Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Ekonomi

Tips Deteksi Dini Rupiah Palsu di Kota Tarakan, Caranya Gampang Banget!

by Redaksi
30/05/2022
in Ekonomi, Headline
A A
Ilustrasi uang rupiah

Ilustrasi uang rupiah

Share on FacebookShare on Twitter
TARAKAN, CAKRANEWS – Beberapa hari terakhir masyarakat Kota Tarakan dihebohkan dengan maraknya peredaran uang rupiah palsu. Padahal, Rupiah merupakan alat pembayaran yang sah di Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagai salah satu simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan oleh seluruh warga negara.
Artinya, jika ada yang memalsukan uang rupiah termasuk kategori pelanggaran serius. Maka bagi etiap orang yang mengedarkan dan atau membelanjakan rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar, sesuai dengan Pasal 26 ayat 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011.
Peredaran rupiah palsu ini pun menjadi tantangan yang harus dihadapi Bank Indonesia. Lalu bagaimana peran BI dalam memberantas uang rupiah palsu?
Sesuai UU Mata Uang, Pemberantasan Rupiah Palsu dilakukan oleh Pemerintah melalui suatu badan yang mengoordinasikan pemberantasan Rupiah Palsu yaitu Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal). Unsur Botasupal terdiri dari Badan Intelijen Negara, Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung, Kementerian Keuangan, dan Bank Indonesia. Sebagai bagian dari Botasupal, Bank Indonesia berperan aktif dalam upaya penanggulangan uang palsu dengan berpedoman pada strategy map pencegahan & pemberantasan uang rupiah palsu
Strategy-Map-Pencegahan-_ Pemberantasan-Uang-Rupiah-Palsu.jpg​

Strategy Map Pencegahan & Pe​mberantasan Uang Rupiah Palsu
Apa yang harus dilakukan masyarakat saat menerima uang rupiah palsu?

Bagi masyarakat yang mendapat rupiah palsu, maka bisa meminta klarifikasi dari Bank Indonesia tentang Rupiah yang diragukan keasliannya. Selain itu, hal-hal yang perlu dilakukan apabila masyarakat menemukan uang yang diragukan keasliannya adalah sebagai berikut:

Saat Bertransaksi:

RELATED POSTS

Tanpa Karcis, Parkir Gratis Berlaku di Tarakan: Strategi Perangi Jukir Liar

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

  1. Tolak dan jelaskan secara sopan anda meragukan keaslian uang tersebut
  2. Minta kepada pihak pemberi untuk memberikan uang lainnya sebagai pengganti uang tersebut (lakukan pengecekan ulang)
  3. Sarankan pihak pemberi untuk melakukan pengecekan uang ke bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat.
  4. Gunakan praduga tak bersalah karena pihak pemberi mungkin adalah korban yang tidak menyadari bahwa uang tersebut adalah uang yang diragukan keasliannya.

Setelah Bertransaksi:​​

  1. Menjaga fisik dan tidak mengedarkan kembali uang yang diragukan keasliannya.
  2. Melaporkan temuan tersebut disertai fisik uang yang diragukan keasliannya kepada bank, kepolisian, atau meminta klarifikasi langsung ke kantor Bank Indonesia terdekat.​​​​
Laporan masyarakat atas uang yang diragukan keasliannya kepada Bank Indonesia, baik yang disampaikan langsung atau melalui bank, akan diteliti lebih lanjut. Uang yang diragukan keasliannya dan dinyatakan tidak asli, tidak memperoleh penggantian. Sementara bagi yang dinyatakan asli, dapat memperoleh penggantian sesuai ketentuan berlaku.
Flowchart-Bisnis-Permohonan Pelaporan.jpg
Tags: Bank IndonesiaUang Rupiah
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Tanpa Karcis, Parkir Gratis Berlaku di Tarakan: Strategi Perangi Jukir Liar

Tanpa Karcis, Parkir Gratis Berlaku di Tarakan: Strategi Perangi Jukir Liar

by Prasetya
08/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melalui Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tarakan Aneka Usaha meluncurkan kebijakan tegas untuk memberantas praktik...

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

by Prasetya
05/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bank Negara Indonesia (BNI) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan akhirnya buka suara terkait kasus yang menimpa...

Uang Setengah Miliar Raib, Nasabah di Tarakan Heran Limit Bisa Dilanggar

Uang Setengah Miliar Raib, Nasabah di Tarakan Heran Limit Bisa Dilanggar

by Prasetya
02/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Iskandar, warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengalami kerugian sebesar Rp575 juta setelah rekening Bank Negara Indonesia...

Modifikasi Dewasa Toyota Vios

Modifikasi Dewasa Toyota Vios

by Prasetya
01/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Mobil Toyota Vios Generasi ke-3 merupakan sedan compact dibekali dengan kapasitas mesin 1.500 cc. Tak jarang mobil...

Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

by Prasetya
30/04/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Iskandar, warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengalami kerugian besar setelah rekening miliknya diduga dibobol oleh pihak tak...

Next Post
TNI AL amankan ratusan ballpress asal Tawau

Bawa Ballpres Tawau, KM Fauzan Kena Sikat Tim Satrol Tarakan! Hantu Laut Kok Dilawan

Sinergi Dengan Program Pemerintah Daerah, Kodim 0911/Nunukan Gelar Tanam Perdana Ketahanan Pangan

Sinergi Dengan Program Pemerintah Daerah, Kodim 0911/Nunukan Gelar Tanam Perdana Ketahanan Pangan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.