Nunukan, CAKRANEWS – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) tipe Madya Pabean C Nunukan memusnahkan barang yang menjadi Milik Negara bertempat di belakang halaman Kantor Bea Cukai Nunukan, Kamis (24/11).
Hasil penindakan yang dilakukan oleh KPPBC TMP C Nunukan bersinergi dengan Satgas Pamtas RI-MLY l, Polres Nunukan, KSKP Nunukan dan Lanal Nunukan periode tahun 2020 sampai dengan November 2022.
Dalam sambutannya Plh. Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan Agus Cahyono mengatakan bahwa pemusnahan ini merupakan wujud dari komitmen kantor Bea Cukai Nunukan untuk menjalankan fungsi bea dan cukai sebagai community protector dalam menjaga wilayah perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan ilegal yang memiliki dampak terhadap kesehatan masyarakat, gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dengan adanya pemusnahan ini diharapkan memberikan eduksi kepada masyarakat terkait ketentuan Kepabeanan dan Cukai dan di harapkan semakin memperkuat sinergi dengan seluruh unsur instansi pemerintah dan aparat penegak hukum di wilayah perbatasan.
Barang bukti yang di musnahkan berupa minuman mengandung Etil Alkohol sebanyak 1.068 Botol, 788 Kaleng dan 11 jerigen, hasil tembakau sebanyak 43.837 batang, kosmetik dengan berbagai merek yang tidak memiliki izin BPOM sebanyak 200 set dan 7.866 pcs, obat-obatan dengan berbagai merek yang tidak memiliki izin BPOM sebanyak 192 pcs, Ballpres atau pakaian bekas sebanyak 48 karung , tas, dompet, sepatu dan termos sebanyak 100 pcs.
Pemusnahan untuk minuman dan kosmetik dilakukan dengan cara di hancurkan/dilindas menggunakan roller, untuk hasil tembakau/rokok dilakukan dengan cara di bakar, sedangkan obat-obatan dan ballpres dimusnahkan dengan cara dipendam dalam tanah, lalu barang bukti tas, dompet, sepatu dan termos di lakukan dengan cara dipotong/di rusak dengan menggunakan alat potong.
Kerugian negara yang di timbulkan dari hasil penindakan barang-barang sebesar Rp 861.851.720,00.(*)
Discussion about this post