TARAKAN, CAKRANEWS– Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kalimantan Utara ditargetkan rampung pada Agustus 2026. DPRD Kaltara menyebut regulasi tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan pembangunan daerah berjalan lebih setara dan bebas diskriminasi.
Target itu disampaikan saat Komisi IV DPRD Kaltara melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Tarakan, Kamis (13/8/2026).
Anggota Komisi IV sekaligus Ketua Bapemperda DPRD Kaltara, Supa’ad Hadianto, mengatakan kunjungan tersebut salah satunya diarahkan untuk mengawal percepatan penyusunan Raperda PUG.
Menurut Supa’ad, regulasi tersebut telah lama menjadi aspirasi masyarakat dan mendapat dorongan dari perangkat daerah terkait. Namun, prosesnya disebut telah tertahan di tingkat pemerintah selama sekitar 10 tahun.
“Raperda ini berangkat dari aspirasi masyarakat saat reses dan juga dorongan dari kepala dinas terkait. Regulasi PUG ini sudah tertahan kurang lebih 10 tahun,” ujar Supa’ad.
Ia menyebut saat ini naskah akademik dan draf Raperda PUG telah selesai. Proses selanjutnya masih berjalan di Kementerian Dalam Negeri sebelum nantinya dibawa ke rapat paripurna DPRD Kaltara.
Supa’ad menargetkan Perda PUG dapat ditetapkan pada Agustus ini. Menurutnya, keberadaan regulasi tersebut penting untuk memastikan perspektif gender masuk dalam kebijakan dan program pembangunan daerah.
“Target kami bulan Agustus ini sudah bisa ditetapkan,” katanya.
Ia menambahkan, Perda PUG diharapkan dapat menjadi landasan untuk menghapus praktik diskriminasi, menjamin kesetaraan hak, sekaligus membuka ruang yang lebih luas bagi perempuan untuk berperan dalam kepemimpinan, pembangunan, dan pengembangan kreativitas di Kalimantan Utara.
Pembahasan tersebut sejalan dengan materi kunjungan kerja Komisi IV yang mencakup penerapan PUG dalam kebijakan pembangunan, perencanaan dan penganggaran responsif gender, hingga penguatan perlindungan perempuan dan anak.










Discussion about this post