JAKARTA, cakra.news – Viral di media sosial, seorang balita berusia satu tahun mengalami aksi kekerasan dari tiga orang dewasa.
Insiden ini terjadi di Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung, Sulawesi Utara.
Polisi pun telah menetapkan ketiga penganiaya menjadi tersangka, Rabu (29/12/2021).
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan terjadinya peristiwa tersebut.
Ketiga orang tersebut yakni, MK (20) dan SM (19) serta IS (17) telah ditetapkan sebagai tersangka berdasar laporan yang diterima Polres Bitung pada 27 Desember lalu.
“Sudah ada 3 orang sebagai tersangka,” sebut Kabid Humas Jules.
Ketiganya, kata Jules terancam hukuman penjara selama 3 tahun atas perbuatannya yang diduga melanggar undang-undang perlindungan anak.
“Ketiganya terancam dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” ungkapnya.
Dilanjut Jules, aksi kekerasan itu dilakukan terhadap balita berusia 1 tahun, diduga sengaja dilakukan oleh MK (20) dan SM (19). Kemudian divideokan IS (17) lalu disebar di media sosial hingga menjadi perhatian publik.
Balita yang berusia satu tahun itu diketahui dirawat oleh kakak SM. Sementara, ketiga tersangka ini hanya datang untuk berkunjung ke rumah kakaknya.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia
Discussion about this post