TARAKAN, CAKRANEWS – Kepolisian Resort (Polres) Tarakan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan Air Traffic Control System (ATCS) di Kota Tarakan.
Pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi ini disampaikan Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar dalam pers rilis yang di gelar di Ruang Data Mapolres Tarakan, pada Jumat, 20 Oktober 2023 sore.
Dengan didampingi Kasatreskrim AKP Randhya Sakthika Putra, Kapolres Tarakan mengungkapkan, dari kasus tersebut jajarannya dapat menyelamatkan uang negara senilai Rp558 juta (Rp558.315.945).
Selain membeberkan kasus dugaan korupsi ATCS di Tarakan, pada kesempatan ini Kapolres juga melaksanakan proses pengembalian kerugian keuangan negara
“Adapun kasus ini berkaitan dengan pembangunan Air Traffic Control System (ATCS) menggunakan dana APBN tahun anggaran 2021 dengan nilai proyek sebesar Rp 4.696.018.000 atau sekitar Rp 4,7 miliar, kata Ronaldo.
“Pengguna jasa proyek diketahui bernama Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah 17 Provinsi Kaltim Kaltara. Untuk penyedia jasa berasal dari perusahaan perseroan terbatas atau PT GT (nama diinisialkan),” sambungnya.
Dikatakan lebih lanjut oleh Ronaldo, bahwa proyek ATCS menggunakan sumber anggaran APBN pada tahun 2021.
Setelah itu, pada tahun 2023 Polres Tarakan melaksanakan penyelidikan pada bulan Februari berdasarkan laporan dari masyarakat.
Selanjutnya disampaikan Ronaldo, setelah melalui serangkaian proses penyelidikan, kita temukan ada kerugian negara.
“Kemudian kami bekerja sama dengan ahli IT seperti dari PPKIA Tarakan dan kami menemukan ada beberapa item tidak ditemukan, jadi tidak terpasang di dalam pengerjaan ini. Itulah setelah dilakukan langkah tersebut libatkan ahli, kemudian berkoordinasi dengan BPKP dan didapatkan nilai kerugiannya Rp558.315.945,80,” jelasnya.
“Total diperiksa 8 bersama ahli. Pertama dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), kedua, Tim teknis, ketiga, panitia lelang, keempat pokja, kelima penyedia jasa, keenam karyawan penyedia jasa, ketujuh konsultan pengawas dan kedelapan ahli IT,” lanjutnya.
Pada kasus tersebut, diungkapkan Kapolres, bahwa dugaan korupsi ditemukan pada beberapa item yang tidak sesuai spesifikasi pada perangkat dalam pemasangan ATCS.
“Bahasanya tidak sesuai spek, dan ada juga beberapa item tidak dipasang,” jelasnya.
Lebih lanjut lagi Kapolres menuturkan, terhadap terjadinya kerugian negara, tupoksi Kepolisian dalam hal ini mengacu atau berdasarkan Surat Telegram Kabareskrim Nomor ST/206/VII/2016 yang dikeluarkan pada 25 Juli 2016, didalam proses penyelidikan dilaksanakan pengembalian kerugian negara atau dipulihkan dan tidak ditingkatkan ke penyidikan.
“Jadi kami menghentikan penyelidikan. Jadi inilah kami sampaikan sebagai transparansi dan akuntabilitas kami khususnya penyidik Satreskrim Polres Tarakan di unit Tipikor terkait langkah yang sudah kami kerjakan dan puji Tuhan serangkaian proses itu, ada kerugian negara bisa diselamatkan sehingga bisa dikembalikan uang ini kepada negara,” pungkas Kapolres Tarakan.
Discussion about this post