TANJUNG SELOR, cakra.news – Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bulungan berhasil mengunngkap kasus terkait dugaan tindak pidana pencurian yang dilakuakan oleh YML (27) di kediaman BU (45), Selasa (26/10/2021).
Adapun kronologis kejadian, pada Senin 24 Oktober 2021 Sekitar pukul 21.00 Wita datang BU (45) yang melaporkan tindak pidana pencurian di rumah miliknya pada Jumat 02 April 2021 sekitar pukul 23.30 Wita yang beralamat di Jalan I Gusti Ngurah Rai RT 04 RW 02, Kelurahan Bumi Rahayu, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Keterangan pelapor, saat BU memasuki rumah, ia melihat isi rumahnya dalam keadaan terhambur. Kemudian BU mengecek barang perabotan miliknya, dan diketahui telah kehilangan uang tunai sebesar 15 Juta Rupiah yang tersimpan di samping tempat tidur, Hp merek Nokia senter dan emas sebesar 9 gram.
Lalu, pada Senin 18 Oktober 2021 sekitar pukul 06.00 Wita saat BU mengecek sarang burung miliknya dan masuk ke dalam ruang kamarnya, ternyata juga dalam keadaan terhambur. Setelah BU melakukan pengecekan, telah hilang uang tunai sebesar 2 Juta Rupiah dan parfum Aigner.
Atas kejadian tersebut, BU mengalami kerugian sekitar 26 Juta Rupiah. Dan ia melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bulungan untuk ditindak lanjuti.
Berdasarkan laporan tersebut, tim kepolisian melakukan cek TKP dan Olah TKP, dilanjut melakukan penyelidikan atas kejadian itu.
Pada pukul 22.00 Wita, saat penyelidikan berlangsung tim kepolisian mendapat informasi bahwa ada seorang laki laki yang memberikan emas, parfum dan uang kepada seorang wanita. Padahal jika dilihat, laki-laki tersebut diduga tidak mampu untuk mendapatkan barang dengan nilai yang cukup besar. Sehingga tim kepolisian melakukan profilling terhadap laki-laki yang dicurigai itu.
Pada Selasa (25/10/2021) pukul 03.00 Wita tim kepolisian mendatangi terduga pelaku, dan mengamankan YML.
Saat dilakukan interogasi, YML mengakui bahwa benar dia telah melakukan pencurian tersebut, dan memberikan hasil curiannya kepada seorang wanita yang diduga kekasihnya.
Kronologis penangkapan YML oleh kepolisisan Polres Bulungan pada Selasa sekira pukul 04.30 Wita.
Saat tim kepolisian dan pelaku melakukan pencarian barang bukti yang disembunyikan di rumanya, YML mencoba melarikan diri melalui jendela rumahnya. Kemudian tim kepolisian melakukan pengejaran dan melakukan penindakan tegas terukur terhadapnya dengan melumpuhkan kaki pelaku.
Setelah itu pelaku diamankan ke Mako Polres Bulungan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi lebih mendalam, YML juga mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian di tempat lain yaitu di Km 09 Bumi Rahayu sebuah speaker aktif merek Sanken, uang 5 Ratus Ribu Rupiah, jam tangan senilai 5 Ratus Ribu Rupiah dan 1 buah Hp merek Oppo warna merah.
Motif pelaku yaitu untuk mencari keuntungan dengan menjual barang hasil curian tersebut. Dengan modus melakukan pengintaian terhadap rumah-rumah yang akan ia targetkan. Pada saat malam hari dan pemilik rumah lengah, pelaku melakukan aksinya untuk mengambil barang berharga milik korban.
Barang bukti yang diamankan oleh Sat Reskrim Polres Bulungan diantaranya 1 buah Hp, 1 buah buah parfum dan 1 buah sound.
Karena ulahnya, YML terjerat Pasal 363 KUHP dengan pemberatan : barang siapa mengambil barang sesuatu , yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, pada malam hari di pekarangan rumah dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan tindak pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.*
Pewarta : Eni Sakadah
Sumber : Unit Pidum Sat Reskrim Polres Bulungan
Discussion about this post