PALANGKARAYA, cakra.news – Video pemukulan terhadap Polisi Wanita (Polwan) Polda Kalteng bernama Bripda TNS oleh prajurit personel Batalyon Raider 631/Antang langsung viral di media sosial.
“Kedua belah pihak sudah saling memaafkan satu sama lain,” tegas Kapenrem 102/Panju Panjung, Mayor Inf Mahsun Abadi, saat konferensi pers dengan Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Eko Saputro di Korem 102/ Panju Panjung, Selasa (7/12/2021).
Walaupun sudah saling memaafkan dan dinilai sebagai kesalahpahaman, pihak TNI melalui Korem 102/Panju Panjung memastikan tetap memproses prajurit Batalyon Raider 631/Antang yang dilaporkan telah memukuli Polwan Polda Kalteng, dan menyatakan perkara ini masuk dalam kategori pelanggaran berat TNI AD.
“Sesuai arahan pimpinan, bahwa siapa pun yang terlibat dalam kesalahpahaman tersebut harus ditindak sesuai dengan undang-undang, hukum yang berlaku,” ujar Kapenrem Mahsun Abadi.
Mahsun menegaskan Komandan Korem 102/Panju Panjung Brigjen TNI Yudianto Putrajaya mengharamkan gesekan antara TNI-Polri.
Dia juga menyebut insiden ini termasuk dalam tujuh pelanggaran berat di TNI AD.
“Siapa pun yang terlibat akan diproses sesuai hukum yang berlaku karena hal tersebut merupakan salah satu dari tujuh pelanggaran berat yang sudah dicanangkan oleh TNI AD yang tidak boleh dilanggar anggota TNI AD,” tegasnya.**
Pewarta : Andi Surya
Sumber : Detik
Discussion about this post