NUNUKAN, CAKRANEWS – Polres Nunukan menangkap UD (41), warga Jalan RE Marthadinata RT 005 Nunukan, tak lama setelah turun dari speedboat di Pelabuhan Liem Hie Djung, Nunukan. UD ditangkap antaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu sebesar 1 gram di dalam kotak rokok.
Kasi Humas Polres Nunukan, AKP Siswati, mengatakan, UD merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Nunukan. “Kami amankan seorang PNS atas nama UD di Pelabuhan Liem Hie Djung lantaran kepemilikan narkotika jenis sabu sabu, seberat 1 gram,” ujar Siswati, Kamis 22 Februari 2024.
Pengungkapan kasus terjadi dari tindak lanjut informasi masyarakat, yang menerangkan bahwa ada seorang pria yang membawa narkoba di Pelabuhan Liem Hie Djung. Polisi melakukan penyekatan dan pemeriksaan penumpang, sampai kemudian melihat ada pria yang membuang bungkusan rokok. Saat petugas membuka bungkus rokok tersebut, didapati sebuah plastik klip berisi serbuk kristal sabu.
“Laki-laki bernama UD tersebut, mengakui barang tersebut miliknya. Ia mendapatkan barang tersebut saat berada di Tarakan, dibeli dari orang bernama R,” ungkap Siswati
Dari tangan UD, polisi mengamankan barang bukti masing-masing sabu seberat 1 gram, kotak rokok dan 1 unit ponsel warna biru. “Dengan barang bukti tersebut, polisi bergerak melakukan pendalaman kasus, dan megamankan UD untuk penyidikan,” kata Siswati.
Saat ini, pelaku sudah diamankan Polres Nunukan dan dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 tentang narkotika.
“Kita juga masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terhadap kasus ini. Begitu pun pria berisinial R itu, kita masih lakukan pengejaran,” tutupnya.
Discussion about this post