TARAKAN, CAKRANEWS – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bergerak cepat mengawal pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka mendesak agar seluruh pekerja yang terlibat dalam program tersebut mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan yang layak.
Hal ini menjadi bahasan utama dalam rapat kerja bersama Badan Gizi Nasional dan pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kota Tarakan di Ruang Rapat Badan Penghubung Kaltara, Jumat (19/6/2026). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, H. Syamsuddin Arfah, didampingi jajaran pimpinan dan anggota komisi lainnya.
Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas temuan di lapangan bahwa sebagian pekerja SPPG belum memperoleh hak perlindungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagaimana mestinya. Hingga saat ini, baru pihak koordinator dan pimpinan SPPG saja yang terdaftar dalam kepesertaan jaminan kesehatan tersebut.
Kondisi ini langsung menjadi perhatian serius legislatif. Komisi IV menegaskan bahwa para pekerja di lapangan merupakan ujung tombak yang memiliki peran krusial dalam menyukseskan program nasional ini.
“Setiap tenaga kerja berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial dan kesehatan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas H. Syamsuddin Arfah.
DPRD Kaltara pun mendorong seluruh pihak terkait untuk segera mengambil langkah konkret. Mereka meminta pengelola memastikan tidak ada tebang pilih, sehingga seluruh pekerja SPPG tanpa terkecuali bisa mendapatkan hak perlindungan JKN yang sama.
Melalui intervensi ini, Komisi IV DPRD Kaltara berharap Program Makan Bergizi Gratis tidak hanya sukses memberikan manfaat pemenuhan gizi bagi masyarakat umum, tetapi juga sukses menjamin kesejahteraan dan keselamatan kerja para petugas yang melayaninya.









Discussion about this post