Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Perjudian Sabung Ayam di KM 57 Digerebek Polisi

by Redaksi
13/10/2021
in Headline, Kaltara
A A
Perjudian Sabung Ayam di KM 57 Digerebek Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG SELOR, cakra.news – Kasat Reskrim Polres Bulungan melakukan pengungkapan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam dengan menggunakan taji dan perjudian jenis fakyu pada Minggu (10/10/2021).

Informasi terkait kegiatan perjudian tersebut didapat Sat Reskrim pada pukul 16:00 Wita, di Jalan Bulungan Berau km 57, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

RELATED POSTS

IKN dan KIPI di Depan Mata, Pemprov Kaltara Minta Pelajar Bersiap Ambil Peluang

DPRD Kaltara Geruduk PLN Tarakan, Bereskan Jeritan Warga Pantai Amal Baru Soal Listrik

Tanpa berlama-lama, Sat Reskrim dan Samapta Polres Bulungan pun langsung menuju ke lokasi dimaksud. Saat tiba di lokasi, memang benar telah terjadi tindak pidana perjudian jenis sabung ayam Filipin menggunakan taji dan perjudian jenis fakyu.
Dua orang pelaku yang diduga bandar pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Bulungan.

Kedua orang tersebut, laki-laki S alias B (35) yang berperan sebagai wasit perjudian, dan M sebagai bandar judi jenis fakyu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian yaitu 2 buah terpal, 2 paket taji, 5 bangkai ayam, 3 ayam kondisi hidup, 1 set dadu fakyu dan uang toro Rp.1.200.000.-
Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan perjudian jenis sabung ayam dan perjudian jenis fakyu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan.

Pelaku melakukan tindak pidana perjudian dengan menggunakan taruhan uang di gelanggang pertarungan ayam.

Tindakan yang telah dilakukan kepolisian dalam kasus ini yaitu pengamanan pelaku, menginterogasi pelaku dan pengamanan barang bukti.

Para pelaku perjudian dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke 1, ke 2 dan ke 3 KUHP :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin :
Ke 1 : dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau turut serta dalam suatu perusahaan
Ke 2 : dengan sengaja menawarkan kepada masyarakat
Ke 3 : menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian
Sumber : Sat Reskrim Polres Bulungan, Rabu (13/10/2021).*

Pewarta : Eni Sakadah

Tags: JudiPenggrebekanSabung Ayam
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Pemprov Ajak Pelajar Siapkan SDM Unggul Sambut Era IKN dan KIPI. (Humas DKISP Kaltara).

IKN dan KIPI di Depan Mata, Pemprov Kaltara Minta Pelajar Bersiap Ambil Peluang

by Prasetya
06/06/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) mengajak generasi muda, khususnya kalangan pelajar, untuk bersiap diri menghadapi...

Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan kunjungan kerja ke PT PLN (Persero) UP3 Kaltara. (Humas DPRD Kaltara diperjelas AI).

DPRD Kaltara Geruduk PLN Tarakan, Bereskan Jeritan Warga Pantai Amal Baru Soal Listrik

by Prasetya
04/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) langsung bergerak cepat merespons jeritan masyarakat terkait sengkarut masalah listrik di...

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

PT Pesonna Optimal Jasa Gelar Aksi Bersih-Bersih di Lingkungan PT Pegadaian UPC Kampung Empat Tarakan

by Prasetya
04/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Dalam upaya menciptakan lingkungan kerja yang bersih, sehat, aman, dan nyaman, PT Pesonna Optima Jasa (POJ) melaksanakan kegiatan...

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ladullah, menghadiri undangan rilis pers keberhasilan penegakan hukum terhadap tindak pidana kasus 3C. (Humas DPRD Kaltara).

Polda Kaltara Gulung Jaringan Kriminal 3C, Komisi I DPRD Beri Apresiasi Tinggi

by Prasetya
02/06/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Ladullah, menghadiri undangan rilis pers keberhasilan penegakan hukum terhadap tindak...

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

by Prasetya
30/05/2026
0

JAKARTA, CAKRANEWS - PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk (TLKM) sukses membukukan kinerja keuangan yang progresif pada tiga bulan pertama tahun...

Next Post
Cabor Tembak, Kaltara Dapat Satu Emas dan Satu Perak

Cabor Tembak, Kaltara Dapat Satu Emas dan Satu Perak

Kabar Atlit Kaltara Positif Covid-19 Tidak Benar, Seluruh Atlit Kaltara Negatif

Kabar Atlit Kaltara Positif Covid-19 Tidak Benar, Seluruh Atlit Kaltara Negatif

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Aksi Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang menjajal sirkuit Pantai Amal Tarakan (Foto: Rizkqi/CAKRANEWS)

    Viral Foto Aksi Gubernur Kaltara Jadi Crosser di Kejurnas Grasstrack KKSS, Awas Naksir

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selamat Tinggal KTP Nama Satu Kata Bejo, Supriyadi, dan Muklis

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aplikasi ATKP Bankaltimtara, Permudah Pembayaran Elektronik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral! Ini Tahapan Bai’at Khilafatul Muslimin, Ada 5 Aturan yang Wajib Dipatuhi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.