TARAKAN, CAKRANEWS — Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembangunan Perkebunan Berkelanjutan. Rapat kerja tersebut berlangsung di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Kamis (21/5/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pansus, Komaruddin, serta dihadiri anggota pansus lainnya, yaitu H. Muhammad Nasir, Robenson Tadem, dan Rahkmat Sewa. Turut hadir perwakilan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltara. Pembahasan difokuskan pada berbagai aspek krusial mulai dari perizinan, tata ruang, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), hingga mekanisme pengawasan perkebunan di lapangan.
Ketua Pansus, Komaruddin, menegaskan bahwa penyusunan Ranperda ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus arah kebijakan pembangunan perkebunan yang ramah lingkungan, berkeadilan, dan berkelanjutan di Kalimantan Utara. Regulasi ini disiapkan agar eksploitasi potensi daerah tidak merusak daya dukung lingkungan.
“Kalimantan Utara memiliki potensi perkebunan yang sangat besar. Karena itu, Ranperda ini disiapkan agar pengembangan sektor perkebunan tetap memperhatikan kelestarian hutan, hak masyarakat adat, serta menjaga keseimbangan ekosistem,” ujar Komaruddin di sela-sela rapat kerja.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kaltara memberikan catatan khusus mengenai pentingnya penguatan klausul terkait pencegahan kebakaran lahan dan gambut di dalam draf Ranperda. Penguatan regulasi ini dinilai mendesak sebagai instrumen pengawasan di lapangan.
“Dalam pembahasan Ranperda ini, kami menaruh perhatian serius terhadap aspek perlindungan lingkungan dan keberlanjutan investasi perkebunan. Karena itu, klausul mengenai pencegahan kebakaran lahan dan gambut perlu diperkuat agar memiliki dasar pengawasan yang jelas,” ungkap perwakilan Dinas Lingkungan Hidup.
Sementara itu, perwakilan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kaltara menyoroti aspek keadilan ekonomi bagi masyarakat lokal. Pihaknya mendorong agar regulasi ini mampu mengatur skema kemitraan yang sehat dan transparan.
“Di sisi lain, kami juga mendorong adanya pola kemitraan yang adil antara perusahaan perkebunan dan petani plasma, sehingga manfaat ekonomi dapat dirasakan secara merata,” tambah perwakilan Dinas Pertanian.
Selain mendengarkan masukan dari OPD teknis, Anggota Pansus juga melakukan harmonisasi sejumlah pasal dalam draf Ranperda dengan regulasi yang lebih tinggi, termasuk Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya. Langkah ini diambil guna memastikan tidak terjadi tumpang tindih kebijakan di kemudian hari. Melalui pembahasan intensif ini, DPRD Kaltara berharap Ranperda tersebut dapat segera disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai landasan hukum dalam mendorong investasi perkebunan yang bertanggung jawab.









Discussion about this post