TARAKAN, CAKRANEWS – Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 menyisahkan tujuh hari lagi, ada baiknya anda mengenal lima surat suara yang disediakan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Untuk diketahui, KPU telah menyiapkan lima jenis surat suara yang dibedakan berdasarkan warnanya. Surat suara merupakan salah satu perlengkapan yang digunakan dalam Pemilihan Umum atau Pemilu. Surat suara ini berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus sebagai sarana pemilih untuk memberikan pilihannya.
Ada lima jenis surat suara dengan warna yang berbeda di Pemilu 2024. Hal ini sebagaimana ada dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 14 Tahun 2023. Setiap warna surat suara mewakili salah satu jenis jabatan atau lembaga publik. Adapun di antaranya memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten-Kota.
1. Surat Suara Abu-Abu
Surat suara berwarna abu-abu untuk memilih pasangan capres dan cawapres. Surat suara ini memuat foto pasangan calon, nama pasangan calon, nomor urut pasangan calon, dan tanda gambar partai politik dan atau tanda gambar gabungan partai politik pengusung pasangan capres cawapres.
2. Surat Suara Kuning
Surat suara berwarna kuning untuk mencoblos calon anggota DPR RI. Surat suara ini memuat nama-nama calon anggota DPR RI, tanda partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut calon anggota DPR.
3. Surat Suara Merah
Surat suara berwarna merah digunakan untuk mencoblos calon anggota DPD. Surat suara untuk calon anggota DPD memuat nomor, foto, dan nama calon anggota DPD.
4. Surat Suara Biru
Surat suara berwarna biru untuk mencoblos calon anggota DPRD tingkat provinsi. Ini memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
5. Surat Suara Hijau
Surat suara berwarna hijau digunakan untuk mencoblos calon anggota DPRD Kabupaten-Kota. Surat suara untuk calon anggota DPRD Kabupaten-Kota memuat tanda gambar partai politik, nomor urut partai politik, serta nomor urut dan nama calon anggota DPRD Kabupaten-Kota.
Discussion about this post