MALINAU, CAKRANEWS – Seorang wanita berinisial HH (45) yang baru pulang usai menjalankan ibadah haji di Tanah Suci, diamankan Satreskrim Polres Malinau dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
HH diketahui merupakan seorang pebisnis warung kopi di Desa Sesua, Kecamatan Malinau Barat. Ia diduga melakukan tindakan TPPO, dengan memfasilitasi 10 wanita penghibur untuk bisnis prostitusi di warung kopi miliknya.
“Dijemput anggota kami setelah pulang menunaikan ibadah haji dan mengikuti pelepasannya di salah satu masjid yang berada di Malinau Kota beberapa waktu lalu. Modusnya kafe, tapi dalam praktiknya di lokasi dia jual jasa makanan ada plus-plusnya juga, dan memang setelah kami telusuri di lokasi ada kamar-kamarnya, setiap wanita-wanita itu terima tamu. Ada beberapa perempuan yang disiapkan tersangka dengan tarif sekitar Rp 300.000 per jasanya,” kata Kasat Reskrim Polres Malinau Iptu Wisnu Bramantio dalam keterangannya, Sabtu 22 Juli 2023.
Wisnu menyebut, wanita-wanita itu dibawa dari daerah asalnya ke Malinau, dengan iming-iming dicarikan pekerjaan oleh HH. Namun, bukan kerja yang layak yang mereka dapati, justru terjebak dalam lingkaran prostitusi.
Saat ini, HH ditetapkan sebagai tersangka atas TPPO sebagaimana tertuang dalam pasal 2 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan TPPO.
Discussion about this post