TARAKAN, CAKRANEWS – Beberapa hari terakhir masyarakat Kota Tarakan dihebohkan dengan maraknya peredaran uang rupiah palsu. Padahal, Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara.
Artinya, jika ada yang memalsukan uang rupiah termasuk kategori pelanggaran serius. Maka bagi etiap orang yang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar, sesuai dengan Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011.
Peredaran rupiah palsu ini pun menjadi tantangan yang harus dihadapi Bank Indonesia. Lalu bagaimana peran BI dalam memberantas uang rupiah palsu?
Sesuai UU Mata Uang, Pemberantasan Rupiah Palsu dilakukan oleh Pemerintah melalui suatu badan yang mengoordinasikan pemberantasan Rupiah Palsu yaitu Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal). Unsur Botasupal terdiri dari Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Sebagai bagian dari Botasupal, Bank Indonesia berperan aktif dalam upaya penanggulangan uang palsu dengan berpedoman pada strategy map pencegahan & pemberantasan uang rupiah palsu

Strategy Map Pencegahan & Pemberantasan Uang Rupiah Palsu
Apa yang harus dilakukan masyarakat saat menerima uang rupiah palsu?
Bagi masyarakat yang mendapat rupiah palsu, maka bisa meminta klarifikasi dari Bank Indonesia tentang Rupiah yang diragukan keasliannya. Selain itu, hal-hal yang perlu dilakukan apabila masyarakat menemukan uang yang diragukan keasliannya adalah sebagai berikut:
Saat Bertransaksi:
- Tolak dan jelaskan secara sopan anda meragukan keaslian uang tersebut
- Minta kepada pihak pemberi untuk memberikan uang lainnya sebagai pengganti uang tersebut (lakukan pengecekan ulang)
- Sarankan pihak pemberi untuk melakukan pengecekan uang ke bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat.
- Gunakan praduga tak bersalah karena pihak pemberi mungkin adalah korban yang tidak menyadari bahwa uang tersebut adalah uang yang diragukan keasliannya.
- Menjaga fisik dan tidak mengedarkan kembali uang yang diragukan keasliannya.
- Melaporkan temuan tersebut disertai fisik uang yang diragukan keasliannya kepada bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat.
Laporan masyarakat atas uang yang diragukan keasliannya kepada Bank Indonesia, baik yang disampaikan langsung atau melalui bank, akan diteliti lebih lanjut. Uang yang diragukan keasliannya dan dinyatakan tidak asli, tidak memperoleh penggantian. Sementara bagi yang dinyatakan asli, dapat memperoleh penggantian sesuai ketentuan berlaku.
Discussion about this post