadap Generasi Emas Gen Z

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PT Pegadaian Gelar Literasi Keuangan tentang Produk Gadai di Desa Binusan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenalin Nih, Mario Salontahe Sang Raja Sirkuit Grasstrack Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.