SAMARINDA, CAKRANEWS – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Kalimantan Utara mengikuti rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Samarinda, Kamis (2/7/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan substansi dan teknik penyusunan Ranperda selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rapat dihadiri Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, unsur Pansus I dan Pansus IV DPRD Kaltara, jajaran Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Biro Hukum, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara, tim pakar, serta Tim INOVASI Kaltara.
Dalam pembahasan tersebut, Pansus bersama tim Kementerian Hukum mengharmonisasikan dua Ranperda strategis, yakni Ranperda tentang Penghargaan Daerah dan Ranperda tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi.
Berbagai masukan disampaikan untuk menyempurnakan kedua Ranperda, mulai dari penyelarasan dasar hukum, penyempurnaan redaksional, penguatan kewenangan pemerintah daerah, hingga pengembangan ekosistem perbukuan dan budaya literasi yang lebih komprehensif.
Mewakili Pansus IV, Dino Andrian menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur atas pendampingan dalam proses harmonisasi. Menurutnya, tahapan tersebut memiliki peran penting untuk menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas dan memiliki kepastian hukum.
“Harmonisasi merupakan bagian penting dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas. Seluruh masukan yang bersifat konstruktif akan kami jadikan bahan penyempurnaan Ranperda,” ujarnya.
Dari hasil rapat tersebut, seluruh peserta menyepakati sejumlah perubahan pada draf Ranperda berdasarkan hasil pembahasan dan klarifikasi bersama. Selanjutnya, hasil harmonisasi akan menjadi dasar penyempurnaan naskah sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya di DPRD Provinsi Kalimantan Utara.










Discussion about this post