JAKARTA, CAKRANEWS – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi melalui rapat kerja bersama Pusat Perbukuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI di Jakarta, Kamis (23/7/2026).
Rapat kerja tersebut dihadiri Ketua Pansus IV DPRD Kaltara Syamsuddin Arfah bersama anggota pansus, tim pakar, perwakilan Pusat Perbukuan Kemendikdasmen RI, serta Tim INOVASI. Pertemuan itu merupakan bagian dari penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki tahap fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Pansus IV DPRD Kaltara Syamsuddin Arfah mengatakan koordinasi dengan kementerian teknis diperlukan agar substansi Ranperda memiliki landasan hukum yang kuat dan memenuhi ketentuan pembentukan peraturan daerah.
“Rekomendasi dari kementerian menjadi bagian penting untuk mempercepat proses pembahasan hingga tahap persetujuan. Karena itu, hasil pertemuan dan notulensi rapat diharapkan dapat menjadi lampiran pendukung dalam proses pengajuan rekomendasi Ranperda,” kata Syamsuddin.
Menurutnya, penyempurnaan regulasi menjadi langkah penting agar implementasi kebijakan pengembangan perbukuan dan budaya literasi di Kalimantan Utara dapat berjalan secara optimal.
Dalam pertemuan itu, Pusat Perbukuan Kemendikdasmen mengapresiasi langkah DPRD Kaltara yang dinilai progresif menyusun regulasi di bidang perbukuan dan budaya literasi. Bahkan, Ranperda tersebut disebut berpotensi menjadi acuan bagi pemerintah daerah lain dalam menyusun regulasi turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
“Ranperda ini memiliki potensi menjadi benchmark bagi daerah lain dalam menyusun regulasi turunan Undang-Undang Sistem Perbukuan,” ujar perwakilan Pusat Perbukuan Kemendikdasmen.
Selain mendorong peningkatan budaya literasi, regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola perbukuan di daerah, meningkatkan kualitas buku, serta membuka ruang bagi tumbuhnya ekosistem perbukuan yang melibatkan penulis, ilustrator, penerbit, hingga percetakan.
Pusat Perbukuan juga menyatakan optimistis Ranperda itu dapat segera disahkan sehingga Kalimantan Utara menjadi daerah pelopor dalam pengembangan regulasi perbukuan dan budaya literasi di Indonesia. Regulasi tersebut diharapkan dapat menjadi referensi bagi daerah lain dengan menyesuaikan karakteristik wilayah masing-masing.
Melalui rapat kerja itu, Pansus IV DPRD Kaltara bersama seluruh pihak terkait sepakat terus menyempurnakan substansi Ranperda, termasuk memasukkan sejumlah regulasi turunan yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah sebagai penguatan implementasi kebijakan di masa mendatang.










Discussion about this post