Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Irigasi Krayan Divonis Pengadilan Tipikor Samarinda

by Hendi
21/06/2024
in Hukum & Kriminal, Kaltara
A A
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Irigasi Krayan Divonis Pengadilan Tipikor Samarinda

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Irigasi Krayan Divonis Pengadilan Tipikor Samarinda.

Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN, CAKRANEWS – Tiga terdakwa kasus tindak pidana korupsi pembangunan jaringan daerah irigasi Lembudud di Desa Lembudud, Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2020 telah dijatuhi vonis.

Vonis atau putusan bagi tiga terdakwa akhirnya diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda belum lama ini.

RELATED POSTS

Evaluasi SPMB 2026, Komisi IV DPRD Kaltara Minta Verifikasi Ulang Jalur Prestasi

DPRD Kaltara Dorong Percepatan Inventarisasi Aset Pasca-Pemekaran Kaltim

Dalam putusannya, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 35 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp11.974.907.467,78.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan Ricky Rangkuti mengatakan, bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Nunukan telah melaksanakan rangkaian proses persidangan dan telah sampai pada putusan terhadap tiga terdakwa.

Adapun ketiga terdakwa masing-masing Samuel BB Siran, Bambang Tribuwono Bin Sudarno dan Soesetyo Triwibowo Bin Soejono.

Dikatakan Ricky, ketiga terdakwa diputus dengan hukuman yang berbeda, di mana untuk terdakwa Samuel BB Siran divonis pidana penjara selama sembilan tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsidair pidana kurungan selama dua bulan penjara.

“Untuk terdakwa Samuel juga dihukum membayar uang pengganti Rp9.708.407.467,78 subsidair pidana penjara empat tahun dan putusan sudah bersifat ingkrah atau berkekuatan hukum tetap,” ujar Ricky Rangkuti kepada cakranews.com pada Jumat, 21 Juni 2024.

Sementara, untuk terdakwa Bambang Tribuwono divonis pidana penjara selama enam tahun, dan dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp300 juta subsidair pidana kurungan selama satu bulan.

Sedangkan seorang terdakwa lainnya, yakni Soesetyo Triwibowo divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta subsidair pidana kurungan selama satu bulan.

Lebih lanjut Ricky menambahkan, para terdakwa telah mengembalikan sebagian besar kerugian negara sejumlah Rp656.500.000 di transfer ke rekening Kejari Nunukan, yang kemudian disetorkan ke rekening negara dan diperhitungkan sebagai pemulihan kerugian keuangan negara.

Disisi lain, vonis majelis hakim ini lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan JPU Kejari Nunukan sebelumnya.

Di mana untuk terdakwa Samuel dituntut pidana penjara selama 10 tahun enam bulan dikurangi masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, serta denda Rp500 juta subsider pidana kurungan tiga bulan penjara.

Selain pidana penjara, terdakwa Samuel BB Siran juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp10.208.407.467,78. Jika tidak dibayarkan, maka terdakwa harus menjalani pidana penjara selama lima tahun tiga bulan.

Sementara, untuk terdakwa Bambang Tribuwono dituntut pidana penjara selama delapan tahun dikurangi selama yang bersangkutan menjalani masa penahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

“Terdakwa Bambang juga kami tuntut membayar uang denda sebesar Rp300 juta subsider pidana kurungan selama tiga bulan. Kemudian yang bersangkutan juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp1.560.000.000,- subsider pidana penjara empat tahun,” terangnya.

Untuk terdakwa Soesatyo Triwibowo sendiri dituntut pidana penjara empat tahun dikurangi masa penahanan dengan perintah tetap dilakukan penahanan.

“Kemudian terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider pidana penjara tiga bulan,” tukasnya.(Ry)

Tags: Irigasi LembududKrayanNunukanPengadilan Negeri SamarindaTipikorVonis
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara untuk mengevaluasi pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026

Evaluasi SPMB 2026, Komisi IV DPRD Kaltara Minta Verifikasi Ulang Jalur Prestasi

by Prasetya
29/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Utara...

Pansus I DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja finalisasi pembahasan Rancangan Perubahan Perda Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), Senin (29/6/26)

DPRD Kaltara Dorong Percepatan Inventarisasi Aset Pasca-Pemekaran Kaltim

by Prasetya
29/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Provinsi Kalimantan Utara mengebut finalisasi pembahasan Rancangan Perubahan Perda Nomor 18 Tahun...

Rapat evaluasi SPMB bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltara di SMAN 1 Tarakan, Senin (29/6/2026)

Ramai Isu ‘Sertifikat Tempelan’, DPRD Kaltara Minta Jalur Prestasi SPMB Diverifikasi Ulang

by Prasetya
29/06/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS- Komisi IV DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) meminta seluruh sertifikat yang digunakan dalam jalur prestasi Sistem Penerimaan Murid Baru...

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Arming, menggelar rangkaian kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Kabupaten Nunukan. (Humas DPRD Kaltara)

Sosper di Nunukan Tengah, Arming Dorong Transparansi dan Pemerataan Akses Pendidikan

by Prasetya
28/06/2026
0

NUNUKAN, CAKRANEWS – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Arming, menggelar rangkaian kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Kabupaten Nunukan....

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Saleh,  menggelar rangkaian kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kabupaten Nunukan

Anggota DPRD Kaltara Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak dan Ekonomi Kreatif di Nunukan

by Prasetya
28/06/2026
0

NUNUKAN, CAKRANEWS - Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Saleh,  menggelar rangkaian kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kabupaten Nunukan....

Next Post
Ketua Bawaslu Kota Tarakan, Riswanto

Bawaslu Tarakan Perketat Pengawasan Hadapi PSU

Residivis Curi HP Imam Masjid, Berujung Masuk Penjara

Residivis Curi HP Imam Masjid, Berujung Masuk Penjara

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Bandara Juwata Terima Aksi Mahasiswa, Tarif Tiket Perintis Kini Dipasang Terbuka

    Bandara Juwata Terima Aksi Mahasiswa, Tarif Tiket Perintis Kini Dipasang Terbuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harga Emas di Tarakan Melonjak, Cetak Rekor Tertinggi!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‘Ratu Batubara’ Tan Paulin, Bantah Semua Tudingan Miring di RDP Senayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.