Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Sidang Mantan Wawali Hadirkan Lima Saksi Ahli

by Redaksi
16/03/2022
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Sidang Mantan Wawali Hadirkan Lima Saksi Ahli

Ketiga terdakwa, KH, HR dan SR hadir pada Sidang perkara dugaan mark up pembebasan lahan fasilitas Kelurahan Karang Rejo.

Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, cakra.news – Sidang dugaan mark up pembebasan lahan fasilitas Kelurahan Karang Rejo dengan terdakwa mantan Wakil Walikota Tarakan KH menghadirkan saksi ahli, Senin (14/3/2022).

Ketiga terdakwa, KH, HR dan SR dihadirkan secara virtual dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan.

RELATED POSTS

SMKN 2 Tarakan Jadi Sekolah Pertama di Kaltara Dukung Program Enduro Home Service

Pesan Waketum PKB: Kaderisasi Harus Matang, Bukan Instan

Kepala Kejaksaan Negeri Tarakan, Adam Saimima melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dewantara Wahyu Pratama mengatakan, ada lima ahli yang dihadirkan, ditambah satu saksi.

Saksi pertama terkait pendapat kedua tentang perhitungan nilai untuk terdakwa SD yang berperan sebagai tim penilai dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Aditya Iskandar, Yogyakarta.

“Ada terdakwa dari KJPP, jadi pembanding datalah, second opinion. Saksi ahli, ada dari Dewan Penilai MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia) juga dari tim KJPP tandingan,” terangnya.

Sambungnya lagi, selain itu, saksi lainnya ahli dari Universitas Trisakti terkait agraria atau pertanahan, saksi dari Kementerian Keuangan untuk membahas tentang sanksi bagu terdakwa SD dan saksi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

MAPPI memberikan keterangan tentang peran SD, menurut dewan penilai MAPPI ada yang tidak sesuai prosedur dalam penilaian yang dilakukan SD. Salah satunya validasi data yang dilakukan SD menyebabkan nilainya berubah.

“Saksi berkaitan agraria juga menyebutkan prosedur harus sesuai SOP dan aturan hukum. Kalau sebenarnya pemilik tanah itu terdakwa KH, pada saat jual beli malah nama HR. Nah itu sebagai salah satu perbuatan melawan hukumnya (PMH),” terangnya.

Sambungnya lagi, kemudian saksi dari BPKP menyatakan terkait kerugian negara, sebanyak Rp 567 juta dan saksi terakhir dari Kemenkeu membenarkan terdakwa SD memang mendapatkan sanksi administrasi dalam penilaian appraisal yang dilakukannya.

Keterangan para saksi ini menguatkan peran ketiga terdakwa tidak sesuai prosedur dan merupakan tindak pidana.**

Pewarta : M Rizqiyanto F

Tags: KorupsiPembebasan LahanTarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

SMKN 2 Tarakan Jadi Sekolah Pertama di Kaltara Dukung Program Enduro Home Service

SMKN 2 Tarakan Jadi Sekolah Pertama di Kaltara Dukung Program Enduro Home Service

by Prasetya
08/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS — PT Pertamina Lubricants resmi menandatangani perjanjian kerja sama Program Enduro Home Service bersama SMK Negeri 2 Tarakan,...

Pesan Waketum PKB: Kaderisasi Harus Matang, Bukan Instan

Pesan Waketum PKB: Kaderisasi Harus Matang, Bukan Instan

by Prasetya
05/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Musyawarah Wilayah (Muswil) III PKB Kaltara di Hotel Royal Tarakan, Jumat (5/12/2025), jadi momentum konsolidasi serius partai. Namun...

PKB Kaltara Gelar Muswil III, Mantapkan Struktur dan Kader untuk Hadapi Pemilu 2029

PKB Kaltara Gelar Muswil III, Mantapkan Struktur dan Kader untuk Hadapi Pemilu 2029

by Prasetya
05/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Musyawarah Wilayah (Muswil) III Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalimantan Utara (Kaltara) yang berlangsung di Hotel Royal Tarakan,...

PELNI Group Gratiskan Angkut Barang Bantuan untuk Bencana di Sumut dari Seluruh Wilayah Indonesia

PELNI Group Gratiskan Angkut Barang Bantuan untuk Bencana di Sumut dari Seluruh Wilayah Indonesia

by Prasetya
04/12/2025
0

JAKARTA, CAKRANEWS– PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau PELNI membuka layanan pengiriman bantuan bencana khusus korban banjir bandang dan longsor...

PELNI Salurkan Bantuan Darurat kepada Korban Banjir Bandang Sumatera Utara dan Barat

PELNI Salurkan Bantuan Darurat kepada Korban Banjir Bandang Sumatera Utara dan Barat

by Prasetya
03/12/2025
0

JAKARTA, CAKRANEWS – PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) menyalurkan bantuan kemanusiaan bagi korban bencana alam di Sumatera...

Next Post
Gara-gara Solar Tumpah, Sejumlah Pengendara Terpeleset

Gara-gara Solar Tumpah, Sejumlah Pengendara Terpeleset

Tarakan Diguyur Hujan Lebat, Jalan KH Dewantara Banjir lagi

Tarakan Diguyur Hujan Lebat, Jalan KH Dewantara Banjir lagi

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • SMKN 2 Tarakan Jadi Sekolah Pertama di Kaltara Dukung Program Enduro Home Service

    SMKN 2 Tarakan Jadi Sekolah Pertama di Kaltara Dukung Program Enduro Home Service

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PKB Kaltara Gelar Muswil III, Mantapkan Struktur dan Kader untuk Hadapi Pemilu 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Meja Operasi ke Ruang Gerakan, Ini Profil Ketua Pemuda ICMI Kaltara dr. Ihya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.