TARAKAN, CAKRANEWS – Soal oknum ASN yang diduga nongkrong dan makan saat jam kerja menuai banyak tanggapan dari berbagai pihak.
Salah satunya dilontarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tarakan, Jamaluddin. Dimana dirinya meminta agar agar kebenaran hal tersebut diselidiki dengan baik.
Jamaluddin juga menegaskan, bahwa yang jelas ASN memiliki jam kerja yang sudah diatur dalam aturan.
“Jangan seperti itu. Kalau jam kerja sudah ada aturan yang mengatur itu. Jam berapa masuk, jam berapa pulang. Kalau ada hal di luar seperti ketentuan, berarti kan melanggar aturan,” tegas Jamaluddin.
Lantas Jamaluddin juga menyampaikan, untuk kasus yang menjadi sorotan masyarakat khususnya di Tarakan, penyelesaian dan penyampaiannya, langkah pertama harus meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan masuk dalam frame foto.
“Pertama kita minta klarifikasi kepada yang bersangkutan. Setelah itu, nanti ada teguran-teguran, lisan dari instansi terkait dari OPD terkait. Dari OPD ASN yang bersangkutan jika dia ASN Tarakan. Kan ada tahapan. Kalau sudah pelanggaran ini berulang ya nanti ada sanksinya, ada aturan mainnya,” terangnya.
Lebih lanjut ditegaskan Jamaluddin, sanksi yang diberikan jika terbukti melanggar, bergantung dari berapa banyak kesalahannya.
Pasalnya, sanksi tergantung dengan apa dan jenis pelanggarannya. Kembali ditanya, jika dalam konteks yang bersangkutan, oknum ASN hanya masuk ke warung makan untuk sarapan namun dalam posisi jam kerja tetap tidak boleh.
“Tidak ada dibolehkan. Diantisipasi dari awal sarapannya sebelum kerja,” pungkasnya.
Discussion about this post