JAKARTA, CAKRANEWS – Menko Polhukam punya cara pandang berbeda dalam melihat dan mendeskripsikan kasus kematian Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, yang penuh misteri dan menjadi polemik besar.
Bagi Mahfud, kasus ini layaknya fenomena ‘code of silence’ atau kode keheningan. Adapun maksudnya adalah terlihat jelas secara diam-diam ada upaya untuk saling menutupi kesalahan, baik melindungi atasan, hingga menjaga nama baik institusi.
“Dan perkembangan sebenarnya cepat untuk kasus yang seperti yang punya code of silence di sebuah lingkungan yang banyak code silence itu lalu sekarang sudah tersangka kemudian pejabat pejabat tingginya sudah bedol deso,” kata Mahfud di Jakarta, Senin 8 Agustus 2022.
Mahfud kemudian mengatakan bahwa sejauh ini sudah ada tiga tersangka dalam pusaran kasus kematian Brigadir J. Padahal, Polri baru menetapkan dua tersangka, yakni Bharada E dan Brigadir R.
Sayangnya, Mahfud yang mengungkap identitas tersangka ketiga yang ia maksud.
“Ya memang harus hati-hati kan tersangkanya sudah tiga. Dari tiga itu bisa berkembang dan pasalnya itu 338, 340 yang baru ya pembunuhan berencana dan nanti itu akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual ataukah eksekutor,” ucap Mahfud.
Discussion about this post