Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Ekonomi

Wanita Jepara Tipu-tipu Investasi Bodong, Korban Ratusan Orang

Redaksi by Redaksi
17/11/2021
in Ekonomi, Hukum & Kriminal, Nasional
A A
0
Wanita Jepara Tipu-tipu Investasi Bodong, Korban Ratusan Orang

Rilis kasus investasi bodong di Polres Jepara (Foto: Dian Utoro Aji/detikcom)

Share on FacebookShare on Twitter

JEPARA, cakra.news – Penipuan berkedok investasi bodong dilakukan seorang wanita berinisial Y (21) di Kabupaten Jepara, Jawa Tengah dan kini telah ditetapkan menjadi tersangka.

Modus pelaku dengan menawarkan investasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (17/11/2021).

RELATED POSTS

210 Ton Beras Bantuan Pemerintah Pusat Tahap Kedua Mulai Disalurkan, Ternyata Tiap KPM Dapat Segini

Polda Kaltara Musnahkan Ribuan Ballpress Ilegal di PPLI Bogor

“Tersangka menawarkan investasi uang melalui unggahan status WA dengan janji keuntungan dari uang investasi tersebut dalam waktu tertentu 4 hari sampai 13 hari dengan keuntungan Rp 100 ribu sampai dengan Rp 500 ribu,” kata Kapolres Jepara, AKBP Warsono di Mapolres Jepara.

Selama sekitar dua bulan berjalan, pelaku tidak bisa memenuhi keuntungan yang dijanjikan kepada korban.

Ratusan korban pun melaporkan hal ini ke polisi karena merasa dirugikan.

“Dan tersangka tidak bisa memenuhi keuntungan yang dijanjikan sehingga para investasi merasa dirugikan,” ucapnya.

Saat dilakukan pemanggilan, lanjut Warsono Y sempat mangkir dan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Jepara.

“Proses penangkapan penahanan tersangka ini, awalnya saudara dipanggil sebagai saksi, panggilan pertama bersangkutan tidak datang. Kemudian dikirimkan panggilan kedua, bersangkutan datang dengan didampingi pengacara. Setelah diperiksa sebagai saksi saudara Y kami tetapkan sebagai tersangka dan pemeriksaan sebagai tersangka. Tersangka kita tahan,” terang Dia.

Dikatakan pula Warsono, ada beberapa barang bukti yang didapat, 13 struk bukti transfer, HP, kemudian nomor HP, memory card, 3 buku rekening penampung, 163 rekening koran, 20 tangkapan layar status WA.

Tersangka Y kini mendekam di Mapolres Jepara dan Pasal 378 atau pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.**

Pewarta : Andi Surya
Sumber : detik

Tags: InvestasiJeparaPenipuan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

210 Ton Beras Bantuan Pemerintah Pusat Tahap Kedua Mulai Disalurkan, Ternyata Tiap KPM Dapat Segini

210 Ton Beras Bantuan Pemerintah Pusat Tahap Kedua Mulai Disalurkan, Ternyata Tiap KPM Dapat Segini

by Hendi
21/09/2023
0

  TARAKAN, CAKRANEWS - Perum Bulog Tarakan mulai mendistribusikan bantuan beras dari pemerintah pusat bagi masyarakat kurang mampu atau Keluarga...

Polda Kaltara Musnahkan Ribuan Ballpress Ilegal di PPLI Bogor

Polda Kaltara Musnahkan Ribuan Ballpress Ilegal di PPLI Bogor

by Hendi
21/09/2023
0

  BOGOR, CAKRANEWS - Polda Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan ribuan ballpress pakaian bekas import ilegal, pada Rabu, 20 September 2023...

Foto : Kementerian Komunikasi dan Informatika

Warga Kaltara Mau Lolos Seleksi Administasi CPNS 2023, Hindari 4 Kesalahan Ini Yah

by Prasetya
19/09/2023
0

TARAKAN,CAKRANEWS - Tahapan seleksi administrasi menjadi salah satu tahapan yang harus dilalui seorang  sebelum bisa dinyatakan lulus sebagai seorang Pegawai...

Lagi Asik Nyabu di Kamar Kedapatan Polisi, AS Akhirnya Mendekam di Sel Tahanan

Lagi Asik Nyabu di Kamar Kedapatan Polisi, AS Akhirnya Mendekam di Sel Tahanan

by Hendi
19/09/2023
0

  TARAKAN, CAKRANEWS - Lagi asik nyabu di kamar, seorang pria di RT 15 Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan, akhirnya diborgol...

Ternyata ini Alasan BPKPAD Tarakan Pasang Alat Perekam Pajak di Hotel, Resto dan Cafe

Ternyata ini Alasan BPKPAD Tarakan Pasang Alat Perekam Pajak di Hotel, Resto dan Cafe

by Hendi
18/09/2023
0

  TARAKAN, CAKRANEWS - Sejumlah resto dan cafe yang beroperasi di Tarakan di pasang alat perekam pajak oleh Badan Pengelola...

Next Post
PT Pertamina EP Bunyu Field akan Kembangkan 10 Sumur

PT Pertamina EP Bunyu Field akan Kembangkan 10 Sumur

Laura Berharap Kampung Sakinah Bisa Mencegah Perceraian Suami -Istri

Laura Berharap Kampung Sakinah Bisa Mencegah Perceraian Suami -Istri

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.