Cakra News
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Tak Tahan Lihat Korban Bakar Sampah, Pria 61 Tahun Nekat Lakukan Pencabulan

by Prasetya
09/09/2024
in Hukum & Kriminal, Kaltara, News
A A
Tak Tahan Lihat Korban Bakar Sampah, Pria 61 Tahun Nekat Lakukan Pencabulan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Pria paruh baya berinisal JN berumur 61 tahun ditangkap polisi karena mencabuli perempuan di bawah umur. Pelaku kini ditahan di Polres Tarakan.

Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasatreskrim AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula saat korban melaporkan bahwa dirinya telah dicabuli pelaku kepada orang tuanya . Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak polisi.

RELATED POSTS

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di Jalan Kusuma Bangsa, pada 7 September 2024 pukul 22:30 WITA.

Randhya menjelaskan pencabulan itu terjadi pada Sabtu 28 Agustus 2024, saat korban tengah membakar sampah di belakang rumahnya yang berada di Jalan Aki Babu, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan. Tak tahan melihat korban membuang sampah, pelaku pun langsung melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban.

“Saat itu awalnya pelaku melihat korban membakar sampah. Karena melihat korban kemudian timbul nafsu sehingga pelaku mencabuli korban,” kata Randhyam Senin 9 September 2024.

Randhya mengungkap korban pencabulan merupakan anak di bawah umur yang masih berusia 10 tahun. Korban dan pelaku merupakan tetangga yang rumahnya berdekatan. Dari hasil interogasi, terungkap pula bahwa pencabulan itu dilakukan lebih dari satu kali.

“Pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, paling lama 15 Tahun Kurungan Penjara,” terangnya.

Tags: Anak di Bawah UmurKapolres Tarakan AKBP Adi Saptia SudirnaPencabulanPolres Tarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

Mods May Day STC Tarakan Dipuji Adi Nata Kusuma

by Prasetya
26/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Perayaan Mods May Day yang digelar oleh Scooter Tarakan Club (STC) pada Minggu, 25 Mei 2025, sukses...

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

Nilai Kenaikan Tarif PDAM Bulungan Disorot KI Kaltara

by Prasetya
21/05/2025
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Utara (KI Kaltara), Fajar Mentari menyoal rencana kenaikan tarif air bersih...

Lapas Tarakan Gandeng UMKM Super Sayur untuk Pemasaran Sayuran Hidroponik Warga Binaan

Lapas Tarakan Gandeng UMKM Super Sayur untuk Pemasaran Sayuran Hidroponik Warga Binaan

by Prasetya
20/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan melalui Seksi Kegiatan Kerja menjalin kerja sama dengan Super Sayur, sebuah...

Iskandar Tak Terima Hasil Investigasi BNI Tarakan, Pertanyakan Sistem Keamanan Perbankan

Iskandar Tak Terima Hasil Investigasi BNI Tarakan, Pertanyakan Sistem Keamanan Perbankan

by Prasetya
19/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Iskandar, warga Kota Tarakan, melalui kuasa hukumnya Alif Putra Pratama, menyatakan ketidakpuasannya terhadap hasil investigasi yang dilakukan oleh...

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

Aksi Nyata Telkom untuk Negeri: ‘GoZero%’ Hadir di Tarakan, Tanam 5.000 Mangrove

by Prasetya
15/05/2025
0

TARAKAN, CAKRANEWS – Telkom Indonesia menginisiasi penanaman 5.000 bibit mangrove di Pantai Batu Perawan, Tanjung Batu, Kota Tarakan, Kalimantan Utara,...

Next Post
Sekretaris FKKRT Kota Tarakan, Zainuddin Umar mengantar surat permintaan RDP

Muncul Gejolak Minta Pj Wali Kota Dicopot, FKKRT Desak DPRD Segera RDP

FOTO: Kantor Wali Kota Tarakan (Istimewa)

Fakta-fakta di Balik Polemik Pembatalan Pengangkatan Jabatan 57 ASN

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Pelepasan Siswa-Siswi PAUD Islam Al Hiro ke-6 “Menanamkan Nilai Qurani Sejak Usia Dini, Membangun Generasi yang ber IPTEK dan ber IMTAQ dari perbatasan Sebatik

    Pelepasan Siswa-Siswi PAUD Islam Al Hiro ke-6 “Menanamkan Nilai Qurani Sejak Usia Dini, Membangun Generasi yang ber IPTEK dan ber IMTAQ dari perbatasan Sebatik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aplikasi Yagoal Menghilang, Miliaran Dana Investor ikut Ludes

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapal Indomaya Rute Tarakan-Tawau Beroperasi Mulai Hari Ini, Simak Jadwal dan Harga Tiketnya di Bawah Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Meja Operasi ke Ruang Gerakan, Ini Profil Ketua Pemuda ICMI Kaltara dr. Ihya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.