NEW YORK – Jika kamu ingin bepergian ke Amerika di saat pandemi sekarang ini, ada peraturan di atas pesawat yang harus diketahui. Salah satunya soal kedisiplinan menggunakan masker. Jika melanggar atau bahkan melawan, kamu bisa dikenakan denda ratusan juta rupiah. Jangan coba-coba ya!
Adalah FAA (Federal Aviation Administration), yang fungsinya mirip dengan DirJen Perhubungan Udara, pada 12 Maret 2021 kemarin mengumumkan akan mengajukan denda sebesar 14.500 dolar Amerika, atau sekitar lebih dari Rp200 juta rupiah, terhadap penumpang penerbangan JetBlue, maskapai swasta di Amerika. Ia tidak mengindahkan awak kabin setelah diinstruksikan untuk memakai masker di wajahnya dan berhenti minum alkohol yang dibawanya ke dalam pesawat.
Penumpang yang tidak disebutkan namanya itu, terbang pada 23 Desember 2020 lalu, dari JFK New York ke Dominica Republik. “Ketika pesawat sudah lepas landas, ia mengganggu penumpang lain yang duduk di sampingnya, berbicara dengan keras, dan menolak untuk memakai masker wajahnya,” demikian keterangan resmi FAA.
Awak kabin pun kemudian mengambil tindakan, dengan memindahkan penumpang lain di sekitarnya. Setelah itu, awak kabin kembali memperingatkan pria tersebut, agar patuh pada protokol Covid-19 dengan memakai masker, dan melarang penumpang minum alkohol yang mereka bawa ke dalam pesawat. Demikian aturan FAA.
Namun penumpang tadi tetap tidak mau memakai masker dan terus saja minum alkohol. Akhirnya awak kabin mengeluarkan pemberitahuan untuk mengusir penumpang tersebut sebagai “Notice to Cease Illegal and Objectionable Behavior (Pemberitahuan untuk Menghentikan Perilaku Ilegal dan Tidak Pantas), dan melaporkannya pada pilot pesawat dalam dua kali kesempatan secara terpisah.
Akibat tindakan penumpang tersebut, kapten menyatakan keadaan darurat dan memutuskan untuk kembali ke JFK. Atas tindakan tersebut, FAA mengeluarkan sanksi berupa denda sekitar Rp200 juta. “Penumpang tersebut diberi waktu 30 hari untuk menanggapi surat dari FAA,” kata FAA lagi.
Ini bukan pertama kalinya FAA menjatuhkan sanksi denda bagi penumpang yang melanggar aturan protokol Covid-19 di Amerika. Bulan lalu FAA mengajukan denda sebesar $27.500 atau sekitar Rp385 juta rupiah kepada seorang penumpang pesawat Delta Airlines, yang menolak memakai masker dan memukul awak kabin yang menyuruhnya keluar dari pesawat. Penumpang ini diberi denda lebih besar karena menonjok muka awak kabin. Ada-ada aja ya?! (tk)
Discussion about this post