Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Perjudian Sabung Ayam di KM 57 Digerebek Polisi

by Redaksi
13/10/2021
in Headline, Kaltara
A A
Perjudian Sabung Ayam di KM 57 Digerebek Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG SELOR, cakra.news – Kasat Reskrim Polres Bulungan melakukan pengungkapan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam dengan menggunakan taji dan perjudian jenis fakyu pada Minggu (10/10/2021).

Informasi terkait kegiatan perjudian tersebut didapat Sat Reskrim pada pukul 16:00 Wita, di Jalan Bulungan Berau km 57, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

RELATED POSTS

Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

Kemenhub Tuan Rumah Rangkaian Pertemuan 17th ASEAN-China Working Group on Regional Air Services Arrangements

Tanpa berlama-lama, Sat Reskrim dan Samapta Polres Bulungan pun langsung menuju ke lokasi dimaksud. Saat tiba di lokasi, memang benar telah terjadi tindak pidana perjudian jenis sabung ayam Filipin menggunakan taji dan perjudian jenis fakyu.
Dua orang pelaku yang diduga bandar pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Bulungan.

Kedua orang tersebut, laki-laki S alias B (35) yang berperan sebagai wasit perjudian, dan M sebagai bandar judi jenis fakyu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian yaitu 2 buah terpal, 2 paket taji, 5 bangkai ayam, 3 ayam kondisi hidup, 1 set dadu fakyu dan uang toro Rp.1.200.000.-
Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan perjudian jenis sabung ayam dan perjudian jenis fakyu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan.

Pelaku melakukan tindak pidana perjudian dengan menggunakan taruhan uang di gelanggang pertarungan ayam.

Tindakan yang telah dilakukan kepolisian dalam kasus ini yaitu pengamanan pelaku, menginterogasi pelaku dan pengamanan barang bukti.

Para pelaku perjudian dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke 1, ke 2 dan ke 3 KUHP :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin :
Ke 1 : dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau turut serta dalam suatu perusahaan
Ke 2 : dengan sengaja menawarkan kepada masyarakat
Ke 3 : menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian
Sumber : Sat Reskrim Polres Bulungan, Rabu (13/10/2021).*

Pewarta : Eni Sakadah

Tags: JudiPenggrebekanSabung Ayam
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

Bawaslu Tarakan Matangkan Monev KIP, Perkuat Layanan PPID dan Keterbukaan Informasi

by Prasetya
14/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tarakan mulai mematangkan persiapan menghadapi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi...

Kemenhub Tuan Rumah Rangkaian Pertemuan 17th ASEAN-China Working Group on Regional Air Services Arrangements

Kemenhub Tuan Rumah Rangkaian Pertemuan 17th ASEAN-China Working Group on Regional Air Services Arrangements

by Prasetya
10/07/2026
0

YOGYAKARTA, CAKRANEWS – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Angkutan Udara menjadi tuan rumah rangkaian pertemuan 17th...

kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) di RSUD dr.H. Jusuf SK

Komisi IV DPRD Kaltara Soroti Kekurangan SDM dan Sarana di RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan

by Prasetya
10/07/2026
0

TARAKAN,CAKRANEWS – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menemukan sejumlah tantangan yang masih dihadapi RSUD dr. H. Jusuf SK Tarakan...

Bandara Juwata Terima Aksi Mahasiswa, Tarif Tiket Perintis Kini Dipasang Terbuka

Bandara Juwata Terima Aksi Mahasiswa, Tarif Tiket Perintis Kini Dipasang Terbuka

by Prasetya
03/07/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bandara Internasional Juwata Tarakan memastikan operasional penerbangan tetap berjalan normal meski kembali menjadi lokasi penyampaian aspirasi dari Aliansi...

Pansus bersama tim Kementerian Hukum mengharmonisasikan dua Ranperda strategis. (Humas DPRD Kaltara)

Pansus DPRD Kaltara Harmonisasi Dua Ranperda Strategis di Kementerian Hukum Kaltim

by Prasetya
03/07/2026
0

SAMARINDA, CAKRANEWS – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Utara mengikuti rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kantor Wilayah...

Next Post
Cabor Tembak, Kaltara Dapat Satu Emas dan Satu Perak

Cabor Tembak, Kaltara Dapat Satu Emas dan Satu Perak

Kabar Atlit Kaltara Positif Covid-19 Tidak Benar, Seluruh Atlit Kaltara Negatif

Kabar Atlit Kaltara Positif Covid-19 Tidak Benar, Seluruh Atlit Kaltara Negatif

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Ilustrasi anak muda

    5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasar Inhutani Nunukan Sepi Pembeli, Pedagang Ungkap Penyebabnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru Honorer di Kota Tarakan Dinilai Sudah Cukup Layak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kemenhub Tuan Rumah Rangkaian Pertemuan 17th ASEAN-China Working Group on Regional Air Services Arrangements

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.