TANJUNG SELOR, CAKRANEWS– DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna ke-13 di Ruang Sidang Utama DPRD Kaltara, Senin (13/7/2026). Agenda rapat adalah penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltara Muddain, didampingi Ketua DPRD Achmad Djufrie dan Wakil Ketua DPRD Muhammad Nasir. Paripurna dihadiri anggota DPRD, perwakilan perangkat daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta unsur organisasi kemasyarakatan.
Dalam rapat tersebut, Muddain mempersilakan masing-masing fraksi menyampaikan pandangan, masukan, dan evaluasi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.
Pandangan umum disampaikan secara bergantian oleh enam fraksi, yakni Fraksi Gerindra melalui Agus Salim, Fraksi Golkar melalui Adi Nata Kusuma, Fraksi Demokrat melalui Saleh, Fraksi PKS melalui Ladullah, Fraksi Perjuangan Pembangunan Rakyat melalui Dino Andrian, serta Fraksi Gabungan PKB, NasDem, dan PAN melalui Supaad Hadianto.
Pandangan umum fraksi tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan Raperda sebelum memasuki agenda tanggapan pemerintah daerah dan pembahasan lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.










Discussion about this post