Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Nasional

Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur Meledak, Renggut Tiga Korban Jiwa

by Redaksi
25/03/2022
in Nasional
A A
Sumur Minyak Tradisional di Aceh Timur Meledak, Renggut Tiga Korban Jiwa

Polisi memasang 'garis polisi', mengamankan sumur minyak yang meledak dan menewaskan tiga orang di Aceh Timur

Share on FacebookShare on Twitter

BANDA ACEH, cakra.news – Sebuah sumur minyak di Desa Mata Ie, Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur, meledak dan terbakar pada Jum’at (11/3/2022) lalu, merenggut tiga korban jiwa.

Polres Aceh Timur langsung melakukan penyelidikan atas insiden ini dan dua orang ditetapkan sebagai tersangka, Jum’at (25/3/2022).

RELATED POSTS

Kaltara Perbarui Indeks Ketahanan Daerah, Ancaman Bencana Jadi Perhatian

Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Pegadaian dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur AKP Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan ditetapkannya tersangka berinisial MS (51) yang berperan sebagai pemilik lahan dan ML (32) sebagai penyandang dana dari pengeboran minyak tersebut.

“Keduanya warga Kecamatan Ranto Peureulak sedangkan satu orang lagi, masih dalam proses penyelidikan,” kata Miftahuda.

Fezuono juga mengatakan bahwa pihaknya masih memeriksa saksi lainnya, delapan orang sudah diperiksa sebagai saksi hingga saat ini.

Dalam kasus ini, kata Dia, sejumlah barang bukti yang disita oleh penyidik diantaranya satu set alat atau perlengkapan untuk melakukan pengeboran serta hasil kegiatan pengeboran (minyak mentah bercampur air serta lumpur). Kasus ini masih dalam pengembangan lanjutan.

Para tersangka dijerat dengan pasal 40 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atas perubahan pasal 52 subs pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp60 miliar.

Sumur minyak tradisional yang terletak di Desa Mata Ie, terbakar pada Jum’at malam (11/3/2022).

Api pertama kali muncul sekitar pukul 23:00 WIB. Warga yang berada di sekitar langsung melarikan diri. Semburan api mencapai 20 meter ke atas.

Produksi minyak secara ilegal yang terbakar itu sejauh ini dikelola oleh warga sekitar, dan hasil produksinya diperkirakan mencapai 1.000 barel per hari.

Deputi Dukungan Bisnis Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Afrul Wahyuni menyebutkan, aktivitas illegal drilling yang dilakukan oleh warga sekitar masuk dalam Blok Peureulak yang dikelola oleh Pertamina EP Rantau.

Blok tersebut masih berada di bawah kewenangan Wilayah Kerja Nusantara di bawah kendali SKK Migas hingga 2035. Afrul bilang dari segi produksi sumur Blok Peureulak ini termasuk wilayah kerja aktif. Bahkan produksi perhari bisa mencapai 1000 barel.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : kompas.co

Tags: AcehSumur Minyak
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Kaltara Perbarui Indeks Ketahanan Daerah, Ancaman Bencana Jadi Perhatian

Kaltara Perbarui Indeks Ketahanan Daerah, Ancaman Bencana Jadi Perhatian

by Prasetya
19/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memperbarui Penilaian Indeks Ketahanan Daerah (IKD) Tahun 2026. Langkah ini dilakukan untuk...

Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Pegadaian dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

Presiden Prabowo Apresiasi Kinerja Pegadaian dalam Pidato Sidang Tahunan MPR 2026

by Prasetya
16/08/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS– Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto mengapresiasi pertumbuhan kinerja PT Pegadaian (Persero) dalam Pidato Presiden RI pada Sidang Tahunan...

Gubernur Kaltara Saksikan Pidato Kenegaraan Prabowo, 121 Kebijakan Transformatif Disorot

Gubernur Kaltara Saksikan Pidato Kenegaraan Prabowo, 121 Kebijakan Transformatif Disorot

by Prasetya
15/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Zainal A. Paliwang menyaksikan Pidato Kenegaraan Presiden RI Prabowo Subianto dalam rangka HUT...

Pemprov Kaltara Bagikan Bendera Merah Putih kepada Ormas

Pemprov Kaltara Bagikan Bendera Merah Putih kepada Ormas

by Prasetya
11/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) membagikan bendera Merah Putih kepada sejumlah organisasi masyarakat (ormas) untuk...

Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

Ultimatum Polres Tarakan, Massa Beri Waktu 2 Minggu Usut Dugaan Penghinaan Pancasila

by Prasetya
08/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Aliansi Masyarakat Cinta Damai memberikan waktu dua minggu kepada Polres Tarakan untuk menunjukkan perkembangan penanganan laporan dugaan penghinaan...

Next Post
Penabrak Ruang SPKT Polres Pematang Siantar, Ditetapkan jadi Tersangka

Penabrak Ruang SPKT Polres Pematang Siantar, Ditetapkan jadi Tersangka

Pasar Rakyat Bais Mati Suri, Disdagkop dan UMKM Tarakan Siapkan Langkah ini

Pasar Rakyat Bais Mati Suri, Disdagkop dan UMKM Tarakan Siapkan Langkah ini

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    Mengenal Pasukan Gegana dan Pelopor dalam Tubuh Brimob Polri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Kasus Intoleransi Agama di SDN 051 Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Hantu Paling Ngeri Asli Kalimantan, Siap-siap Merinding Baca Ini!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Unit, Satu Semangat: Perumda TAU Meriahkan Jalan Sehat Beregu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.