JAWA TIMUR, CAKRANEWS – Kamis 6 Oktober 2022 malam, Polri mengumumkan enam orang tersangka dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, yang mengakibatkan lebih seratus orang meninggal dunia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, Direktur LIB Akhmad Hadian Lukita sebagai tersangka.
“AHL, Yang bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi, tapi saat menunjuk (Stadion Kanjuruhan), persyaratan belum dicukupi,” kata Kapolri Sigit di Mapolres Malang.
Tersangka kedua adalah Abdul Haris selaku Panpel Arema FC, kemudian ketiga Suko Sutrisno selaku Security Officer Arema.
Tiga sisanya adalah anggota Polri. Yakni, tersangka keempat inisial H anggota Brimob Polda Jatim. Dia adalah dalang yang memerintahkan aparat lainnya untuk menembak gas air mata.
Sigit melanjutkan, tersangka kelima adalah Kasat Samapta Polres Malang inisial BS, yang juga ikut memerintahkan penembakan gas air mata ke arah supporter Arema.
Tersangka keenam, adalah Kabag Ops Polres Malang WS yang ternyata tahu soal aturan larangan penembakan gas air mata.
“WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata,” ucap Kapolri Sigit.
Kapolri mengatakan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari sejumlah itu di antaranya sebanyak 31 personel Polri.
Discussion about this post