TARAKAN, CAKRANEWS – Sengketa lahan seluas 2,3 hektare di RT 30 Kelurahan Karang Anyar Pantai, Kota Tarakan, memanas. Puluhan warga menolak pengakuan atas tanah tersebut yang diklaim milik seseorang berinisial HS, dengan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM).
Warga bersikeras bahwa lahan tersebut telah mereka beli sejak lama dari pihak penggarap, berdasarkan surat keterangan sah dan dilengkapi peta bidang yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada tahun 2018. Namun belakangan, BPN menangguhkan peta bidang itu karena diduga tumpang tindih dengan sertifikat lama dari masa Kabupaten Bulungan.
Lurah Karang Anyar Pantai, Yohanis K. Patongloan, membenarkan adanya penolakan warga atas rencana pencabutan peta bidang. Dalam pertemuan yang digelar pada Kamis (19/06/2025), warga tetap bersikukuh mempertahankan hak mereka.
“Sudah kami undang warga untuk menjelaskan soal pencabutan peta bidang, tapi mereka tetap menolak,” ujarnya.
Menurut Yohanis, peta bidang itu muncul saat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berjalan. Pada saat itu, sertifikat lama yang dimiliki HS belum terdata dalam sistem BPN, sehingga tidak terdeteksi adanya tumpang tindih.
Warga mengaku tidak mengetahui keberadaan sertifikat tersebut, dan merasa memiliki hak karena membeli lahan dari pemilik awal secara sah, salah satunya bernama Rustam. Bahkan, kawasan yang dulunya merupakan hutan mangrove itu kini telah dipadati bangunan dan dihuni puluhan kepala keluarga.
Anggota DPRD Tarakan Dapil II, Hiyatul Rahman Cani, yang turut hadir dalam pertemuan, menyatakan kesiapannya memfasilitasi Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPRD Tarakan untuk mencari solusi sengketa tersebut.
“Insya Allah surat permintaan RDP segera kami sampaikan. Kami harap semua pihak termasuk BPN, kelurahan, kecamatan, dan masyarakat RT 30 bisa duduk bersama mencari titik terang,” kata Hiyatul.
Diperkirakan ada sekitar 33 bidang tanah yang terdampak dalam konflik ini, menyangkut kurang lebih 45 kepala keluarga. Warga menuntut BPN dan pemerintah kota memberikan kejelasan status kepemilikan lahan demi menghindari konflik berkepanjangan.
Discussion about this post