JAKARTA, cakra.news – Sekitar sembilan bulan menghirup udara bebas, karena masa penahanannya habis pada Maret 2021 lalu, pasangan Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat (KAS), Toto Santoso dan Fanni Aminadia, kembali ditangkap oleh petugas, Senin (6/12/2021).
Keduanya ditangkap tanpa perlawanan di rumah kontrakannya di daerah Berbah, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Kepala Kejaksaan Negeri Purworejo Sudarso mengatakan, tim intelijen Kejari Purworejo dibantu oleh Kejari Sleman dan Polres Sleman pada tanggal 6 Desember 2021 telah dapat mengamankan, menangkap dan selanjutnya melaksanakan putusan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Sebelumnya di Pengadilan Negeri Purworejo, ‘Raja’ Toto divonis 4 tahun bui dan ‘Ratu’ Fanni divonis 1,5 tahun penjara. Sidang putusan digelar pada 15 September 2020 lalu.
“Pada tanggal 29 Juli 2021 Mahkamah Agung mengirimkan surat ke Pengadilan Negeri Purworejo memerintahkan Kejaksaan Negeri Purworejo untuk melakukan penetapan yang intinya telah menguatkan putusan Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purworejo,” jelas Sudarso.
Berdasarkan surat dari Mahkamah Agung, akhirnya Toto dan Fanni yang sempat bebas demi hukum karena masa tahanannya telah habis hampir sembilan bulan, kemudian ditetapkan sebagai DPO hingga akhirnya ditangkap kembali.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : Detik, CNN Indonesia
Discussion about this post