Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Dua WNA Asal Malaysia Divonis 4 Bulan Penjara, Ini Kasusnya

by Prasetya
22/07/2024
in Hukum & Kriminal
A A
Dua WNA Asal Malaysia Divonis 4 Bulan Penjara, Ini Kasusnya
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN, CAKRANEWS – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Mohammad Fahturahman (20) dan Muhammad Rizuan (25) divonis empat bulan penjara serta denda Rp 30 juta subsider satu bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.

Keduanya terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

RELATED POSTS

LMND Kaltara Pertanyakan Anggaran Beasiswa Kaltara Cerdas yang Tak Kunjung Cair

Waspada Penipuan E-Tilang, Kasat Lantas Polres Tarakan Imbau Warga Tak Klik Link Asing

Sidang dipimpin langsung Ketua PN Nunukan, Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo didampingi dua hakim anggota yakni Nardon Sianturi dan Yudo Prakoso. Dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, putusan majelis hakim ini lebih ringan dari sidang sebelumnya.

“Dalam sidang tuntutan sebelumnya, kami menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara enam bulan dan denda Rp30 juta. Jika kedua WNA ini tidak mampu membayar denda maka digantikan dengan pidana penjara satu bulan,” ujar JPU Kejari Nunukan Miranda Damara kepada CAKRANEWS Senin, 22 Juli 2024.

Ditambahkan Miranda, kedua terdakwa melakukan tindak pidana setelah dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Fredy menyampaikan, bahwa proses persidangan ini menjadi perhatian khusus lantaran melibatkan pelanggaran keimigrasian oleh WNA.

“Proses hukum terhadap kedua warga Malaysia ini karena melanggar aturan keimigrasian yang telah berjalan sesuai prosedur. Kami mengharapkan keputusan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar selalu mematuhi aturan yang berlaku saat memasuki atau meninggalkan wilayah Indonesia,” ujar Fredy.

Fredy menegaskan, bahwa Kantor Imigrasi Nunukan akan terus bersinegri dengan instansi terkait demi memastikan penegakan hukum keimigrasian berjalan dengan baik dan adil.

“Kasus ini juga akan menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam menjaga integritas perbatasan negara kita. Dengan demikian, proses hukum terhadap kedua WNA Malaysia ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegakkan aturan keimigrasian di wilayah Indonesia,” tegasnya.

Seperti diketahui, Mohammad Fahturahman merupakan pemegang paspor dan IC Malaysia, diamankan oleh Petugas TNI Angkatan Laut yang bertugas di Pos Angkatan Laut Sebatik Utara pada 3 April 2024 lalu. Sementara itu, pada 16 April 2024, personel TNI AL mengamankan Muhammad Rizuan yang juga seorang Warga Negara Malaysia. Ia diduga terlibat dalam upaya ekspor minyak kemiri secara ilegal melalui jalur yang sama. Barang bukti yang ditemukan termasuk dua buah speedboat bermesin 200 PK dengan nomor TW 7318/6/C dan TW 6914/6/C. (ry)

Tags: Imigrasi NunukanPN NunukanWNA Malaysia
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

LMND Kaltara Pertanyakan Anggaran Beasiswa Kaltara Cerdas yang Tak Kunjung Cair

LMND Kaltara Pertanyakan Anggaran Beasiswa Kaltara Cerdas yang Tak Kunjung Cair

by Prasetya
16/12/2025
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS — Liga Mahasiswa Nasional Untuk Demokrasi (LMND) Kalimantan Utara mempertanyakan kejelasan pencairan anggaran program Beasiswa Kaltara Cerdas...

Waspada Penipuan E-Tilang, Kasat Lantas Polres Tarakan Imbau Warga Tak Klik Link Asing

Waspada Penipuan E-Tilang, Kasat Lantas Polres Tarakan Imbau Warga Tak Klik Link Asing

by Prasetya
13/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Satuan Lalu Lintas Polres Tarakan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap maraknya modus penipuan yang mengatasnamakan e-Tilang. Pelaku...

Disiplin Meningkat, Operasi Zebra Tarakan 2025 Tanpa Insiden

Disiplin Meningkat, Operasi Zebra Tarakan 2025 Tanpa Insiden

by Prasetya
02/12/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS - Pelaksanaan Operasi Zebra Kayan 2025 di wilayah hukum Polres Tarakan menorehkan hasil yang sangat positif. Selama 14...

Dua Tahun Menunggu, PT ISI Belum Bayar Lahan Meski Harga Turun Rp 1 M

Dua Tahun Menunggu, PT ISI Belum Bayar Lahan Meski Harga Turun Rp 1 M

by Prasetya
21/11/2025
0

BULUNGAN, CAKRANEWS –  Pemilik lahan di Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, kembali mendatangi kantor PT Indonesia...

Maraknya Makelar Emas Tak Bertanggung Jawab di Nunukan, Masyarakat Diminta Lebih Waspada

Maraknya Makelar Emas Tak Bertanggung Jawab di Nunukan, Masyarakat Diminta Lebih Waspada

by Prasetya
13/11/2025
0

NUNUKAN, CAKRANEWS – Belakangan ini, masyarakat Kabupaten Nunukan diresahkan dengan maraknya praktik makelar emas yang tidak bertanggung jawab. Para makelar...

Next Post
Tampak WNI saat dideportasi melalui Nunukan

BP2MI Ungkap Wilayah Rawan Penyelundupan PMI Ilegal di Kaltara

Pemkab Malinau Mulai Jaring Peserta Desa Sarjana 2024

Pemkab Malinau Mulai Jaring Peserta Desa Sarjana 2024

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • BPDP Dorong Hilirisasi Sawit di Kaltara, Petani Diminta Tak Lagi Jadi Penonton

    BPDP Dorong Hilirisasi Sawit di Kaltara, Petani Diminta Tak Lagi Jadi Penonton

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • HUT ke-3 Blitar Patria Tarakan, Perkuat Kebersamaan dan Sinergi Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Rakerda Demokrat Kaltara Fokus Penguatan Struktur dan Strategi Pemenangan Pemilu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Lebih Dekat Sulaiman (Part 1): Anak Petani yang Sukses Menjadi Jenderal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.