TARAKAN, CAKRANEWS – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menuntaskan pembahasan rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemberdayaan perbukuan dan pengembangan budaya literasi, Kamis (21/5/2026).
Ketua Pansus yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah menyebut perda tersebut digadang-gadang menjadi pilot project pertama di Indonesia di tingkat provinsi terkait penguatan budaya literasi.
“Ini adalah perda pertama pilot project di Indonesia terkait pemberdayaan perbukuan dan budaya literasi. Jadi memang ini diseriusin,” kata Syamsuddin.
Ia menjelaskan, seluruh pasal dalam raperda tersebut telah selesai dibahas bersama pihak terkait. Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam perda itu ialah penguatan budaya membaca di lingkungan keluarga.
Melalui perda tersebut, DPRD Kaltara mendorong adanya waktu khusus bagi keluarga untuk melakukan aktivitas membaca pada malam hari.
“Maka mekanismenya seperti apa dan kita berharap ada jam-jam tertentu, misalnya dari jam 7 sampai jam 9 malam, orang tua atau keluarga itu membudayakan literasi setiap malam,” ujarnya.
Durasi membaca yang didorong dalam aturan itu berkisar 15 hingga 30 menit setiap malam. Namun penerapannya tetap mempertimbangkan kondisi tertentu seperti hari libur maupun situasi khusus lainnya.
Menurut Syamsuddin, pembiasaan membaca perlu dilakukan secara konsisten agar budaya literasi dapat tumbuh dari lingkungan keluarga dan menjadi kebiasaan masyarakat.
Tak hanya itu, dalam perda tersebut juga diatur mekanisme pengawasan yang melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) pada waktu-waktu tertentu sebagai bagian dari implementasi aturan.
“Ini dijadikan sebagai landasan pasalnya,” ucapnya.
Syamsuddin turut mengapresiasi seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan raperda tersebut. Ia berharap perda itu nantinya mampu menjadi langkah konkret dalam meningkatkan budaya literasi masyarakat di Kalimantan Utara.








Discussion about this post