TANJUNG SELOR, cakra.news – Kasat Reskrim Polres Bulungan melakukan pengungkapan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam dengan menggunakan taji dan perjudian jenis fakyu pada Minggu (10/10/2021).
Informasi terkait kegiatan perjudian tersebut didapat Sat Reskrim pada pukul 16:00 Wita, di Jalan Bulungan Berau km 57, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Tanpa berlama-lama, Sat Reskrim dan Samapta Polres Bulungan pun langsung menuju ke lokasi dimaksud. Saat tiba di lokasi, memang benar telah terjadi tindak pidana perjudian jenis sabung ayam Filipin menggunakan taji dan perjudian jenis fakyu.
Dua orang pelaku yang diduga bandar pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Bulungan.
Kedua orang tersebut, laki-laki S alias B (35) yang berperan sebagai wasit perjudian, dan M sebagai bandar judi jenis fakyu.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian yaitu 2 buah terpal, 2 paket taji, 5 bangkai ayam, 3 ayam kondisi hidup, 1 set dadu fakyu dan uang toro Rp.1.200.000.-
Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan perjudian jenis sabung ayam dan perjudian jenis fakyu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan.
Pelaku melakukan tindak pidana perjudian dengan menggunakan taruhan uang di gelanggang pertarungan ayam.
Tindakan yang telah dilakukan kepolisian dalam kasus ini yaitu pengamanan pelaku, menginterogasi pelaku dan pengamanan barang bukti.
Para pelaku perjudian dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke 1, ke 2 dan ke 3 KUHP :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin :
Ke 1 : dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau turut serta dalam suatu perusahaan
Ke 2 : dengan sengaja menawarkan kepada masyarakat
Ke 3 : menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian
Sumber : Sat Reskrim Polres Bulungan, Rabu (13/10/2021).*
Pewarta : Eni Sakadah
Discussion about this post