Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Advetorial

Wabup Sampaikan Tanggapan Pemda Atas Rancangan Perda RTRW Kabupaten Nunukan

by Redaksi
06/06/2023
in Advetorial, Kaltara
A A
Wabup Sampaikan Tanggapan Pemda Atas Rancangan Perda RTRW Kabupaten Nunukan
Share on FacebookShare on Twitter

Nunukan, CAKRANEWS – Wakil Bupati Nunukan H. Hanafiah, SE MSi menyampaikan jawaban Pemerintah Daerah terhadap pandangan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) lewat fraksi – fraksi terhadap rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nunukan. Sidang Paripurna di pimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Nunukan Hj. Rahma Leppa, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Nunukan, Senin (5/6).

Hanafiah memberikan 5 tanggapan dan jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum anggota DPRD lewat fraksi – fraksi sebagai berikut :

RELATED POSTS

Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

Kapolres Tarakan Serahkan Bantuan Material Bangunan untuk Rehab Rumah Warga

Pertama, pandangan yang disampaikan fraksi Hanura, Pemerintah daerah berpendapat bahwa seluruh pernyataan yang disampaikan dapat menjadi materi dalam pembahasan rancangan peraturan, termasuk potensi lokal yang ada di setiap wilayah Kabupaten Nunukan. Kedua, atas pandangan fraksi Demokrat, berdasarkan Undang – undang nomor 26 Tahun 2007 tentang penataan ruang wilayah pada konsepnya.

“Kegiatan ekonomi suatu wilayah yang sangat pesat akan memengaruhi tingkat kerusakan lingkungan, para produsen dan para pelaku ekonomi diharapkan mampu membuat produk yang lebih baik ramah lingkungan dalam mengembangkan usahanya,” ungkap Hanafiah.

Lanjut Ketiga, pandangan umum yang di sampaikan fraksi Partai Keadilan Sejahtera, pemerintah daerah menanggapi bahwa untuk lokasi permukiman masyarakat yang telah lama tinggal dan menetap. Masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan akan diberikan hak milik, apabila memenuhi kriteria.

Keempat, berdasarkan pandangan umum fraksi gerakan Karya Pembangunan, Wakil Bupati Hanafiah mengatakan dalam konteks ekologi berkelanjutan di pahami sebagai kemampuan ekosistem dan mempertahankan proses. Penataan ruang yang tepat sasaran bertujuan untuk mensejahterakan rakyat, mengorbankan kebutuhan generasi di masa akan datang sebagai landasan pilar pembangunan berkelanjutan, arahan rencana tata ruang wilayah untuk mengitigasi bencana banjir tertuang dalam ketentuan khusus rawan bencana pada pasal 48 kawasan pada pengaturan ketentuan umum zonasi.

Dan kelima, menanggapi pandangan umum fraksi Perjuangan Persatuan Nasional, Pemerintah Daerah berpendapat bahwa rancangan tata ruang wilayah Kabupaten Nunukan, jangka waktu untuk evaluasi ulang rencana tata ruang wilayah ini di jelaskan pada pasal 113 yang menyebut bahwa jangka waktu RTRW Kabupaten yaitu 20 Tahun dan dapat di tinjau kembali 1 kali dalam periode 5 tahun.(*)

Tags: Humas Kabupaten NunukanPerda
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

by Prasetya
11/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Semangat kebersamaan dan kemeriahan terpancar dari seluruh peserta yang turut menyukseskan Pawai Budaya, Kendaraan Hias, dan Kirab...

Kapolres Tarakan Serahkan Bantuan Material Bangunan untuk Rehab Rumah Warga

Kapolres Tarakan Serahkan Bantuan Material Bangunan untuk Rehab Rumah Warga

by Prasetya
10/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Sebagai wujud kepedulian terhadap masyarakat, Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, melalui Kanit Binmas Polsek Tarakan Barat, Ipda...

PDAM Tarakan Dinilai Sehat, Tapi Masih Perlu Perluas Layanan

PDAM Tarakan Dinilai Sehat, Tapi Masih Perlu Perluas Layanan

by Prasetya
10/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI menilai PDAM Tarakan sebagai salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang...

Dukung Perayaan 1 Abad Teluk Wondama, PELNI Siap Hadirkan Hotel Terapung di Wasior

Dukung Perayaan 1 Abad Teluk Wondama, PELNI Siap Hadirkan Hotel Terapung di Wasior

by Prasetya
03/10/2025
0

JAKARTA, CAKRANEWS - PT Pelayaran Nasional Indonesia atau PT PELNI (Persero) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Pemerintah Kabupaten Teluk...

Komisi I DPRD Tarakan Kunjungi Lapas, Tinjau Langsung Program Pembinaan Warga Binaan

Komisi I DPRD Tarakan Kunjungi Lapas, Tinjau Langsung Program Pembinaan Warga Binaan

by Prasetya
03/10/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS- Jajaran Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tarakan melaksanakan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas...

Next Post
Pangdam Mulawarman Mutasi 3 Perwira Tinggi dan 10 Perwira Menengah

Pangdam Mulawarman Mutasi 3 Perwira Tinggi dan 10 Perwira Menengah

Bupati Beri Arahan Kepada Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas

Bupati Beri Arahan Kepada Peserta Pelatihan Kepemimpinan Pengawas

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

    Lewat Pawai Iraw, PDAM Tarakan Kenalkan Keindahan Rumah Adat Tidung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bagaimana Sains dan Industri Kebahagiaan Mengendalikan Hidup Kita (Bagian I)

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Banom dan Soko Pakuwaja Meriahkan Pawai Budaya Iraw Tengkayu XIV di Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PDAM Tarakan Dinilai Sehat, Tapi Masih Perlu Perluas Layanan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.