Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Kaltara

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara

by Redaksi
08/10/2021
in Kaltara
A A
Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Diancam 15 Tahun Penjara
Share on FacebookShare on Twitter

TANA TIDUNG, cakra.news – KM (56) warga Jalan Kebun Sayur RT.04 RW.02 Desa Tideng Pale dibekuk Sat Reskrim Polsek Sesayap karena aksi bejatnya menyetubuhi anak dibawah umur.

Korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar di Kabupaten Tana Tidung, tidak lain adalah anak majikan, pemilik lahan yang selama ini digarapnya, telah disetubuhi sebanyak 10 kali oleh pelaku.

RELATED POSTS

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

Dikatakan Kapolsek Sesayap, Ipda Yudi Satriadi, pelaku yang tidak memilki keluarga di Tana Tidung, bekerja di kebun atau lahan pertanian milik keluarga korban.

Adanya kesempatan dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur.

Keterangan pelaku, ungkap Kapolsek, aksi yang tidak pantas ini dilakukannya sejak akhir Juli 2021 lalu. Selain di rumah korban, juga dilakukan di pondok yang berada di kebun, tempat pelaku beraktifitas sehari-hari.

Modus pelaku saat melakukan aksinya, terang Kapolsek, dengan mengancam korban dan memaksa agar niat jahatnya ini bisa berjalan mulus.

“Dari keterangan yang kita dapat, korban diancam kalau tidak mau maka orang tuanya akan dilukai oleh pelaku,” jelasnya.

Lebih jauh dijelaskan Kapolsek, terkuaknya kasus ini bermula dari kecurigaan tante korban yang melihat ada perubahan perilaku korban.

Saat ditanya, korban sangat tertutup dan tidak mau menjelaskan apa yang sudah dialaminya.

Sekira tangal 24 September 2021, setelah tante terus mendesak, ingin tau apa yang terjadi, akhirnya korban menceritakan kejadian yang dialaminya.

“Itu keterangan yang bisa kita gali dari keluarga korban dan pelaku, pemeriksan masih terus berjalan dan kita akan percepat agar bisa masuk dalam tahap P21 baru kita serahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Saat ini KM, pelaku tindak asusia terhadap anak di bawah umur, masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek Sesayap.

Pelaku dikenakan pasal 81 ayat 2 KUHP tentang persetubuhan yang dilakukan dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan, membujuk anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.*

Pewarta : Eni Sakadah
Sumber : Lensaku.id, 5 Oktober 2021

Tags: Anak di Bawah UmurPemerkosaanTana tidung
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

by Prasetya
26/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Perayaan Mods May Day yang digelar oleh Scooter Tarakan Club (STC) pada Minggu, 25 Mei 2025, sukses...

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

by Prasetya
21/05/2025
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara (KI Kaltara), Fajar Mentari menyoal rencana kenaikan tarif air bersih...

Lapas Tarakan Gandeng UMKM Super Sayur untuk Pemasaran Sayuran Hidroponik Warga Binaan

Lapas Tarakan Gandeng UMKM Super Sayur untuk Pemasaran Sayuran Hidroponik Warga Binaan

by Prasetya
20/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan melalui Seksi Kegiatan Kerja menjalin kerja sama dengan Super Sayur, sebuah...

Iskandar Tak Terima Hasil Investigasi BNI Tarakan, Pertanyakan Sistem Keamanan Perbankan

Iskandar Tak Terima Hasil Investigasi BNI Tarakan, Pertanyakan Sistem Keamanan Perbankan

by Prasetya
19/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Iskandar, warga Kota Tarakan, melalui kuasa hukumnya Alif Putra Pratama, menyatakan ketidakpuasannya terhadap hasil investigasi yang dilakukan oleh...

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

by Prasetya
15/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Telkom Indonesia menginisiasi penanaman 5.000 bibit mangrove di Pantai Batu Perawan, Tanjung Batu, Kota Tarakan, Kalimantan Utara,...

Next Post
Polda Kaltara Amankan Tersangka Perjudian Jenis Togel

Polda Kaltara Amankan Tersangka Perjudian Jenis Togel

120,67 Gram Sabu Dimusnahkan Satreskoba Tarakan

120,67 Gram Sabu Dimusnahkan Satreskoba Tarakan

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Pelepasan Siswa-Siswi PAUD Islam Al Hiro ke-6 “Menanamkan Nilai Qurani Sejak Usia Dini, Membangun Generasi yang ber IPTEK dan ber IMTAQ dari perbatasan Sebatik

    Pelepasan Siswa-Siswi PAUD Islam Al Hiro ke-6 “Menanamkan Nilai Qurani Sejak Usia Dini, Membangun Generasi yang ber IPTEK dan ber IMTAQ dari perbatasan Sebatik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aplikasi Yagoal Menghilang, Miliaran Dana Investor ikut Ludes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Meja Operasi ke Ruang Gerakan, Ini Profil Ketua Pemuda ICMI Kaltara dr. Ihya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.