Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Headline

Perjudian Sabung Ayam di KM 57 Digerebek Polisi

Redaksi by Redaksi
13/10/2021
in Headline, Kaltara
A A
0
Perjudian Sabung Ayam di KM 57 Digerebek Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

TANJUNG SELOR, cakra.news – Kasat Reskrim Polres Bulungan melakukan pengungkapan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam dengan menggunakan taji dan perjudian jenis fakyu pada Minggu (10/10/2021).

Informasi terkait kegiatan perjudian tersebut didapat Sat Reskrim pada pukul 16:00 Wita, di Jalan Bulungan Berau km 57, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.

RELATED POSTS

Jawab Kebutuhan Masyarakat, KBA Yamaha Marine Buka Cabang Baru di Tarakan

Bersama Warga, PT PRI Kembali Perbaiki Jalan di Aki Pingka dan Bengawan

Tanpa berlama-lama, Sat Reskrim dan Samapta Polres Bulungan pun langsung menuju ke lokasi dimaksud. Saat tiba di lokasi, memang benar telah terjadi tindak pidana perjudian jenis sabung ayam Filipin menggunakan taji dan perjudian jenis fakyu.
Dua orang pelaku yang diduga bandar pun langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Bulungan.

Kedua orang tersebut, laki-laki S alias B (35) yang berperan sebagai wasit perjudian, dan M sebagai bandar judi jenis fakyu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan kepolisian yaitu 2 buah terpal, 2 paket taji, 5 bangkai ayam, 3 ayam kondisi hidup, 1 set dadu fakyu dan uang toro Rp.1.200.000.-
Dari hasil interogasi polisi, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan perjudian jenis sabung ayam dan perjudian jenis fakyu dengan motif untuk mendapatkan keuntungan.

Pelaku melakukan tindak pidana perjudian dengan menggunakan taruhan uang di gelanggang pertarungan ayam.

Tindakan yang telah dilakukan kepolisian dalam kasus ini yaitu pengamanan pelaku, menginterogasi pelaku dan pengamanan barang bukti.

Para pelaku perjudian dijerat Pasal 303 Ayat (1) ke 1, ke 2 dan ke 3 KUHP :
(1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah, barang siapa tanpa mendapat izin :
Ke 1 : dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau turut serta dalam suatu perusahaan
Ke 2 : dengan sengaja menawarkan kepada masyarakat
Ke 3 : menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian
Sumber : Sat Reskrim Polres Bulungan, Rabu (13/10/2021).*

Pewarta : Eni Sakadah

Tags: JudiPenggrebekanSabung Ayam
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Peresmian KBA Yamaha Marine

Jawab Kebutuhan Masyarakat, KBA Yamaha Marine Buka Cabang Baru di Tarakan

by Prasetya
08/12/2023
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Menjawab kebutuhan masyarakat, terutama perekonomian maritim, KBA Yamaha Marine kembali melebarkan sayap dengan membuka cabang-cabang baru di...

Bersama Warga, PT PRI Kembali Perbaiki Jalan di Aki Pingka dan Bengawan

by Redaksi
08/12/2023
0

TARAKAN - Kepedulian PT Phoenix Resources International (PRI) pada kondisi infrastruktur jalan di wilayah Kelurahan Juata Permai Kecamatan Tarakan Utara...

Dramatis! Penangkapan Seorang Kurir Sabu hingga Masuk ke Dalam Parit

Dramatis! Penangkapan Seorang Kurir Sabu hingga Masuk ke Dalam Parit

by Hendi
08/12/2023
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Penangkapan seorang diduga kurir sabu di kawasan jalan Aki Balak, Tarakan Barat, berlangsung dramatis. Pelaku berinisial S...

Kampung Bahari Nusantara Juwata Laut Prioritaskan 5 Klaster

Kampung Bahari Nusantara Juwata Laut Prioritaskan 5 Klaster

by Hendi
06/12/2023
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Kampung Bahari Nusantara (KBN) Juwata Laut, tepatnya berada RT 3 Kelurahan Juwata Laut, Kecamatan Tarakan Utara, Kota...

Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Kaltara, Seno Indarto

2024, BI Perkirakan Perekonomian Kaltara Tumbuh Positif

by Prasetya
06/12/2023
0

TARAKAN, CAKRANEW - Bank Indonesia memperkirakan perekonomian Kalimantan Utara (Kaltara) kembali tumbuh positif pada tahun 2024. Kinerja positif 2024 diperkirakan...

Next Post
Cabor Tembak, Kaltara Dapat Satu Emas dan Satu Perak

Cabor Tembak, Kaltara Dapat Satu Emas dan Satu Perak

Kabar Atlit Kaltara Positif Covid-19 Tidak Benar, Seluruh Atlit Kaltara Negatif

Kabar Atlit Kaltara Positif Covid-19 Tidak Benar, Seluruh Atlit Kaltara Negatif

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Terpopuler

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.