TARAKAN, CAKRANEWS – Seorang pria berinisial MR berusia 27 tahun diamankan Polres Tarakan lantaran melakukan pengeroyokan. Akibat perbuatannya, pria yang sehari-harinya berkerja sebagai nelayan rumput laut tersebut terancam hukuman 7 tahun penjara.
Kapolsek Tarakan Timur, IPTU Ridho Aldwiko, menjelaskan mulanya korban melaporkan tiga orang terduga pelaku pengeroyokan di Jalan Binalatung RT 06 Kelurahan Pantai Amal Kecamatan Tarakan Timur, Kota Tarakan.
“Kejadian pengeroyokan terjadi pada Rabu 8 Maret 2023 sekira jam 03.30 WITA. Jadi sebelumnya, pada Selasa sekira jam 21.00 wita pelapor dan temannya IR diajak bosnya naik ke THM (tempat hiburan malam) untuk senang-senang sambil minum minuman keras,” bebernya.
Setelah selesai pesta minuman keras di THM, sekira jam 03.30 WITA pelapor pulang ke Amal bersama temannya berboncengan menggunakan sepeda motor. Namun sesampainya di Jalan Binalatung RT 06 Kelurahan Pantai Amal, tiba-tiba sepeda motor mereka dihadang oleh terlapor, yakni MR bersama tiga orang lainnya yakni AI, IP dan HN. Keempatnya juga memegang kayu dan gagang parang, sambil menanyakan kepada pelapor ke mana anggotanya yang lain.
” Pelapor menjawab “sudah pulang” lalu terlapor MR, AI, IP dan HN langsung melakukan pengeroyokan terhadap pelapor dan teman pelapor berkali-kali. Pelapor mengalami rasa sakit di seluruh bagian kepala, luka lebam pada bagian mata sebelah kanan, luka lecet di pipi sebelah kiri dan rasa sakit pada bagian lengan sebelah kanan,” terangnya.
Ia mengatakan saat ini ada tiga orang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni AI, IP dan HN. Sementara satu orang pelaku berhasil ditangkap yakni MR. Kronologis untuk penangkapan, lanjutnya, setelah kejadian tersebut pelapor datang ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian pengeroyokoan itu. Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur pun bergerak mencari pelaku dengan mendatangi kediamannya akan tetapi tidak menemukannya.
“Kemudian pada Rabu 8 November 2023 sekira jam 16.00 WITA, Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur mendapatkan informasi bahwa terlapor MR berada di tempat billiar yang berada di Jalan Pulau Banda. Tiba di sana, MR langsung diamankan dan dimintai keterangan, MR akhirnya mengakui perbuatannya yang telah melakukan pengeroyokan terhadap korban,” paparnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan pengeroyokan karena tidak terima dipukul oleh rombongan pelapor pada saat berada di THM. Atas perbuatan terlapor, terancam Pasal 170 Ayat (1) KUHPidana. Ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun.
Discussion about this post