Cakra News
Advertisement
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
No Result
View All Result
Cakra News
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini
Home Hukum & Kriminal

Tak Tahan Lihat Korban Bakar Sampah, Pria 61 Tahun Nekat Lakukan Pencabulan

by Prasetya
09/09/2024
in Hukum & Kriminal, Kaltara, News
A A
Tak Tahan Lihat Korban Bakar Sampah, Pria 61 Tahun Nekat Lakukan Pencabulan
Share on FacebookShare on Twitter

TARAKAN, CAKRANEWS – Pria paruh baya berinisal JN berumur 61 tahun ditangkap polisi karena mencabuli perempuan di bawah umur. Pelaku kini ditahan di Polres Tarakan.

Kapolres Tarakan AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasatreskrim AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan terungkapnya kasus ini bermula saat korban melaporkan bahwa dirinya telah dicabuli pelaku kepada orang tuanya . Atas kejadian tersebut orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak polisi.

RELATED POSTS

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku di Jalan Kusuma Bangsa, pada 7 September 2024 pukul 22:30 WITA.

Randhya menjelaskan pencabulan itu terjadi pada Sabtu 28 Agustus 2024, saat korban tengah membakar sampah di belakang rumahnya yang berada di Jalan Aki Babu, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan. Tak tahan melihat korban membuang sampah, pelaku pun langsung melakukan tindakan tidak senonoh kepada korban.

“Saat itu awalnya pelaku melihat korban membakar sampah. Karena melihat korban kemudian timbul nafsu sehingga pelaku mencabuli korban,” kata Randhyam Senin 9 September 2024.

Randhya mengungkap korban pencabulan merupakan anak di bawah umur yang masih berusia 10 tahun. Korban dan pelaku merupakan tetangga yang rumahnya berdekatan. Dari hasil interogasi, terungkap pula bahwa pencabulan itu dilakukan lebih dari satu kali.

“Pelaku disangkakan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, paling lama 15 Tahun Kurungan Penjara,” terangnya.

Tags: Anak di Bawah UmurKapolres Tarakan AKBP Adi Saptia SudirnaPencabulanPolres Tarakan
ShareTweetShareSendShare

Related Posts

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Koordinator Pemuda Cinta Pancasila, Nuryan Ardika, mendatangi Mapolres Tarakan untuk mempertanyakan perkembangan laporan kasus dugaan penghinaan Pancasila yang...

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Aliansi Ormas Adat Lokal Tarakan mendatangi Polres Tarakan, Rabu (26/8/2026), untuk mempertanyakan perkembangan laporan dugaan pelecehan atau pemelesetan...

Stand Bone Wanuakku Jadi Terbaik 1 di Pekan Kebudayaan Daerah

Stand Bone Wanuakku Jadi Terbaik 1 di Pekan Kebudayaan Daerah

by Prasetya
26/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS— Stand Bone Wanuakku meraih predikat Terbaik 1 dalam Pekan Kebudayaan Daerah (PKD) Kota Tarakan 2026 yang berlangsung pada...

Aliansi Tarakan Cinta Damai Pertanyakan Hasil Laporan Penistaan Pancasila

Aliansi Tarakan Cinta Damai Pertanyakan Hasil Laporan Penistaan Pancasila

by Prasetya
25/08/2026
0

TARAKAN, CAKRANEWS– Koordinator Aliansi Masyarakat Tarakan Cinta Damai, Sugiharto, kembali mendatangi Mapolres Tarakan, Selasa (25/8/2026). Ia datang untuk menanyakan langsung...

Bahas Isu LGBT, Pemprov Kaltara Pilih Jalur Dialog untuk Jaga Harmoni Sosial

Bahas Isu LGBT, Pemprov Kaltara Pilih Jalur Dialog untuk Jaga Harmoni Sosial

by Prasetya
20/08/2026
0

TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) memilih pendekatan dialog dalam menyikapi isu LGBT dan berbagai persoalan sosial...

Next Post
Sekretaris FKKRT Kota Tarakan, Zainuddin Umar mengantar surat permintaan RDP

Muncul Gejolak Minta Pj Wali Kota Dicopot, FKKRT Desak DPRD Segera RDP

FOTO: Kantor Wali Kota Tarakan (Istimewa)

Fakta-fakta di Balik Polemik Pembatalan Pengangkatan Jabatan 57 ASN

Discussion about this post

Ikuti Kami

Ikuti Kami

Berita Populer

  • Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

    Koordinator Pemuda Cinta Pancasila akan Gelar Aksi Damai Jilid II jika Kasus Stagnan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Kaltara Perketat Efisiensi Anggaran, Perjalanan Dinas Jadi Sorotan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mengenal Lebih Dekat Sulaiman (Part 3): Masa Kecil Penuh Liku dan Terjal

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 5 Bahasa Gaul Anak Tarakan, Nomor 4 Kocak Banget

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Datangi Polres Tarakan, Aliansi Adat Lokal Pertanyakan Kelanjutan Dugaan Pelecehan Pancasila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Berita

  • Advetorial
  • Ekonomi
  • Headline
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Kaltara
  • Leisure
  • Nasional
  • News
  • Olahraga
  • Opini
  • Politik
  • Story

Tentang Kami

  • Redaksi & Manajemen
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Iklan & Advetorial

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Kaltara
  • Leisure
  • Story
  • Advetorial
  • Opini

© 2021 PT. Cakra Media Mandiri Indonesia.