Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Tiga Orang Penganiaya Balita Umur Satu Tahun di Kota Bitung, Diancam Tiga Tahun Penjara

by Redaksi
29/12/2021
in Hukum & Kriminal, Nasional
A A
Tiga Orang Penganiaya Balita Umur Satu Tahun di Kota Bitung, Diancam Tiga Tahun Penjara

Tiga penganiaya balita berumur 1 tahun di Bitung Sulawesi Utara, ditetapkan tersangka dan terancam pidana 3 tahun

Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA, cakra.news – Viral di media sosial, seorang balita berusia satu tahun mengalami aksi kekerasan dari tiga orang dewasa.

Insiden ini terjadi di Kelurahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari Kota Bitung, Sulawesi Utara.

RELATED POSTS

Maraknya Makelar Emas Tak Bertanggung Jawab di Nunukan, Masyarakat Diminta Lebih Waspada

BNNP Kaltara dan Tim Gabungan Razia Dua Titik Rawan Narkoba di Tarakan

Polisi pun telah menetapkan ketiga penganiaya menjadi tersangka, Rabu (29/12/2021).

Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan terjadinya peristiwa tersebut.

Ketiga orang tersebut yakni, MK (20) dan SM (19) serta IS (17) telah ditetapkan sebagai tersangka berdasar laporan yang diterima Polres Bitung pada 27 Desember lalu.

“Sudah ada 3 orang sebagai tersangka,” sebut Kabid Humas Jules.

Ketiganya, kata Jules terancam hukuman penjara selama 3 tahun atas perbuatannya yang diduga melanggar undang-undang perlindungan anak.

“Ketiganya terancam dengan Pasal 80 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara,” ungkapnya.

Dilanjut Jules, aksi kekerasan itu dilakukan terhadap balita berusia 1 tahun, diduga sengaja dilakukan oleh MK (20) dan SM (19). Kemudian divideokan IS (17) lalu disebar di media sosial hingga menjadi perhatian publik.

Balita yang berusia satu tahun itu diketahui dirawat oleh kakak SM. Sementara, ketiga tersangka ini hanya datang untuk berkunjung ke rumah kakaknya.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : CNN Indonesia

Tags: BalitaBitungKekerasan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Maraknya Makelar Emas Tak Bertanggung Jawab di Nunukan, Masyarakat Diminta Lebih Waspada

Maraknya Makelar Emas Tak Bertanggung Jawab di Nunukan, Masyarakat Diminta Lebih Waspada

by Prasetya
13/11/2025
0

NUNUKAN, CAKRANEWS – Belakangan ini, masyarakat Kabupaten Nunukan diresahkan dengan maraknya praktik makelar emas yang tidak bertanggung jawab. Para makelar...

BNNP Kaltara dan Tim Gabungan Razia Dua Titik Rawan Narkoba di Tarakan

BNNP Kaltara dan Tim Gabungan Razia Dua Titik Rawan Narkoba di Tarakan

by Prasetya
07/11/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara bersama tim gabungan menggelar operasi terpadu di dua wilayah rawan...

Selamat! Ari Yanto Juara Biliar SIWO PWI Tarakan 2025

Selamat! Ari Yanto Juara Biliar SIWO PWI Tarakan 2025

by Prasetya
02/11/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Ari Yanto, keluar sebagai juara dalam Turnamen Biliar SIWO PWI Tarakan yang digelar di 3’Sixty (360) Tarakan,...

Wadan Kodaeral XIII Buka Persami dan Bela Negara Siswa Korps Kadet RI di Tarakan

Wadan Kodaeral XIII Buka Persami dan Bela Negara Siswa Korps Kadet RI di Tarakan

by Prasetya
01/11/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Wakil Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Wadan Kodaeral) XIII, Laksamana Pertama TNI Bambang Kuncoro, memimpin upacara pembukaan...

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 24 Ballpress di Perairan Tarakan

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 24 Ballpress di Perairan Tarakan

by Prasetya
31/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - TNI Angkatan Laut melalui Tim Quick Respond Satuan Kapal Patroli (Satrol) Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) XIII...

Next Post
Pendeta Cabuli Enam Murid SD di Medan, Diganjar 10 Tahun Penjara

Pendeta Cabuli Enam Murid SD di Medan, Diganjar 10 Tahun Penjara

Warga RT 024 dan RT 040 Jelarai Menderita, Suplai Air Bersih Mampet Lebih Dua Pekan

Warga RT 024 dan RT 040 Jelarai Menderita, Suplai Air Bersih Mampet Lebih Dua Pekan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • 5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    5 Gempa Bumi yang Mengguncang Tarakan, Tahun 1923 Paling Dashyat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debat Demokrasi 2025 Berakhir, SMAN 3 Tarakan Dominasi Daftar Juara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NasDem di Usia 14 Tahun: Refleksi, Target, dan Tantangan 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BNNP Kaltara dan Tim Gabungan Razia Dua Titik Rawan Narkoba di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Debat Demokrasi Pelajar Jadi Agenda Tahunan Bawaslu Tarakan 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.