TARAKAN, CAKRANEWS– Bank Negara Indonesia (BNI) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan akhirnya buka suara terkait kasus yang menimpa Iskandar, warga Kelurahan Pantai Amal, yang mengaku kehilangan dana sebesar Rp575 juta diduga akibat pembobolan rekening melalui aplikasi internet banking bernama WONDR.
Kepala KPP Pratama Tarakan, Ambar Arum Ari Mulyo, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada laporan resmi dari Iskandar terkait kasus ini.
“Namun beliau mungkin seminggu atau dua Minggu yang lalu pernah datang ke kantor untuk keperluan perpajakan lain, Pak Iskandar juga pernah bercerita ke salah satu staff saya pak Taufik sebagai Kepala Seksi Pelayanan atau Pak Iskandar bercerita secara lisan mengenai masalah yang sedang dihadapi,” ujarnya, Senin, 5 Mei 2025.
Ia menyampaikan keprihatinannya dan mengimbau masyarakat Tarakan untuk selalu waspada terhadap modus-modus penipuan, khususnya yang mengatasnamakan instansi pajak.
Pembayaran seperti pembelian materai hanya dilakukan melalui lembaga keuangan resmi, seperti bank dan kantor pos.
“Apabila masyarakat atau wajib pajak menerima pesan tertentu yang mencurigakan, minta tolong segera menghubungi hubungi KPP terdekat,” tegasnya.
Sementara itu, Pimpinan Cabang BNI Tarakan, Ruliansyah, menyatakan bahwa pihaknya telah menemui korban dan menerima laporan resmi. Saat ini, kasus tersebut sedang ditindaklanjuti oleh kantor pusat.
“Dari hasil pengecekan awal, diketahui transaksi dilakukan oleh pihak ketiga yang diduga memanfaatkan modus social engineering dengan memanipulasi psikologis korban untuk membagikan informasi yang bersifat rahasia,” jelas Ruliansyah.
BNI menegaskan bahwa sistem keamanan digital mereka berlapis dan tidak dapat diakses pihak ketiga tanpa izin dari pemilik rekening. Namun, mereka juga mengakui bahwa jika pemilik akun memberikan akses secara tidak sadar, maka celah bisa terjadi.
Terkait pernyataan Iskandar mengenai transaksi melebihi batas harian yang telah ditetapkan bank, Ruliansyah mengatakan, secara prosedur, tidak mungkin batas transaksi dilanggar. Namun pihaknya masih menunggu hasil investigasi dari kantor pusat untuk mengetahui bagaimana hal ini bisa terjadi.
BNI menyebutkan bahwa pengaduan Iskandar telah diteruskan ke pusat, dan proses investigasi ditargetkan selesai dalam 20 hari kerja. Namun, pihak cabang mengaku belum bisa memastikan kapan hasil akhirnya keluar.
“Kalau masalah kendala nanti kita tunggu update dari kantor pusat,” tegasnya.
Terkait kemungkinan pengembalian dana, Ruliansyah menjawab singkat, “Dimungkinkan atau tidak, jawabannya dimungkinkan,” ucapnya.
Pihaknya juga mengimbau seluruh nasabah untuk tidak memberikan informasi pribadi, PIN, kode OTP, maupun data sensitif lainnya kepada pihak mana pun, termasuk yang mengaku sebagai pihak bank atau institusi resmi.
Discussion about this post