TARAKAN, CAKRANEWS – Kasus penipuan jual beli lahan (tanah) kembali diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan belum lama ini.
Seorang pelaku yang kini telah ditetapkan menjadi tersangka NK (53) berhasil diringkus beserta barang bukti berupa Sertifikat Hak Milik (SHM).
Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan korban ke polisi, yang telah mengalami kerugian hingga ratusan juta.
“Pelaku penipuan seorang pria berinisial NK. Dari kasus penipuan ini ada dua korban dan keduanya korban mengalami kerugian 60 juta,” kata Kasatreskrim Polres Tarakan AKP Randhya Sakthika Putra.
“NK menjual tanah yang dikavlingnya dan mengakui bahwa tanah itu miliknya,” imbuhnya.
Setelah kasusnya dikembangkan dan dilakukan penyelidikan, ternyata tanah yang dijual NK telah terbit sertifikat milik orang lain.
Adapun modus tersangka menjual tanah tersebut, yakni dengan menyertakan Sertifikat Hak Milik (SHM), dan ditawarkan langsung kepada para pembeli (korban).
“Fakta di lapangan, pelaku sudah menjual sekitar 150 kavling. Lokasinya di sekitar Jalan Mulawarman dengan harga bervariasi,” jelas Randhya.
Lebih lanjut Randhya mengungkapkan, tersangka menjual lahan per kavling sejak tahun 2020 harganya Rp10 juta sampai Rp20 juta.
“Saat ini (polisi) tengah menyelidiki apakah ada tindak pidana lain dari kasus ini. Khususnya terkait SHM tanah yang dipegang tersangka,” ungkapnya.
“Kita sesuai (SHM) dengan nomor laporan, yang melapor penipuan. Jadi korbannya melapor kalau tanah yang dibeli ternyata di atasnya sudah bersertifikat milik orang lain,” lanjut Randhya.
Pelaku yang diamankan pada 20 Mei 2024 saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Tarakan.
“Disangkakan pasal 379 a atau pasal 378 dengan ancaman 4 tahun penjara,” tukas Randhya.
Discussion about this post