Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Irigasi Krayan Divonis Pengadilan Tipikor Samarinda

by Hendi
21/06/2024
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Irigasi Krayan Divonis Pengadilan Tipikor Samarinda

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Irigasi Krayan Divonis Pengadilan Tipikor Samarinda.

Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN, CAKRANEWS – Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan jaringan daerah irigasi Lembudud di Desa Lembudud, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2020 telah dijatuhi vonis.

Vonis atau putusan bagi tiga terdakwa akhirnya diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda belum lama ini.

RELATED POSTS

Dengar Langsung Keluhan Warga Karang Anyar, Safri Siap Perjuangkan Aspirasi

Safri Serap Aspirasi Warga Karang Harapan, dari Renovasi Posyandu hingga PJU

Dalam putusannya, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 35 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.974.907.467,78.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Ricky Rangkuti mengatakan, bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Nunukan telah melaksanakan rangkaian proses persidangan dan telah sampai pada putusan terhadap tiga terdakwa.

Adapun ketiga terdakwa masing-masing Samuel BB Siran, Bambang Tribuwono Bin Sudarno dan Soesetyo Triwibowo Bin Soejono.

Dikatakan Ricky, ketiga terdakwa diputus dengan hukuman yang berbeda, di mana untuk terdakwa Samuel BB Siran divonis pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair pidana kurungan selama dua bulan penjara.

“Untuk terdakwa Samuel juga dihukum membayar uang pengganti Rp9.708.407.467,78 subsidair pidana penjara empat tahun dan putusan sudah bersifat ingkrah atau berkekuatan hukum tetap,” ujar Ricky Rangkuti kepada cakranews.com pada Jumat, 21 Juni 2024.

Sementara, untuk terdakwa Bambang Tribuwono divonis pidana penjara selama enam tahun, dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta subsidair pidana kurungan selama satu bulan.

Sedangkan seorang terdakwa lainnya, yakni Soesetyo Triwibowo divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair pidana kurungan selama satu bulan.

Lebih lanjut Ricky menambahkan, para terdakwa telah mengembalikan sebagian besar kerugian negara sejumlah Rp656.500.000 di transfer ke rekening Kejari Nunukan, yang kemudian disetorkan ke rekening negara dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.

Disisi lain, vonis majelis hakim ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejari Nunukan sebelumnya.

Di mana untuk terdakwa Samuel dituntut pidana penjara selama 10 tahun enam bulan dikurangi masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, serta denda Rp500 juta subsider pidana kurungan tiga bulan penjara.

Selain pidana penjara, terdakwa Samuel BB Siran juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp10.208.407.467,78. Jika tidak dibayarkan, maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama lima tahun tiga bulan.

Sementara, untuk terdakwa Bambang Tribuwono dituntut pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama yang bersangkutan menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

“Terdakwa Bambang juga kami tuntut membayar uang denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan. Kemudian yang bersangkutan juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp1.560.000.000,- subsider pidana penjara empat tahun,” terangnya.

Untuk terdakwa Soesatyo Triwibowo sendiri dituntut pidana penjara empat tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap dilakukan penahanan.

“Kemudian terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider pidana penjara tiga bulan,” tukasnya.(Ry)

Tags: Irigasi LembududKrayanNunukanPengadilan Negeri SamarindaTipikorVonis
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Dengar Langsung Keluhan Warga Karang Anyar, Safri Siap Perjuangkan Aspirasi

Dengar Langsung Keluhan Warga Karang Anyar, Safri Siap Perjuangkan Aspirasi

by Prasetya
17/01/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Suasana penuh keakraban mewarnai pelaksanaan reses anggota DPRD Kota Tarakan, Muhammad Safri di RT 57, Kelurahan Karang...

Safri Serap Aspirasi Warga Karang Harapan, dari Rehabilitasi Posyandu hingga PJU

Safri Serap Aspirasi Warga Karang Harapan, dari Renovasi Posyandu hingga PJU

by Prasetya
16/01/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Anggota DPRD Kota Tarakan dari Fraksi Partai Demokrat, Muhammad Safri, menyerap berbagai aspirasi warga saat menggelar reses...

HUT ke-3 Blitar Patria Tarakan, Perkuat Kebersamaan dan Sinergi Daerah

HUT ke-3 Blitar Patria Tarakan, Perkuat Kebersamaan dan Sinergi Daerah

by Prasetya
11/01/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS — Suasana kebersamaan mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-3 Paguyuban Blitar Patria Kota Tarakan yang digelar di...

BPDP Dorong Hilirisasi Sawit di Kaltara, Petani Diminta Tak Lagi Jadi Penonton

BPDP Dorong Hilirisasi Sawit di Kaltara, Petani Diminta Tak Lagi Jadi Penonton

by Prasetya
10/01/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Dukungan Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) terhadap penguatan sektor hilir kelapa sawit kembali dirasakan di Kalimantan Utara...

Petani Sawit Kaltara Didorong Olah Limbah Jadi Produk Bernilai

Petani Sawit Kaltara Didorong Olah Limbah Jadi Produk Bernilai

by Prasetya
09/01/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– DPW Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) Kalimantan Utara menggelar Workshop Pengelolaan Minyak dan Limbah Kelapa Sawit bagi...

Next Post
Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto

Bawaslu Tarakan Perketat Pengawasan Hadapi PSU

Residivis Curi HP Imam Masjid, Berujung Masuk Penjara

Residivis Curi HP Imam Masjid, Berujung Masuk Penjara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Kabar Gembira! UMK Nunukan 2025 Naik, Segini Nominalnya

    Kabar Gembira! UMK Nunukan 2025 Naik, Segini Nominalnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dengar Langsung Keluhan Warga Karang Anyar, Safri Siap Perjuangkan Aspirasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditpolairud Polda Kaltara Tangkap Oknum PNS di Bulungan Diduga Kurir Sabu, Barang Bukti Dimusnahkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.