Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Perjudian Sabung Ayam di KM 57 Digerebek Polisi

by Redaksi
13/10/2021
in Headline, Kaltara
A A
Perjudian Sabung Ayam di KM 57 Digerebek Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG SELOR, cakra.news – Kasat Reskrim Polres Bulungan melakukan pengungkapan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam dengan menggunakan taji dan perjudian jenis fakyu pada Minggu (10/10/2021).

Informasi terkait kegiatan perjudian tersebut didapat Sat Reskrim pada pukul 16:00 Wita, di Jalan Bulungan Berau km 57, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

RELATED POSTS

Ketua Komisi I DPRD Kaltara Hadiri Benuanta Economic Forum 2026

Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

Tanpa berlama-lama, Sat Reskrim dan Samapta Polres Bulungan pun langsung menuju ke lokasi dimaksud. Saat tiba di lokasi, memang benar telah terjadi tindak pidana perjudian jenis sabung ayam Filipin menggunakan taji dan perjudian jenis fakyu.
Dua orang pelaku yang diduga bandar pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Bulungan.

Kedua orang tersebut, laki-laki S alias B (35) yang berperan sebagai wasit perjudian, dan M sebagai bandar judi jenis fakyu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian yaitu 2 buah terpal, 2 paket taji, 5 bangkai ayam, 3 ayam kondisi hidup, 1 set dadu fakyu dan uang toro Rp.1.200.000.-
Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan perjudian jenis sabung ayam dan perjudian jenis fakyu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan.

Pelaku melakukan tindak pidana perjudian dengan menggunakan taruhan uang di gelanggang pertarungan ayam.

Tindakan yang telah dilakukan kepolisian dalam kasus ini yaitu pengamanan pelaku, menginterogasi pelaku dan pengamanan barang bukti.

Para pelaku perjudian dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke 1, ke 2 dan ke 3 KUHP :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin :
Ke 1 : dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau turut serta dalam suatu perusahaan
Ke 2 : dengan sengaja menawarkan kepada masyarakat
Ke 3 : menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian
Sumber : Sat Reskrim Polres Bulungan, Rabu (13/10/2021).*

Pewarta : Eni Sakadah

Tags: JudiPenggrebekanSabung Ayam
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Ketua Komisi I DPRD Kaltara Hadiri Benuanta Economic Forum 2026

Ketua Komisi I DPRD Kaltara Hadiri Benuanta Economic Forum 2026

by Prasetya
04/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Ketua Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Alimuddin, menghadiri Benuanta Economic Forum (BEF) Provinsi Kalimantan...

Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

by Prasetya
02/08/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS – PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan kinerja positif sepanjang semester I 2026. Perseroan membukukan pendapatan konsolidasi sebesar...

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri Jamuan Makan Malam Sosek Malindo di Tarakan

Wakil Ketua DPRD Kaltara Hadiri Jamuan Makan Malam Sosek Malindo di Tarakan

by Prasetya
30/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), H. Muddain, ST, menghadiri jamuan makan malam dalam rangka Pertemuan...

Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2026. (Humas DPRD Kaltara).

DPRD Kaltara Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Soroti Optimalisasi PAD

by Prasetya
28/07/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS - DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Provinsi Kaltara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban...

DPRD Kaltara Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Poros Desa Atap Sembakung

DPRD Kaltara Dorong Percepatan Pembangunan Jalan Poros Desa Atap Sembakung

by Prasetya
28/07/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mendorong percepatan pembangunan jalan poros di Desa Atap, Kecamatan Sembakung, Kabupaten...

Next Post
Cabor Tembak, Kaltara Dapat Satu Emas dan Satu Perak

Cabor Tembak, Kaltara Dapat Satu Emas dan Satu Perak

Kabar Atlit Kaltara Positif Covid-19 Tidak Benar, Seluruh Atlit Kaltara Negatif

Kabar Atlit Kaltara Positif Covid-19 Tidak Benar, Seluruh Atlit Kaltara Negatif

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

    Telkom Raup Pendapatan Rp 75,9 Triliun di Semester I 2026, Laba Bersih Normalisasi Naik 6,2 Persen

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kaltara Minta BNPP Percepat Penanganan Jalan Malinau-Krayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ketua DPRD Kaltara Hadiri Sidang Ke-28 Kaltara-Sabah, Bahas Penguatan Kerja Sama Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.