Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Dua WNA Asal Malaysia Divonis 4 Bulan Penjara, Ini Kasusnya

by Prasetya
22/07/2024
in Hukum & Kriminal
A A
Dua WNA Asal Malaysia Divonis 4 Bulan Penjara, Ini Kasusnya
Share on FacebookShare on Twitter

NUNUKAN, CAKRANEWS – Dua Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia, Mohammad Fahturahman (20) dan Muhammad Rizuan (25) divonis empat bulan penjara serta denda Rp 30 juta subsider satu bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Nunukan.

Keduanya terbukti bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

RELATED POSTS

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

Sidang dipimpin langsung Ketua PN Nunukan, Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo didampingi dua hakim anggota yakni Nardon Sianturi dan Yudo Prakoso. Dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, putusan majelis hakim ini lebih ringan dari sidang sebelumnya.

“Dalam sidang tuntutan sebelumnya, kami menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara enam bulan dan denda Rp30 juta. Jika kedua WNA ini tidak mampu membayar denda maka digantikan dengan pidana penjara satu bulan,” ujar JPU Kejari Nunukan Miranda Damara kepada CAKRANEWS Senin, 22 Juli 2024.

Ditambahkan Miranda, kedua terdakwa melakukan tindak pidana setelah dengan sengaja masuk atau keluar wilayah Indonesia tanpa melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Nunukan, Fredy menyampaikan, bahwa proses persidangan ini menjadi perhatian khusus lantaran melibatkan pelanggaran keimigrasian oleh WNA.

“Proses hukum terhadap kedua warga Malaysia ini karena melanggar aturan keimigrasian yang telah berjalan sesuai prosedur. Kami mengharapkan keputusan ini dapat menjadi pelajaran bagi semua pihak agar selalu mematuhi aturan yang berlaku saat memasuki atau meninggalkan wilayah Indonesia,” ujar Fredy.

Fredy menegaskan, bahwa Kantor Imigrasi Nunukan akan terus bersinegri dengan instansi terkait demi memastikan penegakan hukum keimigrasian berjalan dengan baik dan adil.

“Kasus ini juga akan menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan dalam menjaga integritas perbatasan negara kita. Dengan demikian, proses hukum terhadap kedua WNA Malaysia ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menegakkan aturan keimigrasian di wilayah Indonesia,” tegasnya.

Seperti diketahui, Mohammad Fahturahman merupakan pemegang paspor dan IC Malaysia, diamankan oleh Petugas TNI Angkatan Laut yang bertugas di Pos Angkatan Laut Sebatik Utara pada 3 April 2024 lalu. Sementara itu, pada 16 April 2024, personel TNI AL mengamankan Muhammad Rizuan yang juga seorang Warga Negara Malaysia. Ia diduga terlibat dalam upaya ekspor minyak kemiri secara ilegal melalui jalur yang sama. Barang bukti yang ditemukan termasuk dua buah speedboat bermesin 200 PK dengan nomor TW 7318/6/C dan TW 6914/6/C. (ry)

Tags: Imigrasi NunukanPN NunukanWNA Malaysia
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

Heboh Dana Setengah Miliar Nasabah Tarakan Hilang, Ini Kata BNI dan KPP

by Prasetya
05/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Bank Negara Indonesia (BNI) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Tarakan akhirnya buka suara terkait kasus yang menimpa...

Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

Dalam Satu Jam, Uang Warga Tarakan Rp575 Juta Raib dari Rekening

by Prasetya
30/04/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Iskandar, warga Kota Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara), mengalami kerugian besar setelah rekening miliknya diduga dibobol oleh pihak tak...

Herman Hamid: Isu Insentif Guru Bukan Alat Politik

Herman Hamid: Isu Insentif Guru Bukan Alat Politik

by Prasetya
20/04/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Menanggapi sorotan publik terkait penghapusan insentif guru, DPRD Tarakan menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan hak para pendidik. Wakil...

Kapolres Tarakan Jalin Sinergi dengan Kejari Tarakan untuk Optimalisasi Penegakan Hukum

Kapolres Tarakan Jalin Sinergi dengan Kejari Tarakan untuk Optimalisasi Penegakan Hukum

by Prasetya
24/03/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Dalam upaya memperkuat kerja sama dalam penegakan hukum di wilayah hukum Polres Tarakan, Kapolres Tarakan AKBP Erwin S....

Wujud Kepedulian, Kasat Samapta Jenguk Anggota yang Sedang Jalani Pemulihan

Wujud Kepedulian, Kasat Samapta Jenguk Anggota yang Sedang Jalani Pemulihan

by Prasetya
04/03/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Sebagai bentuk perhatian terhadap anggota yang sedang dalam masa pemulihan, Kasat Samapta Polres Tarakan, IPTU Imran Tawainella,...

Next Post
Tampak WNI saat dideportasi melalui Nunukan

BP2MI Ungkap Wilayah Rawan Penyelundupan PMI Ilegal di Kaltara

Pemkab Malinau Mulai Jaring Peserta Desa Sarjana 2024

Pemkab Malinau Mulai Jaring Peserta Desa Sarjana 2024

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Pelepasan Siswa-Siswi PAUD Islam Al Hiro ke-6 “Menanamkan Nilai Qurani Sejak Usia Dini, Membangun Generasi yang ber IPTEK dan ber IMTAQ dari perbatasan Sebatik

    Pelepasan Siswa-Siswi PAUD Islam Al Hiro ke-6 “Menanamkan Nilai Qurani Sejak Usia Dini, Membangun Generasi yang ber IPTEK dan ber IMTAQ dari perbatasan Sebatik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aplikasi Yagoal Menghilang, Miliaran Dana Investor ikut Ludes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Meja Operasi ke Ruang Gerakan, Ini Profil Ketua Pemuda ICMI Kaltara dr. Ihya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.