MALINAU, CAKRANEWS – Kasat Binmas Polres Malinau Iptu Muadib menyebut, pihaknya menerima banyak laporan kejahatan online, dibanding kejahatan konvensional yang tidak meningkat secara signifikan.
Kejahatan online ini menurutnya terjadi karena semakin tingginya transaksi dalam sistem jual-beli secara daring.
“Semua masih dalam batas biasa saja laporan-laporan yang masuk ke Polsek maupun ke Polres. Justru yang meningkat itu laporan tindak kejahatan secara online,” kata Muadib dalam keterangannya, Selasa 18 April 2023.
Ia mencontohkan, seperti penipuan jual beli online yang sering terjadi, karena pembeli dan penjual tidak tatap muka saat bertransaksi.
Pihak penjual, banyak dilaporkan karena tidak mengirimkan barangnya yang sudah dibayar oleh pembeli. Kemudian, tiba-tiba menghilang dan tak bisa dihubungi.
“Ini termasuk dalam istilah kejahatan digital atau cybercrime yang merupakan kegiatan kejahatan dengan menggunakan teknologi informasi dan komputer berbasis jaringan, biasanya medianya menggunakan perangkat komputer dan teknologi sejenisnya,” ucap Muadib.
Lebih lanjut, Muadib mengimbau kepada seluruh pelaku pengguna jasa online agar benar-benar melihat dan mengecek kebenarannya.
“Jangan tertipu dengan harga murah atau barang bagus, namun pada akhirnya jadi korban penipuan kejahatan online,” kata dia.
Discussion about this post