TARAKAN, CAKRANEWS – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Tarakan melakukan studi banding ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kaltara, Senin 4 Desember 2023. Studi banding dilakukan oleh seluruh Bawaslu kabupaten kota dan difasilitasi Bawaslu Kaltara.
Anggota Bawaslu Kota Tarakan, Muhammad Saifullah menjelaskan, studi banding dilakukan di BPK lantaran intansi tersebut selalu menjadi terbaik dalam pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sejak 2019 hingga sekarang.
Ke depan, kata dia, Bawaslu Tarakan akan melakukan optimalisasi pengelolaan JDIH sehingga seluruh dokumentasi dan Informasi hukum yang disajikan semakin lengkap dan informatif. “Harapannya masyarakat yang mengakses JDIH Bawaslu semakin dimudahkan,”ucapnya.
Dijelaskannya, dalam studi banding, BPK memaparkan pengelolaan JDIH. Mulai dari pengelolaan file digital dokumen hukum, pengelolaan berkas fisik, hingga arsipnya.
Hal yang menarik dalam pengelolaan JDIH BPK, lanjutnya, terdapat penjelasan terhadap dokumentasi dan informasi hukum yang dilakukan perubahan terkait hal-hal apa saja yang berubah dalam peraturan tersebut.
Saifullah menjelaskan tujuan dibentuknya JDIH untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses dokumen dan informasi hukum Bawaslu. Karena dalam JDIH, tersedia berbagai dokumen hukum Bawaslu.
“Jadi masyarakat juga dapat mengecek apakah produk hukum tersebut masih berlaku atau sudah tidak berlaku, karena telah dicabut ataupun sudah ada aturan terbarunya,” katanya.
Saifullah menambahkan JDIH Bawaslu ini, sudah terintegrasi dengan JDIH Nasional. Serta terintegrasi dengan JDIH Bawaslu di seluruh Indonsesia.
Sehingga seluruh informasi termasuk dokumen Bawaslu baik di provinsi maupun kabupaten dan kota. Untuk mengaksesnya, kata dia, seseorang hanya perlu membuka website JDIH. “Sehingga sangat banyak bisa diakses oleh masyarakat, dapat dilihat dari jumlah view pada website pada setiap dokumen hukum yang tersedia,”katanya.
Saifullah berharap dengan pengelolaan JDIH Bawaslu yang semakin inovatif, dapat memudahkan siapapun untuk mendapatkan informasi dokumen hukum penyelenggaraan pemilu. “Hal ini menjadi salah satu upaya Bawaslu dalam mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berkepastian hukum,”pungkasnya.
Discussion about this post