TANJUNG SELOR, CAKRANEWS – DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) bersama Pemerintah Provinsi Kaltara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Persetujuan itu disepakati dalam Rapat Paripurna ke-15 Masa Persidangan III Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kaltara, Selasa (28/7/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltara Achmad Djufrie didampingi Wakil Ketua DPRD Muhammad Nasir dan Muddain. Paripurna turut dihadiri Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang, Sekretaris Daerah Kaltara, unsur Forkopimda, jajaran pemerintah daerah, serta tamu undangan.
Dalam rapat tersebut, anggota Badan Anggaran DPRD Supaad Hadianto menyampaikan laporan akhir Banggar yang berisi sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah.
“Rekomendasi Banggar mencakup optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), peningkatan efektivitas belanja daerah, percepatan tindak lanjut rekomendasi BPK, hingga penguatan pembangunan infrastruktur, terutama di wilayah perbatasan,” ujar Supaad saat membacakan laporan.
Usai laporan Banggar disampaikan, pimpinan rapat meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap Ranperda tersebut. Seluruh anggota yang hadir menyatakan setuju secara aklamasi sehingga Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 resmi disetujui untuk diproses sesuai mekanisme yang berlaku.
Persetujuan bersama kemudian ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
Dalam sambutannya, Gubernur Kaltara Zainal A. Paliwang menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergi selama pembahasan Ranperda.
“Kami mengapresiasi kerja sama DPRD dalam proses pembahasan Ranperda ini. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara juga berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi DPRD maupun BPK untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah,” kata Gubernur Zainal.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk ke-12 kali secara berturut-turut.
Persetujuan Ranperda tersebut menjadi bentuk komitmen DPRD dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara dalam mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.










Discussion about this post